BALANTAK UTARA BANGGAI– BTN 23/05/2026-Akibat ego sektoral dan ketidakselarasan kebijakan antara Pemerintah Desa Toweer dan Desa Teku, masyarakat kecil kembali menjadi korban. Pada Jumat (22/05/2026), aksi protes keras melanda wilayah perbatasan di Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai, di mana warga melancarkan aksi radikal dengan memblokir total akses Jalan Usaha Tani (JUT). Langkah ini diambil sebagai puncak akumulasi kekecewaan atas penegakan regulasi penertiban hewan ternak yang dinilai timpang, tebang pilih, dan merugikan hajat hidup para petani.
Aksi pemblokiran badan jalan tersebut dilakukan warga secara gotong-royong dengan menancapkan pagar bambu berlapis daun kelapa kering di tengah jalur transportasi logistik. Berdasarkan informasi terkini yang dihimpun di lapangan, aksi pemblokiran ini sejatinya dipicu oleh aksi warga Desa Teku sendiri yang merasa dirugikan oleh aktivitas hewan ternak. Namun, imbas dari penutupan jalur vital ini justru menyandera aksesibilitas ekonomi petani dari kedua desa yang menggantungkan hidupnya pada jalan kantong produksi tersebut.
Ketegangan di akar rumput ini membongkar adanya jurang pemisah yang lebar antara regulasi penertiban hewan ternak di Desa Toweer dan Desa Teku. Warga menilai ketidakseragaman aturan di dua wilayah yang saling bertetangga ini memicu kebingungan masif dan rasa ketidakadilan yang menyengat di tingkat tapak. Bagaimana mungkin, dua wilayah yang berbatasan langsung dan dihuni oleh masyarakat dengan kultur sosial yang sama, harus tunduk pada aturan penertiban yang saling bertolak belakang dan tidak terintegrasi secara kawasan?
Kepala Desa Toweer saat dikonfirmasi memberikan klarifikasi mendalam mengenai duduk perkara yang sebenarnya terjadi. Pihaknya membenarkan bahwa aksi penutupan jalan tersebut dilakukan oleh kelompok masyarakat dari Desa Teku. Mengetahui adanya gejolak tersebut, Pemerintah Desa Toweer mengaku tidak tinggal diam dan telah mengambil langkah-langkah persuasif secara kekeluargaan dengan pihak-pihak terkait guna mencari jalan tengah, mengingat jalan tersebut adalah urat nadi perekonomian bersama.
Namun sangat disayangkan, upaya persuasif dan pendekatan humanis yang diinisiasi oleh Pemerintah Desa Toweer tersebut harus membentur dinding keras. Salah seorang warga, saudara Arno, dilaporkan bersikap bersikeras dan menolak secara sepihak agar akses jalan usaha tani tersebut kembali dibuka untuk umum. Sikap tegar tengkuk ini disayangkan banyak pihak karena ego personal justru mengorbankan kepentingan publik yang jauh lebih besar dan mengancam stabilitas sosial antar-warga desa.
Menyikapi kebuntuan ini, Kepala Desa Toweer menegaskan komitmennya untuk segera membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Pemerintah Desa Toweer dalam waktu dekat akan mendorong penyelesaian formal dengan melibatkan semua elemen pemerintah di tingkat Kecamatan Balantak Utara. Fokus utama yang akan didorong adalah penegakan dan sinkronisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengamanan hewan ternak, agar polemik batas wilayah penertiban ini memiliki payung hukum yang jelas dan mengikat.
Langkah tegas Pemerintah Desa Toweer ini sejatinya bukan tanpa dasar dan persiapan yang matang. Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, Kades Toweer diketahui telah memberikan kesempatan yang sangat longgar serta sosialisasi berkala kepada warga yang memiliki hewan ternak untuk segera membuat kandang bagi sapi-sapi mereka. Waktu pembinaan yang cukup lama tersebut menunjukkan bahwa Desa Toweer telah berupaya persuasif, namun komitmen komparatif dari desa tetangga tampak masih minim.
Ironisnya, fasilitas Jalan Usaha Tani yang kini tersandera konflik administrasi dan ego personal tersebut merupakan proyek kolaborasi yang dibangun menggunakan uang rakyat melalui alokasi APBDes kedua desa. Infrastruktur vital ini lahir dari rahim kerja sama inter-desa demi mendongkrak kesejahteraan ekonomi petani di kedua wilayah. Ketika jalan ini diblokir, maka asas kebermanfaatan anggaran negara yang telah dikucurkan bernilai sia-sia akibat ketidakmampuan birokrasi dalam merawat sinergi.
Dalam pusaran konflik yang kian meruncing ini, sorotan tajam mengarah pada Camat Balantak Utara yang dinilai lamban dalam mendeteksi serta memitigasi potensi konflik horizontal di wilayah kerjanya. Warga mendesak agar pihak kecamatan tidak hanya menjadi penonton yang pasif, melainkan harus segera bertindak sebagai fasilitator utama untuk memediasi pertemuan darurat. Kehadiran pihak kecamatan sangat dinantikan guna memastikan regulasi tingkat daerah dapat ditegakkan tanpa mencederai hak ekonomi siapa pun.
Secara yuridis, carut-marut pengelolaan regulasi antar-wilayah ini mencerminkan kegagalan pemahaman birokrasi tingkat desa terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelesaian sengketa tata ruang atau sinkronisasi regulasi batas wilayah seperti ini wajib mengacu pada mekanisme Musyawarah Antar-Desa (MAD) sebagaimana diamanatkan secara tegas dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengabaian terhadap instrumen undang-undang ini adalah bentuk kelalaian tata kelola pemerintahan yang fatal.
Tanpa adanya keputusan bersama yang bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum tetap di antara kedua desa, konflik horizontal serupa dipastikan akan terus berulang dan menjadi bom waktu di masa mendatang. Satu-satunya solusi konkret dan elegan untuk mengakhiri polemik berkepanjangan ini adalah dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kepala Desa Toweer dan Kepala Desa Teku, yang disupervisi langsung oleh Camat sebagai landasan kepastian hukum yang sah.
Dampak nyata dari aksi pemblokiran ini kini mulai melumpuhkan urat nadi perekonomian lokal secara signifikan. Jalan Usaha Tani yang dipagari bambu tersebut merupakan satu-satunya jalur evakuasi hasil bumi bagi para petani untuk mendistribusikan komoditas pertanian mereka ke pasar. Jika penutupan ini terus dibiarkan berlarut-larut tanpa ada tindakan represif-persuasif yang tegas dari aparat berwenang, ancaman kerugian materiil berskala besar siap menghantui para petani yang kini kesulitan mengangkut hasil panen mereka.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di lapangan dilaporkan masih stagnan dengan kondisi akses jalan yang tetap tertutup rapat oleh barikade. Masyarakat luas kini menunggu ketegasan sikap kepemimpinan dari segenap elemen eksekutif di Balantak Utara,kini kedua kepala desa akan cari solusi agar secepatnya masalah ini cepat teratasi jangan sampai mereka akan berkata kami tidak bekerja,kami akan bergerak cepat berpihak pada kepentingan perut rakyat kecil,dan tidak membiarkan roda perekonomian petani mati suri akibat kelalaian dan lambatnya koordinasi birokrasi.
Muhlis Asamin,






