PRABUMULIH, BTN – Tata kelola keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih menjadi sorotan tajam. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa pengelolaan belanja dan utang belanja pada rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 26/06/2026
Berdasarkan Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran (TA) 2024, total saldo Utang Belanja daerah tercatat mencapai Rp32.896.413.251,88. Ironisnya, porsi terbesar dari utang tersebut berasal dari Utang Belanja Barang dan Jasa BLUD RSUD Kota Prabumulih, yakni sebesar Rp30.118.038.941,83.
Kondisi ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan Kantor Akuntan Publik (KAP) Weddie Andriyanto & Muhaemin yang berlangsung pada 10 Maret hingga 10 Mei 2025. Berdasarkan draft management letter yang disampaikan kepada Direktur RSUD Prabumulih, ditemukan empat kelemahan fatal dalam sistem pengendalian intern rumah sakit tersebut.
Kelemahan pertama mencakup aspek perencanaan yang dinilai lemah, di mana RSUD Prabumulih tidak mengakomodir rencana pembayaran utang serta rencana kebutuhan obat dan alat kesehatan (alkes) secara terperinci dalam penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA).
Kelemahan kedua menyasar tata kelola logistik medis yang dinilai berada di luar kendali. Manajemen rumah sakit belum mengendalikan pengadaan obat-obatan berdasarkan formularium resmi, dan pemesanan cenderung mengikuti selera dokter (user) serta ketersediaan pasar.
Selain itu, standar pelayanan minimal di rumah sakit juga disorot karena RSUD belum menyusun dan menerapkan clinical pathway atau prosedur pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. Permasalahan intern ini diperparah oleh payung hukum yang usang, lantaran belum ada Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai pola jasa pelayanan yang disesuaikan dengan kondisi riil keuangan BLUD.
Berdasarkan data yang dihimpun, realisasi belanja RSUD pada TA 2024 mencapai Rp29.995.773.607,00, sebuah angka yang diketahui melampaui pagu RBA maupun usulan kebutuhan awal. Dari total realisasi tersebut, sebesar Rp12,90 miliar digunakan untuk mencicil utang tahun lalu, Rp4,12 milar untuk pembelian lunas, dan Rp12,96 miliar merupakan pembelian baru yang kembali menjadi utang, sehingga total saldo utang membengkak menjadi Rp17.448.367.616,00 di akhir 2024.
Saat dikonfirmasi, pihak manajemen—termasuk Kepala Bidang Keuangan dan Kasi Penyusunan Anggaran—mengakui bahwa pagu anggaran dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) disalurkan secara gabungan tanpa rincian porsi APBD dan BLUD.
Masalah kian pelik lantaran RSUD Prabumulih yang notabene adalah rumah sakit Tipe C, nekat menyediakan beberapa jenis pelayanan untuk rumah sakit Tipe B demi kebutuhan masyarakat. Langkah ini memicu lonjakan biaya pengadaan obat, Bahan Habis Pakai (BHP), alkes, hingga jasa pelayanan yang tidak diimbangi dengan pendanaan memadai, hingga memicu klaim negatif (nomor tekor) BPJS kesehatan melalui INA-CBGs sebesar Rp1.432.142.089,00.
Tata kelola ini dinilai nyata-nyata menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD yang mewajibkan RBA menganut pola anggaran fleksibel dengan persentase ambang batas tertentu melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Namun, manajemen RSUD mengaku tidak pernah ada penetapan ambang batas karena Perwali pendukungnya belum dibuat, dan masih menggunakan Keputusan Wali Kota Nomor 264/KPTS/RSUD/2009 yang sudah kedaluwarsa.
BPK menegaskan, pembiaran terhadap masalah ini berisiko tinggi terus meningkatkan Utang Belanja Barang dan Jasa—khususnya utang obat-obatan—yang pada akhirnya akan membebani keuangan daerah Kota Prabumulih. BPK mengidentifikasi akar masalah berada pada Direktur RSUD yang belum menyusun regulasi baru dan belum membuat timeline penyelesaian utang yang jelas, meski Direktur RSUD menyatakan sependapat dan berkomitmen melakukan pembenahan.
Menindaklanjuti hal ini, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Prabumulih agar segera memerintahkan Direktur RSUD untuk menyusun usulan peraturan tentang pengelolaan BLUD yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terbaru, sekaligus menyusun perencanaan dan timeline yang ketat terkait penyelesaian Utang Belanja Barang dan Jasa agar tidak menjadi bom waktu bagi keuangan daerah.
(Rilis/Red)






