KARAWANG – BTN 07/03/2026-Aroma busuk dugaan korupsi berjemaah kembali menyengat dari Bumi Pangkal Perjuangan. Kali ini, proyek pembangunan fasilitas militer yang didanai APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 2,5 Miliar melalui Dinas PUPR menjadi sorotan tajam. Pasalnya, anggaran fantastis tersebut dialokasikan untuk satuan yang diduga “fiktif” dalam nomenklatur TNI AD.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Berdasarkan investigasi mendalam terhadap dokumen LPSE 2024, kontrak pekerjaan, hingga laporan audit BPK RI, proyek tersebut tercatat diperuntukkan bagi Kodim 0267/Karawang.

​Namun, fakta di lapangan memukul telak validitas dokumen tersebut. Secara de jure dan de facto, satuan resmi di wilayah tersebut adalah Kodim 0604/Karawang. Tidak ada dalam sejarah militer di Karawang tercatat nomor satuan 0267.

​”Ini bukan sekedar salah ketik. Dalam dunia militer, nomor satuan adalah identitas sakral yang terstruktur secara nasional. Jika dokumen negara dari perencanaan hingga audit kompak mencantumkan satuan yang tidak ada, maka muncul pertanyaan besar.Ke mana sebenarnya uang rakyat itu mengalir?” tegas Ali Sopyan, Pimpinan Umum Media Rajawali News.

​Ali Sopyan, yang juga putra dari prajurit TNI AD (Yonkav V/Serbu), menyatakan tidak ada ruang toleransi bagi siapapun yang mencatut atau merusak nama baik TNI AD demi keuntungan pribadi atau kelompok.

​”Kami mengerahkan Team V Pemburu Fakta Rajawali untuk mengusut tuntas skandal ini. Dana 2,5 Miliar itu keringat rakyat dari pajak. Jangan sampai APBD dijadikan bancakan oknum pejabat bangsat dengan modus pembangunan infrastruktur militer fiktif,” ujar Ali dengan nada tinggi.

​Kejanggalan ini semakin ironis karena lolos dari berlapis-lapis sistem verifikasi. Mulai dari perencanaan di Dinas PUPR, proses lelang di LPSE, hingga audit akhir oleh BPK RI.

​Maladministrasi atau Kesengajaan? Bagaimana mungkin kesalahan fatal nomenklatur ini konsisten muncul di semua dokumen resmi tanpa ada koreksi?

Di mana fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)? Mengapa Aparat Penegak Hukum (APH) di Karawang seolah ‘tuli’ terhadap aroma penyimpangan yang sudah di depan mata?

​Sesuai dengan visi Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto, yang berkomitmen menyikat habis praktik korupsi, kasus ini menjadi ujian bagi integritas Pemkab Karawang. Slogan “Bersihkan dirimu sebelum kau dibersihkan” kini membayangi para pejabat yang terlibat dalam pusaran anggaran “Kodim Fiktif” ini.

​Publik Karawang kini menanti jawaban. Jika ini murni kesalahan administrasi, tunjukkan buktinya. Namun, jika ini adalah modus baru untuk mengeruk keuntungan dari anggaran negara, maka proses hukum tanpa pandang bulu adalah harga mati.

​Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban. Rakyat tidak butuh janji, rakyat butuh bukti bahwa uang mereka tidak berakhir di kantong para koruptor.

​Oleh:Tim  Redaksi