Scroll Untuk Lanjut Membaca

​PELING TENGAH, BANGKEP, BTN — Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Kolak, Kecamatan Peling Tengah, Banggai Kepulauan, mendadak bergolak tajam. Sederet temuan krusial dan kesaksian tegas warga membongkar dugaan ketidaksesuaian sistematis antara dokumen administrasi, besaran anggaran, hingga realisasi fisik di lapangan yang dinilai sarat manipulasi. Sabtu 22/08/2026

​Gelombang protes warga kini tidak lagi bisa diredam sekedar dengan alasan kekeliruan administratif belaka. Bila seluruh tudingan ini terbukti, tata kelola pemerintahan Desa Kolak terang-terangan melanggar hukum, mencederai kepercayaan publik, serta mengarah kuat pada indikasi penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi.

​Salah satu titik paling krusial yang menyulut kemarahan warga bermula dari proyek pembebasan lahan untuk pembangunan gedung Posyandu. Berdasarkan penelusuran dokumen pertanggungjawaban desa, anggaran yang dialokasikan dan dicairkan untuk pembebasan lahan tersebut tercatat membengkak hingga melebihi angka Rp40 juta.

​Namun, fakta mencengangkan justru datang langsung dari mulut pemilik lahan yang secara tegas mengaku hanya menerima pembayaran sekitar Rp25 juta. Selisih dana belasan juta rupiah itu menguap tanpa kejelasan, memicu pertanyaan besar terkait siapa pihak yang menikmati dana siluman tersebut dan bagaimana dokumen resmi desa dipalsukan.

​Tak berhenti di situ, sorotan tajam berlanjut pada anggaran pembangunan fisik gedung Posyandu yang menelan dana fantastis melebihi Rp200 juta. Warga menilai besaran angka tersebut sangat tidak masuk akal jika dibandingkan secara objektif dengan volume pekerjaan, spesifikasi material, dan wujud fisik bangunan yang berdiri saat ini.

​Dugaan kuat praktik mark-up atau pembengkakan harga sengaja dimainkan untuk meraup keuntungan pribadi dari proyek fasilitas kesehatan rakyat tersebut. Selisih mencolok antara megahnya angka anggaran di atas kertas dan minimnya kualitas bangunan di lapangan menuntut adanya pembuktian fisik secara forensik dan obyektif.

​Pemeriksaan formalitas atas meja dipastikan tidak akan mampu membongkar kebobrokan ini secara tuntas. Tim pemeriksa independen didesak untuk turun langsung mengukur volume bangunan, membongkar sampel material, serta menguji kesesuaian harga satuan bahan bangunan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sebenarnya.

​Bobroknya tata kelola pembangunan di Desa Kolak kian terang benderang lewat dugaan rekayasa pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Keberadaan TPK disinyalir kuat hanya dijadikan sekedar formalitas di atas kertas, bahkan diduga keras terjadi praktik “pinjam nama” demi meloloskan pencairan anggaran semata.

​Sejumlah aparat dusun mengaku secara tak sadar dipaksa menyodorkan tanda tangan pada dokumen pertanggungjawaban tanpa pernah dilibatkan atau memahami detail kegiatan. Praktik culas yang mengorbankan bawahan ini merupakan bentuk pelanggaran hukum serius yang membuktikan adanya pemaksaan kehendak dan pemalsuan tata kelola kegiatan desa.

​Sisi gelap tata kelola keuangan Desa Kolak makin sempurna dengan terbongkarnya dugaan manipulasi jabatan pada posisi Kasi Pemerintah Desa. Oknum pejabat tersebut diketahui tidak pernah aktif menjalankan tugas di desa lantaran telah memiliki pekerjaan tetap di Pertamina Banggai sejak tahun 2017 silam.

​Meski secara faktual menelantarkan tugas dan kewajibannya selama bertahun-tahun di luar daerah, nama oknum tersebut anehnya tetap tercantum rapi dalam daftar gaji. Hak-hak keuangan berupa penghasilan tetap dan tunjangan desa disinyalir terus mengalir deras ke rekening yang bersangkutan tanpa ada sanksi maupun tindakan tegas.

​Skandal pembayaran penghasilan kepada perangkat desa “fiktif” ini menjadi bukti nyata bobroknya kontrol internal dan lemahnya integritas pimpinan desa. Tindakan membiarkan negara membayar seseorang yang tidak bekerja sama sekali bukan lagi sekedar kesalahan prosedur, melainkan bentuk nyata indikasi kerugian keuangan negara.

​Menyikapi rentetan kejanggalan yang kian menumpuk ini, masyarakat Desa Kolak secara tegas mendesak Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan untuk segera mengambil tindakan konkret. Inspektorat diminta tidak mendemokrasikan kebohongan dengan hanya melakukan pemeriksaan dokumen formal yang mudah direkayasa di atas meja.

​Audit investigatif secara menyeluruh dan independen menjadi harga mati untuk membongkar ke mana aliran dana APBDes mengalir, siapa saja penikmatnya, serta berapa kerugian negara yang ditimbulkan. Setiap transaksi, dokumen pencairan, hingga bukti pembayaran wajib diuji petik secara riil untuk menyeret para pelaku ke jalur hukum.

​Pemerintah Desa Kolak kini berada di posisi tersudut dan dituntut untuk berani membuka seluruh dokumen APBDes, RAB, hingga bukti kuitansi secara transparan kepada publik. Bila memang tidak merasa menyelewengkan uang rakyat, Pemdes Kolak seharusnya tidak perlu panik dan wajib kooperatif dalam menghadapi desakan audit ini.

​Dana Desa merupakan amanah negara yang bersumber dari uang rakyat demi kesejahteraan masyarakat di pelosok, bukan bancakan oknum pejabat desa yang haus keuntungan. Setiap rupiah yang dimanipulasi harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, dan Inspektorat Banggai Kepulauan wajib segera turun tangan sebelum gelombang kemarahan warga meluas.

(JEIN).