GORONTALO –BTN 12/01/2026- Integritas pelayanan publik di Provinsi Gorontalo kembali berada di titik nadir. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di area Pelabuhan Gorontalo mencuat ke permukaan, memicu gelombang protes keras dari aktivis mahasiswa. Praktik ini dituding bukan sekadar oknum, melainkan bentuk pengkhianatan sistemik terhadap rakyat yang dibungkus dengan seragam dinas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Sekretaris Jenderal BEM Ichsan Gorontalo, Irfan Kahar, menegaskan bahwa kehadiran oknum Dinas Perhubungan di area pelabuhan yang diduga memungut biaya tanpa dasar hukum jelas adalah bentuk “premanisme berseragam”.

​”Negara hadir untuk melayani, bukan memalak. Ketika masyarakat dipaksa membayar pungutan yang gelap secara legalitas, maka yang runtuh bukan hanya ekonomi rakyat, tapi wibawa hukum kita. Ini adalah kejahatan birokrasi yang sangat telanjang,” ujar Irfan dalam keterangan resminya.

​BEM Ichsan Gorontalo menyoroti tajam indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi tersebut telah mengatur secara rinci jenis dan mekanisme pungutan daerah.

​”Jika pungutan di pintu masuk pelabuhan itu tidak memiliki karcis resmi, tidak transparan, dan tidak sesuai Perda, maka itu murni pungli. Jangan operasikan pelabuhan dengan logika oligarki atau dalih pembiaran yang menormalisasi pelanggaran. Ini mencederai asas legalitas!” tambah Irfan dengan nada pedas.

​Persoalan ini dinilai bukan lagi soal nominal uang, melainkan soal moralitas birokrasi yang sudah membusuk. BEM Ichsan Gorontalo secara tegas menuntut:

Copot dan Pecat Kepala Pelabuhan Gorontalo,Pimpinan tertinggi tidak boleh cuci tangan. Pembiaran terhadap praktik menyimpang di bawah otoritasnya adalah bentuk kejahatan struktural.Mendesak Pemerintah Provinsi Gorontalo, Inspektorat, dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera membongkar aliran dana pungutan tersebut.

Jika terbukti melanggar, jangan hanya diberi sanksi administrasi “basa-basi”, tapi seret ke ranah pidana.

​Pelabuhan adalah wajah negara. Jika di pintu masuk saja rakyat sudah diperas oleh oknum yang seharusnya menjamin ketertiban, maka pelayanan publik di Gorontalo sedang berada dalam kondisi gawat darurat.

​”Jangan sampai pelabuhan menjadi simbol ‘pemerasan legal’. Kami tidak akan tinggal diam melihat rakyat dijadikan sapi perahan oleh oknum-oknum yang haus uang saku tambahan. Kami menuntut tindakan nyata, bukan sekadar janji evaluasi!” tutup Irfan.

Jein