SUMBA BARAT,BTN 24 Februari 2026 – Sebuah fragmen pilu tersaji di tanah Sumba Barat. Isu hukum yang biasanya hanya berkutat di ruang penyidik, kini tumpah ke jalanan dalam bentuk protes kebudayaan yang menggetarkan. Aksi bertajuk “Mulut Dibungkam, Mata Ditutup, Keadilan Terkubur” resmi digelar sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap profesionalisme Polsek Loli, Polres Sumba Barat.
Aksi yang dipimpin oleh advokat muda vokal, Akbar Umbu Nay, S.H., bersama keluarga korban, menyisir tiga titik sentral kekuasaan,Polsek Loli, Polres Sumba Barat, hingga gedung wakil rakyat DPRD Sumba Barat. Mereka membawa satu pesan besar,Hukum di Sumba Barat sedang dalam kondisi gawat darurat.
Dalam tradisi Sumba, ayam bukan sekedar hewan ternak.ia adalah Marapu,simbol pembuka jalan kebenaran dalam setiap ritus kehidupan. Namun, dalam aksi kali ini, ayam tersebut dikubur hidup-hidup bersama sirih pinang dan kapur.
”Ini bukan sekedar teatrikal. Ini adalah jeritan batin masyarakat adat yang melihat hukum dipermainkan seperti dagangan,” tegas Akbar Umbu Nay di depan massa yang menutup mata dan mulut dengan kain hitam. “Sirih pinang adalah simbol niat baik yang kami tanam, namun ketika ayam itu dikubur, itu pertanda bahwa kami menganggap ruh keadilan di kantor polisi ini telah mati. Jika kebenaran tak lagi bisa bicara, maka biarlah alam yang menjadi saksi!”
Titik didih kemarahan massa bersumber pada Perkara Nomor 28 (LP/B/28/IX/2025/SPKT/Polsek Loli). Klien kuasa hukum, yang awalnya berstatus pelapor di kasus lain, kini justru “dijerat” dengan konstruksi hukum yang dinilai dipaksakan.
Kejanggalan yang dibeberkan tim kuasa hukum meliputi. SPDP pertama (1 Desember 2025), penyidik memasukkan Pasal 406 KUHP tentang perusakan ringan. Namun, secara misterius, pada SPDP berikutnya (Februari 2026), pasal tersebut “bermetamorfosis” menjadi Pasal 170 KUHP (Kekerasan secara bersama-sama) dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kuasa hukum menuding penyidik sengaja mengabaikan saksi-saksi kunci yang melihat langsung kejadian di lapangan, yang seharusnya bisa menggugurkan sangkaan Pasal 170 tersebut.
Terdapat dugaan kuat bahwa pemberatan pasal di Perkara 28 digunakan sebagai alat tawar atau tekanan agar pihak pelapor di Perkara 29 mencabut laporannya.
Ketajaman kritik juga menyasar Perkara Nomor 29 (LP/B/29/IX/2025). Meski SPDP sudah diterbitkan sejak akhir tahun lalu, penanganannya disebut layaknya “siput”. Dari total 13 orang terlapor yang diidentifikasi melakukan tindak pidana, hingga hari ini baru 3 orang yang diproses.
”Ada disparitas yang sangat menyakitkan. Jika rakyat kecil yang dilaporkan, prosesnya secepat kilat dengan pasal yang diperberat. Tapi saat rakyat kecil melaporkan kejahatan, prosesnya berbelit dan seolah sengaja diulur-ulur. Di mana jargon Presisi yang selama ini didengung-dengungkan?” tanya Akbar dengan nada pedas.
Dalam orasinya di depan Komisi A DPRD Sumba Barat, massa menyampaikan empat tuntutan krusial.
Mendesak segera dilaksanakan Gelar Perkara Khusus yang transparan sesuai arahan Karo Wassidik Bareskrim Polri guna membedah “keanehan” di Polsek Loli.
Meminta Kapolres Sumba Barat segera mencopot Kanit Reskrim dan penyidik pembantu yang menangani perkara ini karena dinilai tidak profesional dan mencederai kode etik penyidikan.
Mendesak evaluasi terhadap kepemimpinan Kapolsek Loli yang dinilai lalai melakukan pengawasan terhadap bawahannya.
Secara mengejutkan, massa menyatakan dukungan kepada Komisi III DPR RI untuk menempatkan Polri di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar fungsi pengawasan tidak lagi “jeruk makan jeruk”
Kuasa hukum menutup aksi dengan kalimat yang menggetarkan nurani. “Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah atas perbuatan yang tidak pernah ia lakukan. Hukum bukan alat pemuas kepentingan, hukum adalah cahaya. Jika cahaya itu padam di tangan polisi, maka kami akan menyalakannya melalui perlawanan rakyat!”
Hingga laporan ini disusun, pihak kepolisian belum memberikan respon terhadap desakan gelar perkara ulang. Publik menanti, apakah Sumba Barat akan menjadi tonggak kebangkitan keadilan, atau justru menjadi saksi bisu terkuburnya hukum oleh praktik transaksional.
Kaperwil SBD,Tibo






