HULU SUNGAI SELATAN, BTN 23 Mei 2026 – Praktik kejahatan lingkungan (ecocide) berskala masif yang diduga kuat dilakukan oleh korporasi pertambangan batubara PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan kini mencapai titik nadir yang paling menjijikkan. Bukan sekedar berdiri di atas fondasi hukum yang cacat menyusul maraknya penetapan kepala desa aktif sebagai tersangka korupsi pertambangan, operasional korporasi raksasa ini secara nyata dan Sadis telah menyemburkan bencana ekologis permanen yang menguliti, memperkosa, serta membunuh ruang hidup, bentang alam, dan ekosistem sungai milik rakyat secara membabi buta tanpa tersentuh sanksi hukum yang berarti.
Penetapan status hukum beralih tersangka terhadap para aparatur desa,termasuk Suriani selaku Kepala Desa Madang via Surat Panggilan Tersangka Nomor: S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/ fakta ini bahwa seluruh konsesi tanah yang dikeruk oleh PT AGM dibeli menggunakan transaksi haram dan manipulasi birokrasi. Secara kausalitas ekologis, penguasaan lahan yang lahir dari rahim kejahatan korupsi korporasi ini berdampak lurus pada cara kerja tambang yang brutal di lapangan, di mana PT AGM menambang tanpa moralitas, mengabaikan dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal), serta memperlakukan tanah air layaknya wilayah jajahan yang dikuras habis lalu ditinggalkan hancur lebur.
Potret kebiadaban ekologis tersebut terpampang luar biasa mengerikan di garis depan sengketa, di mana hamparan tanah ulayat dan wilayah produktif warga telah disulap paksa menjadi medan tempur berlumpur pekat yang dipagari barikade seng secara diktator di bawah pengawalan ketat aparat keamanan bersenjata lengkap. Korporasi terkesan menggunakan kekuatan koersif negara hanya untuk mengamankan kejahatan lingkungan mereka, memaksa rakyat lokal bungkam menyaksikan bukit-bukit dikuliti, vegetasi penyangga dimusnahkan total, dan tanah-tanah subur dikoyak menjadi lubang raksasa menganga yang terus memuntahkan racun logam berat ke pori-pori bumi.
Jeritan keputusasaan rakyat yang terperangkap di lingkar tambang meledak di jagat maya melalui unggahan video histeris dengan kalimat spiritual “Ya Allah Selamatkan Kami”, sebuah potret batin masyarakat adat yang menyaksikan detik-detik desa mereka ditenggelamkan oleh air bah berlumpur pekat berwarna cokelat susu. Air luapan tanggul dan limpasan batubara PT AGM yang tidak dikelola dengan benar mengalir liar menerjang permukiman, melumat lahan pertanian yang menjadi urat nadi ekonomi warga, serta menciptakan teror lingkungan struktural di mana masyarakat dipaksa hidup berdampingan dengan ancaman longsor dan banjir bandang setiap kali hujan turun.
Dampak paling mematikan dan setajam silet dari operasi pertambangan PT AGM ini menghantam langsung ekosistem perairan lokal, di mana sungai-sungai desa yang dahulu jernih kini telah mati total secara biologis akibat tumpukan sedimen lumpur batubara berkonsentrasi tinggi. Aliran sungai mengalami pendangkalan parah, airnya berubah menjadi cairan kental beracun yang memusnahkan biota air seutuhnya, serta merampas hak dasar ribuan manusia yang menggantungkan kebutuhan air bersih, sanitasi, dan perikanan pada sungai tersebut, sebuah bentuk nyata dari kejahatan perampasan hak atas air (water grabbing) demi keuntungan oligarki tambang.
Langkah progresif Pemerintah Desa Madang yang menerbitkan Surat Pembatalan Registrasi Nomor: 140/01/MDN/IX/2025 tertanggal 16 September 2025 guna mencabut total penguasaan fisik tanah (SPPF-BT) tahun 2018 atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00695, 01267, dan tanah milik 50 warga lainnya, seolah menguliti dalih operasional PT AGM yang diklaim ‘legal’. Dengan gugurnya status administrasi tanah tersebut, maka segala bentuk pembabatan hutan, pengerukan tanah, dan pengrusakan bentang alam yang dilakukan PT AGM secara hukum diklasifikasikan sebagai tindakan pengrusakan lingkungan ilegal yang terorganisir dan wajib dipidana.
Aktivitas penghancuran alam secara masif di atas lahan yang status hukumnya palsu dan cacat sejak lahir ini memperkuat pembuktian bahwa PT AGM secara sengaja melakukan pelanggaran berlapis terhadap Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Ketentuan tersebut mengancam pelaku perusakan lingkungan hidup yang melampaui baku mutu udara, air, dan kerusakan tanah dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda finansial paling sedikit Rp3 miiliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Tidak hanya itu, tindakan PT AGM yang terus memaksakan alat-alat beratnya mengoyak bumi HSS di tengah gugatan pidana korupsi para kepala desa adalah pembangkangan ekologis nyata yang melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pengerukan batubara dari tanah yang hak asalnya tidak sah adalah tindakan penambangan liar ilegal (illegal mining), yang berarti korporasi ini tidak hanya mencuri komoditas tambang milik negara, tetapi juga secara serakah menghancurkan daya dukung dan daya tampung lingkungan tanpa ada tanggung jawab reklamasi yang sah.
