BANGGAI LAUT, BTN – 28/07/2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut terus memperkuat pelayanan publik melalui pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) di empat kecamatan, Senin 20/07/2026, yakni Kecamatan Banggai, Banggai Utara, Banggai Tengah, dan Banggai Selatan.
Kegiatan ini dilakukan melalui survei lapangan secara menyeluruh guna memastikan data nilai tanah tetap akurat, objektif, serta mencerminkan perkembangan wilayah dan kondisi pasar terkini.
Survei yang dilaksanakan oleh tim teknis Kantor Pertanahan tersebut merupakan bagian dari upaya pembaruan basis data pertanahan sebagai instrumen penting dalam mewujudkan kepastian hukum dan transparansi pelayanan kepada masyarakat. Tim melakukan identifikasi langsung terhadap karakteristik bidang tanah, kondisi lingkungan, aksesibilitas, hingga perkembangan kawasan permukiman maupun pusat kegiatan ekonomi.
Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah menjadi langkah strategis karena memiliki peran penting sebagai dasar penentuan nilai indikatif tanah yang digunakan dalam berbagai layanan pertanahan. Data tersebut menjadi acuan dalam penetapan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang pertanahan, referensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga penentuan nilai ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut, Rudy Hadisuwarno, menegaskan bahwa pembaruan Zona Nilai Tanah merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan informasi nilai tanah yang transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Perkembangan kawasan komersial maupun pembangunan infrastruktur menyebabkan nilai tanah berubah secara dinamis. Karena itu, pembaruan Peta Zona Nilai Tanah menjadi sangat penting agar masyarakat memperoleh acuan harga tanah yang objektif, sesuai kondisi pasar riil, serta dapat memberikan kepastian dalam setiap transaksi maupun pelayanan pertanahan,” ujar Rudy.
Ia menjelaskan, kegiatan survei lapangan dilakukan secara komprehensif dengan mengumpulkan berbagai data pendukung sebagai dasar penyusunan peta terbaru. Proses tersebut diharapkan menghasilkan informasi yang lebih akurat sehingga mampu mengakomodasi dinamika pembangunan yang terus berkembang di Kabupaten Banggai Laut.
Sementara itu, tim survei Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut, mengatakan bahwa kegiatan di lapangan tidak hanya berfokus pada pengumpulan data teknis, tetapi juga melibatkan komunikasi langsung dengan masyarakat untuk memperoleh informasi yang sesuai dengan kondisi riil di setiap wilayah.
“Kami melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi lapangan dan mengumpulkan informasi yang diperlukan agar pembaruan Zona Nilai Tanah benar-benar menggambarkan nilai tanah yang aktual. Dengan demikian, data yang dihasilkan dapat menjadi dasar pelayanan pertanahan yang semakin akurat, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujar Susi.
Selain meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, pembaruan Zona Nilai Tanah juga diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dari informasi harga tanah yang tidak memiliki dasar yang jelas. Dengan tersedianya data yang valid dan terbarukan, pemerintah dapat menghadirkan sistem pelayanan pertanahan yang lebih profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang modern, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah diharapkan menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kepastian investasi, serta mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih baik di Kabupaten Banggai Laut.
JEIN






