​SUKABUMI, BTN — Sinyal telekomunikasi mungkin akan segera menguat di Kampung Joglo, namun sinyal demokrasi dan transparansi di Desa Langkap Jaya justru berada dalam titik nadir. Berdirinya menara telekomunikasi milik XL Axiata di atas tanah aset desa kini memicu bara protes dari warga yang merasa “dilangkahi” oleh kebijakan sepihak pemerintah desa. 06/03/2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Meski fisik bangunan tower telah rampung berdiri kokoh di wilayah RW 01 RT 06, pembangunan ini menyisakan lubang besar dalam proses administratifnya. Warga setempat mengaku tidak pernah diundang, apalagi dilibatkan dalam musyawarah desa (Musdes) terkait alih fungsi lahan milik desa tersebut.

​”Ini aset desa, artinya milik masyarakat. Bagaimana mungkin bangunan komersial sebesar itu berdiri tanpa ada sosialisasi terbuka? Kami seperti dianggap tidak ada,” ujar salah satu tokoh pemuda setempat dengan nada geram.

​Dugaan kuat mengarah pada restu “bawah tangan” yang diberikan oleh Kepala Desa Langkap Jaya. Hingga saat ini, nilai sewa lahan, durasi kontrak, hingga kemana aliran dana kompensasi tersebut bermuara, masih menjadi misteri yang tertutup rapat di laci meja balai desa.

​Berdasarkan regulasi, pemanfaatan aset desa untuk kepentingan komersial wajib melalui mekanisme yang ketat:

  1. ​Musyawarah Desa (Musdes): Sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan.
  2. ​Persetujuan BPD: Sebagai lembaga pengawas kinerja eksekutif desa.
  3. ​Transparansi Anggaran: Hasil sewa harus masuk ke rekening Kas Desa, bukan kantong pribadi.

​Jika praktik “bypass” aturan ini terbukti benar, jajaran Pemerintah Desa Langkap Jaya tidak hanya menghadapi sanksi administrasi, tapi juga jeratan pidana serius.

​Pakar hukum mengingatkan bahwa pengabaian UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan desa dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sesuai UU No. 31 Tahun 1999, dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.

​Merespons kebuntuan informasi ini, warga RW 01 RT 06 Kampung Joglo melayangkan empat tuntutan keras:

  • ​Buka Kartu: Kepala Desa wajib membedah dokumen perjanjian kerjasama dengan pihak XL di depan publik.
  • ​Audit Total: Audit independen terhadap status tanah dan nilai sewa yang disepakati.
  • ​Eksistensi BPD: Mempertanyakan fungsi pengawasan BPD yang seolah “tidur” saat aset desa dikelola secara gelap.
  • ​Intervensi Aparat: Mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan memeriksa potensi kerugian negara/desa.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Langkap Jaya maupun perwakilan XL Axiata masih memilih bungkam seribu bahasa. Bungkamnya otoritas terkait justru semakin memperkuat kecurigaan warga: Apakah ada kesepakatan di bawah meja yang sedang disembunyikan?

​Catatan Redaksi: Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, namun hak publik atas informasi dan transparansi tata kelola desa adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.