LUWUK — BTN 10/10/2026-Pengadilan Tinggi (PT) Palu secara resmi menerbitkan putusan atas permohonan banding terkait perkara perdata Nomor 125/Pdt.G/2025/PN Lwk yang sebelumnya diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Putusan tersebut menjadi babak baru dalam proses hukum yang melibatkan sejumlah pihak di wilayah hukum Kabupaten Banggai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Berdasarkan salinan informasi resmi eksekusi perkara perdata per tanggal 7 Oktober 2026, majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palu telah mengambil sikap dan amar putusan tegas atas permohonan yang diajukan oleh pihak Pembanding.

​Dalam amar putusannya, majelis hakim tingkat banding menyatakan secara eksplisit menerima permohonan banding yang diajukan oleh Para Pembanding, yang semula bertindak sebagai Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dalam persidangan tingkat pertama.

​Meski menerima permohonan banding secara formal, majelis hakim tingkat banding memutuskan untuk menguatkan secara penuh Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 125/Pdt.G/2025/PN Lwk yang sebelumnya telah dijatuhkan pada tanggal 13 Juli 2026.

​Langkah penguatan putusan tersebut menegaskan bahwa pertimbangan hukum serta dasar putusan yang disusun oleh majelis hakim PN Luwuk pada tingkat pertama dinilai telah sesuai dan memenuhi kaidah hukum acara yang berlaku.

​Selain menguatkan putusan tingkat pertama, majelis hakim PT Palu turut menjatuhkan sanksi hukum finansial berupa pembayaran biaya perkara kepada pihak Pembanding yang mengajukan upaya hukum tersebut.

​Sanksi penjatuhan biaya perkara dibebankan kepada Para Pembanding (semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi) untuk menanggung seluruh biaya administratif persidangan dalam dua tingkat peradilan.

​Untuk penetapan biaya perkara pada tingkat banding, majelis hakim menetapkan nominal biaya resmi yang harus diselesaikan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

​Berdasarkan data dokumen persidangan perdata elektronik, jajaran Para Pembanding diantaranya mencakup Tenni Badalu dan Fadli Ali, yang mana penetapan batas akhir inzage bagi para pihak telah dijadwalkan pada Kamis, 20 Agustus lalu.

​Dalam mengarungi proses hukum tingkat banding ini, pihak Para Pembanding secara resmi memberikan kuasa hukumnya kepada Aswan Ali, S.H., guna menangani seluruh langkah keperdataan kliennya.

​Sementara itu, di pihak Terbanding tercatat nama Herson Magaline, Joni Bungadji, serta Liswan Jahinun sebagai para pihak yang mempertahankan posisi hukum atas putusan PN Luwuk sebelumnya.

​Pihak Para Terbanding menyerahkan penanganan pertahanan hukum dan pengawalan perkara ini kepada kuasa hukum Irfan Bungaadjim.

​Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih mengupayakan konfirmasi resmi dari para pihak serta tim kuasa hukum terkait langkah hukum lanjutan pasca-keluarnya putusan banding dari PT Palu tersebut.

Muhlis,