MOROWALI UTARA – BTN 13/04/2026-Aroma busuk pembungkaman kebebasan pers kembali menyengat di Bumi Tepo Asa Aroa. Kali ini, Erni Johan Ba’u, seorang wartawati yang dikenal vokal, harus melangkahkan kaki ke Mapolres Morowali Utara (Morut) bukan untuk meliput, melainkan untuk mengadukan ancaman yang mengintai nyawanya. Hal ini menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi yang seharusnya menjamin hak setiap jurnalis dalam mencari informasi.
Langkah hukum yang diambil Erni merupakan puncak gunung es dari tekanan sistematis yang dialami kuli tinta di lapangan. Ancaman yang diterima Erni diduga kuat merupakan “hadiah” atas keberaniannya menguliti fakta-fakta yang selama ini tersimpan rapi di balik meja birokrasi atau kepentingan oknum tertentu. Ini bukan sekedar ancaman pribadi, melainkan serangan terhadap hak publik untuk tahu.
Sangat ironis ketika jurnalis yang bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 justru dibalas dengan intimidasi yang bergaya premanisme. Bukannya memberikan hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik, oknum di balik ancaman ini justru memilih cara-cara pengecut dengan menebar teror yang melukai muruah kebebasan berpendapat di Indonesia.
Kita patut mempertanyakan, mengapa di negeri hukum ini, senjata intimidasi masih lebih laku daripada adu data? Ancaman terhadap Erni Johan Ba’u adalah bukti nyata bahwa masih ada pihak-pihak yang “alergi” terhadap kritik dan merasa kebal hukum sehingga berani mengangkangi pilar keempat demokrasi tanpa rasa malu.
Kekerasan verbal maupun ancaman fisik terhadap wartawan adalah bentuk “kanker” dalam demokrasi yang jika dibiarkan akan mematikan fungsi kontrol sosial. Jika satu wartawan berhasil dibungkam dengan rasa takut, maka besok akan ada seribu kebenaran yang dikubur hidup-hidup oleh mereka yang takut boroknya tercium ke permukaan.
Polres Morowali Utara kini berada di bawah sorotan tajam publik. Apakah institusi penegak hukum ini akan bergerak setajam silet untuk mengusut dalang di balik ancaman ini, ataukah laporan ini hanya akan menjadi tumpukan kertas tak bermakna di atas meja penyidik? Publik menanti keberanian polisi dalam menjaga marwah institusinya sebagai pengayom masyarakat.
Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas dinyatakan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana. Namun, di lapangan, pasal ini seringkali terlihat seperti “macan kertas” yang tak punya taring saat berhadapan dengan oknum yang merasa memiliki kuasa atau dukungan modal yang kuat.
Keberanian Erni Johan Ba’u melapor ke polisi adalah tamparan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan hukum. Ini adalah sinyal perlawanan bahwa pers tidak akan mundur selangkah pun meski dibayangi ancaman. Pena jurnalis tidak akan tumpul hanya karena gertakan sambal dari mereka yang gemetar ketakutan melihat kebenaran terungkap.
Setiap tetes keringat dan risiko yang diambil oleh jurnalis seperti Erni adalah demi tegaknya keadilan. Sangat memuakkan melihat fenomena di mana pihak-pihak yang dikritik justru menggunakan otot daripada otak dalam merespons pemberitaan. Inilah cermin kegagalan berpikir dalam memahami peran pers sebagai mitra kritis dalam pembangunan daerah.
Organisasi pers dan seluruh elemen aktivis diminta tidak tinggal diam melihat rekan sejawatnya diteror. Solidaritas pers harus diperketat. serangan terhadap satu wartawan adalah serangan terhadap seluruh insan pers Indonesia. Jangan biarkan Morowali Utara menjadi zona nyaman bagi para pelaku kriminalisasi pers yang bersembunyi di balik bayang-bayang kekuasaan.
Kita mendesak agar Kapolres Morowali Utara segera memerintahkan jajarannya untuk menangkap dan mengungkap motif di balik ancaman ini secara transparan. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa hukum di Morut hanya tajam ke bawah namun tumpul saat berhadapan dengan kepentingan yang menyentuh “orang-orang kuat”.
Pers adalah mata dan telinga masyarakat. Jika mata ini coba dibutakan dan telinga ini coba ditulikan dengan ancaman, maka kegelapan korupsi dan ketidakadilan akan semakin merajalela. Perjuangan Erni Johan Ba’u adalah perjuangan kita semua untuk memastikan bahwa kebenaran tidak boleh mati di tangan para penebar teror.
Pimpinan Redaksi,