Redaksi mengkritik tajam dan pedas sikap acuh tak acuh serta kebisuan mencurigakan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) daerah maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang seolah melegitimasi ekosida ini dengan membiarkan PT AGM terus beroperasi. Pengawasan lingkungan di sektor pertambangan Kalimantan Selatan dinilai telah mati pucuk dan tak berkutik di hadapan kekuasaan modal, sehingga fungsi kontrol negara lumpuh total dan membiarkan korporasi bertindak jumawa merobek-robek kelestarian alam tanpa takut dicabut izin lingkungannya.
Kritik setajam silet juga dialamatkan kepada aparat kepolisian yang bersiaga di lokasi pemagaran lahan berlumpur tersebut. kehadiran senjata dan seragam negara seharusnya digunakan untuk memasang garis polisi (police line) atas kejahatan lingkungan PT AGM, bukan justru menjadi tameng hidup yang melindungi jalannya alat berat merusak ekosistem desa. Menjaga jalannya aktivitas tambang yang jelas-jelas merusak lingkungan dan dokumen tanahnya telah dibatalkan oleh desa adalah tindakan yang mencederai sumpah jabatan serta melukai hati nurani rakyat jelata selaku pemilik sah kedaulatan agraria.
Kebiadaban ekologis PT AGM ini dipastikan akan mewariskan petaka antargenerasi bagi masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan, di mana kerusakan struktur tanah, hilangnya vegetasi penyangga, dan hancurnya kualitas air sungai tidak akan bisa pulih dalam hitungan dekade. PT AGM meraup keuntungan berlipat ganda dari ekspor emas hitam, sementara masyarakat lokal ditinggali warisan berupa lahan kritis gersang, debu batubara yang merusak paru-paru anak cucu mereka, serta ancaman krisis air bersih berkepanjangan yang mematikan masa depan peradaban desa.
Secara sosiologis dan sosioreligius, pembiaran terhadap jeritan warga yang memohon pertolongan Tuhan di tengah kepungan banjir lumpur adalah bukti nyata bahwa negara telah gagal melindungi hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Jika kejahatan lingkungan struktural yang berkelindan dengan mafia tanah korporasi ini tidak dihentikan dengan tindakan represif hukum, maka rakyat berhak melakukan perlawanan sipil mutlak demi mempertahankan hak hidup dan ekologi mereka yang dirampas paksa.
Oleh karena itu, kami mengingatkan jajaran direksi dan pemegang saham utama PT AGM bahwa di bawah rezim hukum lingkungan modern, tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan korporasi dapat dikenakan sanksi tambahan yang mengerikan berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, penutupan seluruh tempat usaha, hingga kewajiban pemulihan lingkungan hidup (remediasi ekologis) bernilai triliunan rupiah. Melanjutkan pengerukan tanah secara ilegal di atas penderitaan alam HSS hanya akan mempercepat jatuhnya sanksi pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) secara permanen oleh pemerintah pusat.
Konsorsium masyarakat sipil bersama elemen jurnalisme investigasi mendesak Kapolri, Jaksa Agung, dan Gakkum KLHK untuk segera membentuk Tim Gabungan Khusus guna menyeret jajaran direksi PT AGM ke meja hijau sebagai penanggung jawab utama atas kerusakan alam ini. Aktor-aktor intelektual di balik meja kerja korporasi yang menikmati aliran dana batubara dari atas tanah hasil manipulasi kades tersangka ini harus dipenjarakan, sebab mereka adalah pelaku kriminal lingkungan sesungguhnya yang berlindung di balik status legalitas palsu.
Pena investigasi kami tidak akan pernah tumpul dan akan terus menyayat setiap jengkal kebohongan publik yang diproduksi oleh humas PT AGM, demi mengawal pemulihan total alam Hulu Sungai Selatan dan pengembalian hak-hak agraria 50 warga desa korban mafia tambang. Hukum harus ditegakkan sekeras-kerasnya tanpa pandang bulu, operasional PT AGM di titik koordinat sengketa wajib dihentikan total (status quo) sekarang juga, karena membiarkan mereka menambang satu hari lagi sama saja dengan membiarkan pembunuhan ekologis terhadap bumi pertiwi terus berlangsung.
DOKUMEN INVESTIGASI EKOLOGIS INI DISAMPAIKAN KEPADA YTH,
Presiden Republik Indonesia (Sebagai Kepala Negara dan Penyelamat Lingkungan Hidup)
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI / Gakkum LHK (Untuk Sanksi Ekosida)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI (Untuk Pencabutan IUP PT AGM)
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) / Bareskrim Polri
Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI
Sesuai koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kepatuhan mutlak terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), redaksi media ini memegang teguh asas keberimbangan, kebenaran substantif, serta kewajiban menguji informasi secara ketat. Mengingat tajam dan pedasnya sorotan investigasi ekologis ini, kami memberikan ruang seluas-luasnya, jaminan hakiki, dan hak konstitusional penuh bagi Manajemen PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) beserta tim penasihat hukumnya untuk mengajukan klarifikasi, sanggahan, ataupun Hak Jawab resmi. Redaksi berkomitmen penuh untuk menayangkan tanggapan tersebut secara utuh, proporsional, dan berimbang pada kesempatan pertama demi menjaga marwah jurnalisme yang adil dan tepercaya.
Publisher Tim Prima






