KENDARI, BTN — Proyek pembangunan pagar BRC di RSUD Bahteramas Sulawesi Tenggara kini menjadi sorotan tajam. Paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 487.180.948,04 tersebut diduga kuat menjadi ajang “bancakan” oknum tidak bertanggung jawab. Hingga memasuki Februari 2026, proyek yang seharusnya tuntas pada November 2025 ini justru terbengkalai dan tampak seperti proyek “setengah hati” alias mangkrak. 05/02/2026
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan oleh East Indonesia Malaka Project Institute (EIMPI), ditemukan sederet fakta lapangan yang mencengangkan:
- Kontrak berakhir November 2025, namun hingga detik ini fisik bangunan belum rampung.
- Ditemukan dugaan kuat pengurangan volume pekerjaan dan penggunaan material yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- Pondasi beton diduga keras tidak memenuhi standar SNI. Kekuatan struktur bangunan diragukan dan berpotensi roboh sebelum waktunya, yang jelas mengancam keselamatan publik di lingkungan rumah sakit.
Direktur EIMPI menyatakan bahwa kegagalan proyek ini bukan sekedar masalah teknis, melainkan potret buruk pengawasan dan integritas. Pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Karena dinilai mandul dalam fungsi pengendalian kontrak dan pengawasan mutu.
Direktur CV Tryan Rezky Konstruksi: Selaku pelaksana yang diduga bekerja asal-asalan demi meraup keuntungan pribadi.
CV Razzak Karya Persada: Selaku konsultan pengawas yang patut dipertanyakan kinerjanya dalam menjaga kualitas proyek negara.
Uang rakyat senilai hampir setengah miliar rupiah bukan untuk dihambur-hamburkan pada proyek mangkrak dengan mutu sampah! Kejati Sultra jangan menutup mata. Periksa aliran dananya, cek fisik di lapangan, dan tindak tegas jika ditemukan kerugian negara!” tegas perwakilan EIMPI.
EIMPI menekankan bahwa tindakan ini telah menabrak berbagai aturan main, mulai dari Pasal 23E UUD 1945 tentang akuntabilitas, hingga potensi delik korupsi dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Tak hanya itu, pelanggaran terhadap UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sangat nyata terkait kegagalan bangunan akibat ketidaksesuaian spesifikasi.
Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari penegak hukum maupun pihak RSUD Bahteramas, EIMPI mengancam akan membawa masalah ini ke level yang lebih tinggi demi memastikan keadilan bagi anggaran negara.






