PEKANBARU (BTN) – 15/06/2026-Kasus dugaan penipuan investasi fiktif berskala besar senilai Rp 2,312 murni yang menimpa seorang wiraswasta bernama Hendri, secara mengenaskan terbiar mandek dan membeku selama 22 bulan di Polrestabes Medan. Laporan polisi resmi bernomor STTLP/B/2339/VIII/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN ini hingga kini tanpa kejelasan hukum yang pasti. Kelambatan yang tidak masuk akal tersebut memicu kritik pedas dan pertanyaan menohok dari berbagai elemen masyarakat mengenai komitmen profesionalisme kepolisian setempat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Di tengah masifnya narasi “segudang prestasi” yang digaungkan oleh Kapolrestabes Medan demi membangun citra institusi, sebuah ironi besar justru tersingkap di balik laci penyidik. Publik kini secara lantang mempertanyakan, apakah narasi keberhasilan yang dipamerkan Kapolrestabes Medan tersebut hanyalah sebatas kosmetik pencitraan yang tidak berbanding lurus dengan realitas penegakan hukum di lapangan? Sungguh sebuah kontras yang menyakitkan ketika serangkaian seremoni penghargaan diekspos ke media, namun di saat yang sama, jeritan korban penipuan miliaran rupiah justru dibiarkan mengendap seperti sampah arsip.

​Sorotan tajam ini secara otomatis menguliti integritas penanganan perkara karena menyeret nama Taufan Girsang, S.H., seorang figur yang diketahui memiliki posisi strategis di Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti di bawah naungan Kejaksaan Tinggi Riau. Keberadaan nama oknum jaksa dalam laporan tersebut memperkuat kecurigaan publik bahwa kedekatan antar-korps penegak hukum sengaja dimanfaatkan untuk mempetieskan kasus. Hukum dituding mendadak tumpul dan ompong justru karena berhadapan dengan nama oknum aparat.

​Berdasarkan dokumen resmi yang kini telah berjalan hampir dua tahun tersebut, modus operandi yang lancarkan oleh para pelaku adalah jeratan investasi bisnis jual beli komoditas kopi dengan iming-iming keuntungan Rp 5.000 per kilogram. Berlokasi di Samudra Kopi, Jalan Gagak Hitam, Medan, korban diduga diyakinkan oleh para terlapor yang mencatut entitas bonafide seperti PT Bumi Kopi dan PT Bumi Kala Bersaudara untuk memuluskan aksi dugaan penipuan tersebut. Namun, seluruh skema bisnis itu kini diduga kuat hanyalah investasi bodong yang dirancang untuk menguras uang korban.

​Ironisnya, kekuatan bukti transfer yang mengalir masif ke lima rekening berlapis nyatanya tidak cukup kuat untuk menggerakkan jemari penyidik dalam menyeret para aktor intelektual ke balik jeruji besi. Sikap pasif dan lambannya pergerakan kepolisian selama 22 bulan terakhir ini memunculkan asumsi liar yang merugikan reputasi institusi Polri secara kelembagaan. Publik pun bertanya-tanya,apakah Kapolrestabes Medan sengaja tutup mata dan telinga terhadap kasus ini demi menjaga stabilitas citra personal dan institusional yang sedang dibangunnya?

​Kritik tajam ini bukan sekedar gertakan kosong, melainkan sebuah tuntutan agar Kapolri dan Divisi Propam segera turun tangan membongkar kinerja penyidik Polrestabes Medan. Ada apa sebenarnya dengan penegakan hukum di sana? Mengapa taring kepolisian yang biasanya begitu tajam dan agresif saat menghadapi masyarakat kecil, mendadak layu dan tidak berdaya ketika berhadapan dengan dugaan keterlibatan oknum kejaksaan? Pola pendiaman kasus dalam jangka waktu tahunan (peti es) seperti ini menjadi indikator kuat adanya sumbatan integritas atau potensi konflik kepentingan yang akut.

