Tambolaka, BTN — Seorang petani di Sumba Barat Daya berinisial DL (44) melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polres Sumba Barat Daya. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor: LP/B/IV/2026/SPKT/POLRES SUMBA BARAT DAYA/POLDA NTT.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/68/IV/2026/SPKT/Polres SBD/POLDA NTT tanggal 04 April 2026 pukul 13:57 WITA, pelapor atas nama Darius Lende, nomor identitas 5318041508810002, WNI, kelahiran Wanno Baru 15-08-1981, umur 44 tahun, pekerjaan petani, agama Kristen Katolik, alamat Wanno Baru RT/RW: 001/004, Wewewa Barat, SBD, telah melaporkan terlapor berinisial ABM.
Peristiwa dugaan penggelapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 itu terjadi di wilayah Kali Ngara, Wewewa Tengah, SBD-NTT, titik koordinat 9.490164106306715.
*Kronologi Kejadian*
Dalam laporannya, DL menerangkan bahwa awalnya pelaku meminjam sensor batu miliknya untuk bekerja dengan kesepakatan hasil pinjam pakai dibagi hasil. Beberapa waktu kemudian, pelaku memberitahu bahwa sensor tersebut rusak. Korban lalu memberikan suku cadang untuk perbaikan, namun pelaku menyebut suku cadang itu tidak cocok.
Korban kemudian meminta pelaku menyimpan suku cadang tersebut. Karena sibuk, korban tidak menanyakan lagi barangnya. Saat ditanyakan kembali, pelaku mengaku sensor tersebut sudah dijual.
Korban meminta pertanggungjawaban agar sensor dikembalikan atau diganti. Pelaku sempat membuat pernyataan bersedia mengganti, tetapi mengingkari tanggal yang telah disepakati dalam pernyataan tersebut.
Atas kejadian itu, korban akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian agar diproses lebih lanjut.
**** Berantas TipikorNews ****






