ALAKASING –BTN 26/01/2026- Dugaan praktik gelap dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Alakasing kini berada di titik didih. Hingga akhir Januari 2026, data menunjukkan progres penyetoran pajak desa tersebut masih tertahan di angka 0,00%. Fenomena “angka nol” ini memicu kecurigaan besar, mengingat warga mengklaim telah melunasi kewajiban mereka sejak tahun 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Menanggapi carut-marut ini, Moh. Ghazaly, Amd.Kom, atau yang akrab disapa Osal, salah satu tokoh muda sekaligus politikus Partai Perindo, angkat bicara dengan nada keras. Ia mempertanyakan integritas Perangkat Desa serta Petugas Penagihan (Kolektor) PBB Desa Alakasing yang diduga kuat menjadi “sumbatan” aliran dana rakyat ke kas daerah.

​Osal menegaskan bahwa ketaatan warga Alakasing jangan sampai dikhianati oleh oknum yang bermental parasit. Menurutnya, alasan teknis sudah tidak masuk akal jika progres masih nihil di sistem.

​”Warga sudah sangat kooperatif, mereka bayar saat ditagih. Jadi, jika di sistem masih nol persen, maka uang itu jelas berhenti di tangan manusia, bukan di tangan negara! Ini bukan sekedar kelalaian administrasi, ini pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat,” cetus Osal dengan pedas.

​Osal mengingatkan bahwa tindakan menahan atau menggelapkan uang pajak adalah tindak pidana serius. Ia merinci sejumlah pasal yang bisa menyeret oknum Kolektor maupun Perangkat Desa ke balik jeruji besi.

UU Tipikor (No. 31/1999 & No. 20/2001): Pasal 8: Menjerat siapa pun yang ditugaskan menjalankan jabatan umum yang sengaja menggelapkan uang yang disimpan karena jabatannya.

​Pasal 3: Terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

​Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan): Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun jika terbukti uang pajak digunakan untuk kepentingan pribadi.

​Sebagai representasi suara pemuda, Osal mendesak Inspektorat untuk tidak bersikap pasif. Ia menilai ada “bau busuk” dalam manajemen penagihan pajak di tingkat bawah.

​”Kami meminta Inspektorat jangan hanya duduk manis di belakang meja. Turun ke lapangan, lakukan audit menyeluruh terhadap para petugas penagih. Jika ditemukan unsur kesengajaan memperlambat atau menghilangkan uang pajak, jangan beri ampun, seret ke jalur hukum!” tegasnya.

​Ia menambahkan bahwa berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009, pengelolaan pajak harus transparan.

​”Pajak adalah darah pembangunan. Jangan biarkan Alakasing menjadi sarang oknum bermental korup yang gemar menyumbat hak rakyat demi kantong pribadi,” tutup Osal dengan tajam.

Sampai berita ini tayang Pihak desa Masih belum memberikan pernyataan yang jelas,(masih Bungkam)

Jein