​Ketika jajaran pimpinan Polrestabes Medan sibuk merancang panggung pencitraan dengan klaim keberhasilan menekan angka kriminalitas, ingatan publik dipaksa berhadapan dengan kenyataan pahit yang dialami Hendri. Aliran uang miliaran rupiah yang menguap begitu saja kini menyisakan luka materiil dan psikologis yang mendalam bagi korban, sementara para terlapor diduga masih bisa menghirup udara bebas dan tertawa lepas. Sungguh sebuah ketidakadilan yang telanjang, di mana promosi prestasi jabatan terkesan melompati kewajiban menuntaskan tunggakan perkara yang krusial.

​Kendati kritik ini dilayangkan secara pedas dan tanpa ampun, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tetap mewajibkan pers untuk menegakkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Oleh karena itu, draf rilis ini tetap memberikan ruang seluas-luasnya bagi Kapolrestabes Medan, penyidik yang menangani perkara, maupun Taufan Girsang, S.H., untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas tudingan miring ini. Sikap bungkam yang terus dipertahankan oleh pihak-pihak terkait hanya akan mempertegas kebenaran kecurigaan publik bahwa ada kongkalikong yang sengaja disembunyikan di bawah meja.

​Institusi pers memiliki tanggung jawab moral sebagai social control untuk merobek setiap upaya tirani atau sekat-sekat birokrasi yang mencoba mengubur perkara hukum demi menyelamatkan segelintir oknum nakal. Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti juga memikul beban moral yang sama beratnya untuk melakukan pembersihan internal secara radikal terhadap anggotanya yang diduga bermain di luar jalur kedinasan. Pengawasan melekat harus ditegakkan agar marwah institusi kejaksaan tidak ikut terseret dalam pusaran kasus investasi bodong ini.

​Dua puluh dua bulan adalah waktu yang lebih dari cukup bagi seorang penyidik profesional untuk menetapkan tersangka dan melimpahkan berkas perkara perdagangan fiktif ini ke meja pengadilan. Jika untuk perkara yang bukti-bukti dokumen dan aliran dananya sejelas ini saja polisi membutuhkan waktu bertahun-tahun tanpa hasil, maka sangat wajar jika jargon “Presisi” yang selama ini didengungkan dianggap masyarakat hanya sebagai bualan dan pemanis kata belaka. Publik tidak butuh visualisasi grafik prestasi di media sosial, publik butuh kepastian hukum yang nyata.

​Pedang keadilan tidak boleh tebang pilih dan tidak boleh kalah oleh lobi-lobi bawah meja yang merusak tatanan hukum nasional. Apakah saat menerima piagam penghargaan atau membuat rilis prestasi, jajaran pimpinan Polrestabes Medan sama sekali tidak teringat akan jeritan pelaporan masyarakat yang mengendap bertahun-tahun? Penuntasan kasus yang menimpa Hendri ini merupakan batu ujian krusial untuk membuktikan kepada rakyat Indonesia apakah hukum kita memang masih bisa dipercaya atau sudah sepenuhnya digadaikan kepada para pemilik kepentingan dan jaringan oknum.

​Media massa akan terus berdiri tegak mengawal setiap jengkal perkembangan kasus investasi fiktif ini, serta memastikan bahwa laci-laci gelap Polrestabes Medan dipaksa terbuka demi tegaknya keadilan yang hakiki. Kita tidak akan berhenti menyuarakan kebenaran ini sampai para mafia hukum dan pelaku investasi bodong ini diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Upaya menutup-nutupi kasus dengan tumpukan rilis pencitraan tidak akan mampu membendung arus tuntutan keadilan yang disuarakan oleh masyarakat luas.

​Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi resmi dari pihak Polrestabes Medan terkait mandeknya laporan bernomor STTLP/B/2339/VIII/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN selama 22 bulan ini masih terus diupayakan demi keberimbangan informasi. Publik kini menunggu pembuktian nyata dari Kapolrestabes Medan, apakah beliau berani menunjukkan taji kepemimpinannya dengan membongkar kasus ini secara transparan, ataukah dugaan “tutup mata dan telinga” itu akan selamanya menjadi catatan hitam yang mengubur jargon profesionalisme Polri di Sumatra Utara.

​Tim kuasa hukum red