LUWUK, BANGGAI —BTN 10/10/2026- Sengketa lahan yang berlarut-larut dan tak kunjung menemui titik terang di Kawasan Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, kini resmi membongkar bobroknya sistem administrasi pertanahan di negeri ini. Terbitnya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2351 K/Pdt/1997 yang memenangkan gugatan ahli waris atas lahan pemukiman warga menjadi sebuah tamparan keras yang memperlihatkan betapa tidak profesionalnya kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta lemahnya kepekaan sosial lembaga peradilan tertinggi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Pemerintah melalui Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Banggai didorong kuat untuk tidak lepas tangan begitu saja dan wajib bertanggung jawab penuh atas kekacauan hukum ini. Akibat ketidaktelitian BPN pada masa lalu, kini timbul kerugian materiil serta tekanan psikologis yang sangat berat bagi masyarakat kecil pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM).

​Dokumen SHM berlogo Garuda yang diterbitkan secara resmi oleh negara melalui BPN seharusnya menjadi bukti hak kepemilikan tertinggi dan paling aman di mata hukum bagi setiap warga negara. Namun, fakta pahit yang terjadi di lapangan Tanjung Sari justru menunjukkan hal sebaliknya,lembaran sertifikat yang dipegang warga selama puluhan tahun mendadak tak berdaya dan tak bernilai saat dihantam oleh putusan pengadilan.

​Kondisi ironis ini memantik pertanyaan yang sangat kritis di tengah masyarakat: bagaimana bisa instansi sekelas BPN menerbitkan puluhan sertifikat resmi di atas lahan yang secara historis dan keperdataan ternyata masih menyisakan masalah hak dengan pihak lain? Di mana letak prinsip kehati-hatian, validasi warkah tanah, serta penelitian riwayat tanah yang menjadi tugas pokok dan fungsi BPN saat proses pengukuran hingga penerbitan sertifikat dilakukan?

​Praktik buruk ini memperlihatkan secara telanjang betapa carut-marutnya manajemen tata kelola pertanahan di tingkat daerah. BPN selama ini terkesan hanya kejar tayang mengejar target administratif dan penerimaan keuangan negara, namun secara fatal abai terhadap jaminan kepastian hukum riil bagi masyarakat di lapangan.

​Kini, ketika Pengadilan Negeri (PN) Luwuk berupaya melaksanakan tindakan eksekusi pengosongan berdasarkan perintah undang-undang dan putusan MA, warga pemegang sertifikat sah justru dipaksa menanggung beban penderitaan tersebut seorang diri. BPN Banggai tidak boleh hanya berdiam diri, bersembunyi di balik ketiak hukum, atau bertindak seolah-olah menjadi penonton netral yang tidak berdosa dalam tragedi kemanusiaan dan hukum ini.

​Sangat tidak masuk akal dan melukai rasa keadilan publik ketika timbul sengketa akibat produk cacat hukum yang diterbitkannya sendiri, BPN justru berlepas tangan dan secara lepas tanggung jawab meminta pemilik sertifikat untuk menggugat di pengadilan serta berhadapan di meja hijau. Pihak BPN seharusnya bertanggung jawab penuh atas keabsahan dan legalitas sertifikat yang telah diterbitkannya, bukan malah melempar bola panas dan membiarkan masyarakat kecil saling bentrok di arena peradilan demi mempertahankan hak yang telah dijamin oleh dokumen resmi negara.

​Sorotan tajam juga tertuju langsung pada lembaga peradilan tertinggi di negeri ini. Seharusnya pemerintah, dalam hal ini Mahkamah Agung, sebelum memutuskan dan mengeluarkan Putusan Nomor 2351 K/Pdt/1997, mempertimbangkan dengan matang aspek Hak Asasi Manusia (HAM) serta realitas sosiologis di lapangan. Di Tanjung Sari, mayoritas masyarakat telah puluhan tahun bermukim, membangun kehidupan, dan beranak-cucu secara damai. Lantas, apakah adil jika ketenangan hidup mereka seketika dihancurkan dan mereka digusur begitu saja hanya berpatokan pada selembar kertas putusan tanpa ada solusi kemanusiaan yang konkret dari negara?

