LUWUK TIMUR, BTN–07/07/2026- Unggahan bernada menyudutkan media yang diduga ditulis oleh Kepala Sekolah SDN Banpres Bantayan 2 di media sosial Facebook memicu reaksi keras. Pasalnya, narasi yang menyebut pemberitaan media “tidak berimbang dan cenderung subjektif” tersebut dinilai hanya sebuah pembelaan sepihak tanpa dasar yang jelas.
Langkah oknum yang diduga kepala sekolah tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik yang bijak dalam merespons kontrol sosial. Alih-alih menggunakan hak jawab resmi sesuai undang-undang, yang bersangkutan justru memilih melempar opini liar ke ranah publik digital.
Menanggapi tudingan miring tersebut, Pimpinan Redaksi Berantastipikornews, Hermanius Burunaung, akhirnya angkat bicara secara resmi. Pria yang akrab disapa Herman ini merasa perlu meluruskan simpang siur informasi demi menjaga integritas profesi jurnalis.
Herman secara terbuka menantang oknum Kepala Sekolah tersebut untuk membuktikan ucapannya secara jantan (gentleman). Dirinya menyayangkan sikap antikritik yang dipertontonkan melalui media sosial, yang terkesan hanya sekedar mencari simpati netizen di dunia maya.
”Kepala sekolah jangan hanya melempar narasi liar di Facebook yang menyudutkan kinerja dan produk jurnalistik kami. Tindakan seperti itu sama sekali tidak menyelesaikan masalah utama yang sedang disorot,” tegas Herman kepada awak media.
Lebih lanjut, Herman mengingatkan agar seorang pimpinan institusi pendidikan di SDN tidak mengedepankan emosi sesaat dalam menghadapi fungsi pengawasan media. Kritik dan pemberitaan seharusnya dijawab dengan data dan fakta lapangan yang valid, bukan dengan narasi pembelaan diri.
”Jangan karena ego pribadi, lalu ‘buang mop’ (gertak sambal) di media sosial seolah-olah menjadi pihak yang terzalimi. Publik hari ini sudah cerdas dan bisa menilai mana yang bekerja objektif dan mana yang hanya sekedar membangun pembelaan,” lanjutnya dengan nada kecewa.
Sebagai bentuk profesionalisme kerja pers, Herman menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap segala bentuk koreksi yang berdasar. Oleh sebab itu, dirinya menantang keras pihak sekolah untuk langsung membuktikan dan menunjuk di mana letak kesalahan informasi tersebut.
Tantangan ini dilayangkan agar publik tidak disuguhkan oleh opini yang menyesatkan tanpa adanya bukti konkret dari pihak sekolah. Melalui pembuktian tersebut, semua pihak bisa melihat secara transparan fakta apa saja yang dianggap keliru oleh pihak redaksi.
Terlebih, selain bertindak sebagai pimpinan redaksi yang mengawal kode etik, Herman juga menegaskan bahwa dirinya memiliki keterikatan moral yang kuat di wilayah Luwuk Timur. Statusnya sebagai orang tua siswa menjadikannya punya kepentingan langsung terhadap transparansi dan kemajuan kualitas pendidikan di sekolah tersebut.
”Saya menantang Kepala Sekolah yang mengunggah statement tersebut, jangan cuma berani berkicau di Facebook. Secara gentleman, silakan tunjukkan kepada kami secara gamblang di bagian mana berita kami yang dianggap tidak berimbang,” tantang Herman dengan tegas.
Herman menambahkan bahwa pers bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi tersebut sudah mengatur mekanisme hak jawab dan hak koreksi secara rapi, bukan dengan cara membuat opini penggiringan di media sosial yang justru mengaburkan substansi masalah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi Berantastipikornews masih menunggu respons formal dan itikad baik dari Kepala Sekolah SDN Banpres Bantayan 2 untuk menjawab tantangan terbuka ini. Pembuktian secara terbuka sangat diharapkan agar persoalan menjadi terang benderang di hadapan publik Luwuk Timur.
(Red)






