Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Toweer, Balantak Utara, BTN – Benteng terakhir kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan publik kembali runtuh. Geliat pelayanan kesehatan yang semestinya sarat akan privasi dan sumpah medis, justru berubah menjadi ruang pamer aib yang mengerikan bagi warga miskin atau pasien yang mencari kesembuhan. 7/06/2026

​Kasus tragis ini menimpa seorang warga Desa Toweer, Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai, berinisial NH (40). Hak atas kerahasiaan rekam medisnya diduga kuat telah dikangkangi dan diumbar ke publik secara tidak bertanggung jawab oleh oknum petugas kesehatan.

​Peristiwa memilukan ini mencuat setelah NH mendapati informasi sensitif mengenai hasil pemeriksaan laboratorium miliknya tersebar luas di tengah masyarakat. Kabar burung yang beredar di tengah warga bahkan cenderung hiperbolis dan destruktif, dengan menyebut NH mengidap penyakit menular yang diklaim “lebih parah dari TBC”.

​Kepada awak media pada Minggu (7/6/2026), NH menumpahkan segala kekecewaan dan rasa ketidakadilannya atas kelalaian fatal ini. Menurutnya, hasil uji laboratorium dari UPTD Puskesmas Teku tertanggal 7 April 2026 itu telah menjadi konsumsi publik tanpa pernah ada persetujuan tertulis (informed consent) dari dirinya sebagai pemilik sah data tersebut.

​“Setelah saya melakukan pemeriksaan di Puskesmas Teku, entah bagaimana caranya, hasil laboratorium saya bisa diketahui dan dibicarakan oleh warga lain tanpa sepengetahuan dan izin saya,” ungkap NH dengan nada getir dan penuh penyesalan.

​Dampak dari bocornya dokumen rahasia tersebut seketika meremukkan kehidupan NH. Ia mengaku mengalami pukulan batin yang hebat, serta tekanan sosial yang luar biasa dahsyat dari lingkungan sekitar akibat cap buruk yang melekat.

​“Saya merasa dirugikan secara psikis dan sosial. Informasi yang disebarkan ini menyangkut penyakit menular yang memiliki stigma sangat tinggi di tengah masyarakat. Saya merasa dikucilkan,” keluh NH menahan rasa malu yang mendalam.

​Kasus yang menimpa NH ini sejatinya bukan sekedar masalah rumor antarwarga, melainkan sebuah indikasi pelanggaran sistemik yang menabrak undang-undang secara telanjang. Kode etik kedokteran dan tenaga kesehatan dengan tegas mewajibkan setiap fasilitas kesehatan untuk menggembok rapat rekam medis pasien.

​Sikap abai yang diduga dipertontonkan oleh oknum petugas UPTD Puskesmas Teku ini memicu kritik pedas dari berbagai kalangan. Puskesmas yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi warga untuk mengadu sakit, justru berubah menjadi momok yang menakutkan karena ketidakmampuan menjaga lidah pegawainya.

​Secara hukum, bocornya data medis ini merupakan tamparan keras bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai. Publik kini mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan dan SOP (Standard Operating Procedure) pengelolaan dokumen pasien di Puskesmas Teku, hingga dokumen internal bisa keluar dan dibaca oleh pihak yang tidak berwenang.

​Pelanggaran terhadap kerahasiaan pasien ini bukan perkara sepele yang bisa diselesaikan dengan sekedar jabat tangan atau permohonan maaf di atas materai. Ada sanksi pidana dan pencabutan izin praktik yang membayangi oknum tenaga medis jika terbukti melakukan kelalaian atau kesengajaan dalam membocorkan rahasia kedokteran.

​Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan penelusuran lebih lanjut dan meminta klarifikasi resmi dari Kepala UPTD Puskesmas Teku serta pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai. Konfirmasi ini penting guna menguji sejauh mana tanggung jawab moral dan hukum instansi terkait dalam menyikapi jeritan hati pasiennya.

​Masyarakat kini menunggu ketegasan dari otoritas kesehatan Kabupaten Banggai untuk mengusut tuntas oknum di balik layar ini. Jika pembiaran ini terus berlanjut, maka jangan salahkan masyarakat jika ke depan mereka lebih memilih menahan sakit di rumah daripada harus berobat ke puskesmas namun privasinya digorok dan dijadikan pemuas gosip murahan.