PALEMBANG, BTN — Kinerja pelayanan publik di tubuh Polri kembali mendapat sorotan tajam. Akibat laporannya mengendap tanpa kejelasan selama tiga tahun di Polsek Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, Ulfa Dwi Santi akhirnya mengambil langkah tegas. Didampingi Ketua LIPERNAS – LIPER RI, Ulfa resmi mengadukan oknum petugas SPKT dan Kanit Reskrim Polsek Sungai Rotan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Selatan. 4/06/2026
Kekecewaan mendalam mendasari keputusan Ulfa. Laporan polisi dengan nomor surat STTLPN/18/VI/2023/SUMSEL/Res.M.Enim/sek.S.Rotan yang dilayangkannya sejak tanggal 7 Juni 2023 lalu, seolah masuk kotak dan tidak menunjukkan progres hukum sama sekali hingga hari ini.
”Saya merasa sangat kecewa dan jengkel dengan pelayanan Polsek Sungai Rotan. Sudah tiga tahun berjalan, tidak ada tindak lanjut atau proses hukum sebagaimana mestinya. Kami masyarakat kecil mencari keadilan, tapi justru diabaikan,” ujar Ulfa dengan nada tegas kepada awak media di markas Polda Sumsel.
Abaikan Aturan dan Janji Manis “Sabar”
Ulfa menceritakan bahwa dirinya sudah berulang kali mendatangi Polsek Sungai Rotan untuk mempertanyakan perkembangan kasusnya kepada penyidik maupun Kanit Reskrim. Namun, upaya tersebut sia-sia, hanya membuang waktu, tenaga, dan biaya.
Setiap kali ditanya, pihak SPKT dan Kanit Polsek Sungai Rotan selalu berlindung di balik dalih klasik. “Sabar, sabar, ini segera kita proses,” tiru Ulfa menirukan ucapan oknum petugas. Nyatanya, janji tersebut terbukti menjadi angin surga tanpa realisasi.
Rapor Merah Pelayanan: Dugaan Pelanggaran Hukum & Kode Etik
Tindakan abai yang diduga dilakukan oleh oknum Polsek Sungai Rotan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap regulasi internal Polri dan hukum pidana yang berlaku. Berdasarkan kajian hukum, oknum-oknum tersebut diduga keras menabrak sejumlah aturan, di antaranya:
Pasal 421 KUHP: Terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang sengaja tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan orang lain.
Perkap No. 6/2019 tentang Kode Etik Polri (Pasal 11): Kewajiban mutlak bagi anggota Polri untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
Perkap No. 14/2012 (Pasal 13): Kewajiban penyidik untuk memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala setiap 30 hari sekali kepada pelapor. Faktanya, hak informasi ini tidak pernah diterima korban.
Pasal 13 UU Nomor 2/2002: Tugas pokok Polri sebagai pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat, bukan justru mempersulit pencari keadilan.
Desak Sanksi Tegas, Patsus, Hingga Mutasi
Melalui pengaduan resmi ke Propam Polda Sumsel ini, Ulfa Dwi Santi dan lembaga LIPER RI menuntut adanya reformasi total terhadap pelayanan di Polsek Sungai Rotan. Mereka meminta Kapolda Sumsel dan Kabid Propam tidak tinggal diam dan segera memeriksa oknum-oknum yang terlibat.
”Saya berharap sangat kepada pihak Propam Polda Sumsel agar segera memproses oknum SPKT beserta Kanit Polsek Sungai Rotan. Berikan sanksi tegas sesuai aturan Polri, bila perlu ditempatkan di tempat khusus (Patsus) atau dimutasi. Jangan sampai ada lagi korban-korban lain yang laporannya dimandekkan seperti saya,” pungkas Ulfa.
Kasus ini menjadi ujian bagi jargon Polri Presisi. Publik kini menunggu langkah nyata dari Polda Sumsel untuk menindak anggotanya yang diduga lalai, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.