​Kekacauan sistemik ini bahkan berimbas serius pada jajaran penegak hukum di daerah. Sudah berapa banyak korban Kepala Pengadilan Negeri yang harus berganti dan menanggung dampak politis-sosial dari panasnya sengketa Tanjung Sari ini? Padahal, Ketua Pengadilan Negeri di daerah sejatinya hanya menjalankan kewajiban jabatan untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht. Kenapa justru Ketua Pengadilan yang harus dijadikan tumbal dan sasaran tembak atas gejolak yang terjadi di lapangan? Ada apa sebenarnya dengan Putusan Mahkamah Agung ini? Mengapa sebuah amar putusan hukum perdata bisa begitu berjarak dari nilai keadilan sosial dan kepekaan HAM?

​Menteri ATR/BPN serta pimpinan Mahkamah Agung di tingkat pusat hingga jajaran Kantor Pertanahan di Kabupaten Banggai harus segera mengambil langkah konkret dan transparan untuk menyelesaikan polemik yang terus membakar emosi warga ini. BPN diwajibkan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta audit internal guna mengusut tuntas proses penerbitan SHM di kawasan Tanjung Sari pada masa lalu.

​Jika dalam audit tersebut ditemukan adanya unsur kelalaian prosedur yang disengaja atau bahkan keterlibatan oknum “mafia tanah” di internal BPN, maka aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian harus segera turun tangan menyeret oknum tersebut ke ranah pidana. Negara tidak boleh membiarkan kelakuan oknum pejabat pertanahan yang tidak bertanggung jawab merusak kehidupan ratusan warga Tanjung Sari.

​Selain proses hukum internal, BPN juga wajib mengambil peran aktif dalam memfasilitasi solusi penyelesaian sengketa, termasuk menyiapkan skema ganti rugi yang layak atau relokasi yang adil bagi warga. Sangat tidak adil jika warga yang membeli tanah dan mengurus sertifikat secara iktikad baik harus kehilangan tempat tinggal tanpa adanya kompensasi dari instansi yang menerbitkan sertifikat cacat hukum tersebut.

​Langkah restrukturisasi dan pembenahan total dalam pelayanan pertanahan di Kabupaten Banggai sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi demi mencegah jatuhnya korban-korban baru di masa mendatang. Jangan biarkan masyarakat terus-menerus menjadi korban dari ketidakpastian hukum atas produk hukum yang dikeluarkan sendiri oleh instansi resmi pemerintah.

​Rencana eksekusi di Tanjung Sari Luwuk ini bukan lagi sekedar urusan teknis memindahkan warga atau menggusur bangunan di atas lahan sengketa, melainkan sudah menjadi pertaruhan besar atas kewibawaan penegakan hukum, rasa kemanusiaan, dan kredibilitas lembaga BPN serta Mahkamah Agung di mata publik. Jika sertifikat resmi berlogo Garuda saja bisa annul dan dibuang begitu saja tanpa ada bentuk tanggung jawab dari lembaga penerbitnya, maka kepastian hukum pertanahan di Republik Indonesia telah runtuh berada di titik nadir.

​Pemerintah daerah bersama BPN Banggai harus segera duduk bersama untuk merumuskan diskresi atau penanganan khusus agar gejolak sosial di tengah masyarakat Tanjung Sari tidak pecah menjadi konflik fisik yang berkepanjangan. Ketegasan hukum yang ditegakkan oleh Mahkamah Agung harus diimbangi dengan rasa keadilan dan tanggung jawab moral-administratif dari pihak BPN sebagai sumber utama munculnya duplikasi klaim ini.

​Seluruh elemen masyarakat dan aktivis di Luwuk Banggai kini mengawal ketat perkembangan kasus ini agar pemerintah tidak cuci tangan dan membiarkan rakyat bertarung sendirian melawan ketidakadilan. BPN Banggai bersama instansi terkait harus segera membuktikan iktikad baiknya secara terbuka kepada publik, sebelum kepercayaan masyarakat terhadap legalitas hukum yang diterbitkan negara hilang secara total.

Pimpinan Redaksi