RIAU –BTN 23/12/2025- Ketua Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), Hermanius Burunaung,Sekaligus Pimpinan Redaksi Berantastipikornews.co.id melontarkan kecaman keras terhadap penanganan kasus dugaan penggelapan brondolan sawit seberat 80 kilogram yang menyeret seorang karyawan PT. ATS II (Arindo Tri Sejahtera Dua) di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (11/12/25).
Hermanius menilai penanganan kasus dengan nilai kerugian yang tidak sampai setengah juta rupiah ini dilakukan secara berlebihan, tidak manusiawi, dan mencederai semangat keadilan substantif.
Dalam pernyataannya, Hermanius menegaskan bahwa apa yang terjadi di lapangan membuktikan slogan Kapolri tentang “Hukum Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah” hanyalah sekadar retorika.
“Ucapan Kapolri itu terbukti hanya isapan jempol. Kasus kecil seperti ini diproses dengan brutal, tetapi kasus besar kerap menguap. Ini tamparan keras bagi institusi Kepolisian,” tegas Hermanius.
Hermanius mengecam keras sikap penyidik Polsek Tapung Hulu yang tetap nekat menjerat pekerja tersebut dengan Pasal 372/374 KUHP. Padahal, menurutnya, ada banyak alasan kuat untuk menghentikan perkara ini demi hukum, di antaranya.
Kerugian perusahaan yang sangat minim (di bawah Rp500 ribu).
Status pelaku sebagai karyawan kecil dan warga setempat.
Kondisi keluarga pelaku yang memiliki bayi berusia 4 bulan.
Adanya permohonan maaf tertulis serta dukungan mediasi dari Pemerintah Desa dan Camat.
Ia menyayangkan diabaikannya mekanisme Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
“Perpol 8/2021 itu instruksi yang jelas, transparan, dan wajib dijalankan. Tapi Polsek Tapung Hulu justru gagal total dalam menerapkannya. Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah pengabaian terhadap aturan internal Polri demi kepentingan tertentu,” kecamnya.
Lebih jauh, Ketua Umum PRIMA ini mendesak Kapolres Kampar dan Kejaksaan Negeri Bangkinang untuk segera mengintervensi kasus ini guna menghentikan kriminalisasi terhadap rakyat kecil. Ia meminta aparat kembali pada asas Keadilan Sosial sesuai Sila Kelima Pancasila.
“Pancasila itu bukan hiasan dinding. Sila kelima wajib diterapkan, bukan ditertawakan. Masa 80 kilogram brondol sawit mengalahkan nyawa dan masa depan keluarga? Ini sungguh tidak masuk akal,” ujar Hermanius geram.
Ia juga menambahkan bahwa PT. ATS II seharusnya cukup memberikan sanksi administratif, bukan justru memaksakan rakyat kecil masuk penjara hanya karena persoalan brondol tercecer.
“Penyidik lebih memilih memenjarakan daripada mempertimbangkan kemanusiaan. Ini memalukan. Hukum telah berubah menjadi alat penindas. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Keadilan tidak boleh mati hanya karena uang empat ratus ribu rupiah,” tutupnya.
Redaksi: PRIMA (Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju)






