JAKARTA, BTN — 18 September 2025, Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dicanangkan sebagai solusi untuk perbaikan gizi anak bangsa, kini menghadapi sorotan tajam setelah serangkaian kasus keracunan massal menimpa siswa di berbagai daerah.
Kasus terbaru yang terjadi di Banggai Kepulauan menjadi alarm keras yang menggugurkan klaim keberhasilan program ini dan menyoroti kelemahan fundamental dalam implementasinya.
Peristiwa ini bukanlah insiden tunggal, melainkan cerminan dari kegagalan sistematis yang mengkhianati amanat publik.
*Padahal, program ini menelan anggaran besar yang bersumber dari uang rakyat.*
Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab atas nyawa dan kesehatan anak-anak yang menjadi korban?
*Tanggung Jawab Berjenjang,Kegagalan Bersama*
Tragedi ini mengungkap adanya rantai pertanggungjawaban yang putus. Terdapat tiga pihak utama yang seharusnya memikul beban ini:
* Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG): Sebagai ujung tombak program di lapangan,
SPPG adalah pihak yang menyediakan dan menyajikan makanan.
Kelalaian dalam sanitasi, pemilihan bahan baku, atau proses pengolahan menjadi penyebab utama.
Mereka harus bertanggung jawab penuh dan ditindak tegas.
* Pemerintah Daerah: Gubernur, bupati, dan wali kota memiliki kewajiban untuk memastikan pengawasan ketat terhadap operasional SPPG.
Kelalaian dalam fungsi pengawasan ini, yang seharusnya menjadi garda terdepan, adalah dosa besar yang tidak bisa dimaafkan.
* Badan Gizi Nasional (BGN): Sebagai pengendali program di tingkat pusat, BGN memiliki tanggung jawab tertinggi untuk menyusun standar operasional prosedur (SOP) dan memastikan implementasi di seluruh wilayah berjalan sesuai standar keamanan pangan.
BGN tidak bisa berlindung di balik pihak lain; kegagalan di lapangan adalah kegagalan mereka dalam pengawasan dan manajemen.
Jalur Hukum:
Jalan Menuju Keadilan
Para korban dan keluarga tidak boleh dibiarkan berjuang sendirian. Kasus ini bukan hanya masalah operasional, melainkan juga pelanggaran hukum.
Masyarakat memiliki hak penuh untuk menuntut keadilan. Pihak yang bertanggung jawab bisa digugat, baik melalui jalur Gugatan Perdata dan Pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan, maupun melalui Gugatan Class Action atau gugatan perwakilan kelompok jika jumlah korban masif.
Kejadian ini harus menjadi momentum bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan. Mengusut tuntas penyebab keracunan, menindak tegas pihak yang lalai, dan memastikan program ini tidak lagi menjadi “proyek” yang membahayakan nyawa anak-anak.
Jika tidak, program yang sejatinya bertujuan mulia ini akan selamanya dicatat sebagai “Senjata Makan Tuan” yang melukai anak bangsa dan menggerogoti kepercayaan publik.
Penulis Pimpinan Redaksi
Hermanius Burunaung






