Scroll Untuk Lanjut Membaca

​JAKARTA, BTN — 27 AGUSTUS 2026 — Fenomena ruang publik yang kian disajali narasi serba manis, citra buatan, dan narasi penenang membuat Perkumpulan Pimpinan Redaksi (Pimred) Indonesia Maju mengambil sikap tegas. Pers nasional diingatkan untuk tidak melacurkan independensinya menjadi sekedar alat propaganda, penyambung lidah kekuasaan, atau stempel legalisasi kebijakan yang menindas publik. (28/08/2026) 

​Kondisi pers hari ini berada di persimpangan jalan yang krusial. Ketika ruang redaksi perlahan terkooptasi oleh kepentingan oligarki dan relasi kuasa, integritas jurnalisme dipertaruhkan. Perkumpulan Pimred Indonesia Maju menegaskan bahwa jurnalisme yang sejati tidak boleh tunduk pada bisikan kekuasaan apalagi bungkam oleh ancaman dan iming-iming materi.

​Menolak lupa pada amanat konstitusional Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3 dan Pasal 6, fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial adalah mandat mutlak. Mengawal keadilan sosial serta membongkar penyalahgunaan wewenang bukan sekedar opsi tambahan, melainkan kewajiban moral dan hukum setiap insan pers.

​Oleh karena itu, Perkumpulan Pimred Indonesia Maju secara terbuka mendeklarasikan komitmen untuk mengusung jurnalisme kritis, investigatif, tajam, dan pedas. Kerasnya pemberitaan bukanlah bentuk permusuhan personal terhadap pemerintah, aparat penegak hukum, maupun korporasi swasta, melainkan manifestasi kewaspadaan untuk melindungi hak-hak sipil warga negara.

​Pers bertindak sebagai benteng pertahanan terakhir bagi rakyat ketika saluran publik tersumbat dan kesewenang-wenangan merajalela. Pejabat publik yang digaji dari pajak rakyat tidak boleh dibiarkan lelap dalam zona nyaman tanpa pengawasan, sementara kebijakan blunder terus digelontorkan tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

​Pemberitaan yang tawar, kompromistis, dan sekedar “asal bapak senang” adalah racun bagi demokrasi. Sikap kompromi ruang redaksi hanya akan mengikis rasa malu para pemangku kebijakan yang abai. Pers harus berani menguliti setiap potensi pembancakan anggaran, penyalahgunaan wewenang, hingga kebijakan publik yang cacat eksekusi.

​Namun, keberanian untuk bersikap tajam wajib berdiri tegak di atas fondasi Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Tajam dan pedas bukan berarti menghakimi secara liar (trial by the press) atau menyebarkan hoaks. Setiap investigasi diuji melalui verifikasi ketat, konfirmasi berimbang (cover both sides), serta disiplin tinggi pada kebenaran faktual.

​Prinsip “yang benar katakan benar, yang salah katakan salah” harus dijalankan tanpa standar ganda. Seluruh wartawan di bawah naungan perkumpulan ini diinstruksikan untuk tidak gentar menghadapi tekanan politik maupun ekonomi, sembari tetap menjaga independensi ruang redaksi dari intervensi pihak manapun.

​Sikap kritis yang diusung juga mengedepankan objektivitas yang adil. Pers tidak menutup mata terhadap kerja keras dan integritas. Apresiasi yang obyektif dan proporsional tetap akan diberikan secara terbuka kepada institusi pemerintah, aparat, maupun korporasi yang terbukti bekerja jujur serta menghadirkan dampak positif nyata bagi rakyat.

​Media massa tidak boleh menjelma menjadi divisi ‘Humas’ implisit bagi pemangku kuasa. Tugas pers bukan mempercantik citra penguasa, melainkan memotret realitas secara telanjang agar perbaikan sistemik dapat terjadi secara mendasar dan berdampak panjang.

​Dengan komitmen ini, pers dikembalikan pada marwah dan takdir sejarahnya yang sejati sebagai watchdog,anjing pengawas yang tak ragu menggonggong saat ada bahaya dan siap menggigit setiap bentuk penyelewengan kekuasaan demi keselamatan publik.

​Perkumpulan Pimred Indonesia Maju mengajak seluruh elemen pers nasional untuk merapatkan barisan, menjaga independensi redaksi, dan menolak segala bentuk pembungkaman. Hanya dengan pers yang bebas, berani, dan beretika, demokrasi Indonesia dapat diselamatkan dari kebangkrutan moral.

​(Redaksi Perkumpulan Pimred Indonesia Maju)