Banggai, Sulteng – BTN.Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Seorang wartawan media daring lokal,Helmiliana Rumayar, dipanggil Penyidik Unit Reskrim Polsek Lamala sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pemanggilan ini, yang dijadwalkan pada Senin, 14 Juli 2025, bukan sekadar prosedur hukum biasa, melainkan sebuah sinyal merah yang mengancam independensi pers dan kebebasan berekspresi, terutama ketika kritik tajam terhadap dugaan praktik penyimpangan justru berujung pada kriminalisasi.
Pemanggilan Helmiliana Rumayar, Pemimpin Redaksi media daring Metroluwuk.net, didasari oleh laporan polisi nomor S.Pgl/35//VII/Res.1.19/2025/Reskrim tertanggal 8 Juni 2025. Ia dipanggil sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media daring dan Facebook, yang disebut terjadi pada 13 Juni 2025 di Desa Minangandala, Kecamatan Masama. Kasus ini merujuk pada Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, Pasal 45 Ayat (6) UU ITE, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 315 KUHP – pasal-pasal karet yang seringkali disalahgunakan untuk membungkam suara kritis.
Pemberitaan Krusial yang Mengusik Kemapanan
Pangkal masalahnya adalah pemberitaan Metroluwuk.net pada Kamis, 5 Juni 2025, dengan judul “Petani Masama Tak Dilayani, Manager APMS Masama Diduga Bermain Dalam Solar Subsidi”. Berita ini menyoroti dugaan praktik penyimpangan dalam pendistribusian solar subsidi di APMS (Agen Penyalur Minyak Subsidi) Masama,
Sebuah isu yang secara langsung merugikan masyarakat, khususnya para petani. Keluhan warga, lengkap dengan bukti foto dan video rekaman saat pendistribusian BBM, menjadi dasar kuat pemberitaan tersebut.
Ironisnya, alih-alih melakukan klarifikasi atau perbaikan internal, pihak APMS justru memilih jalur hukum, melaporkan Helmiliana ke Polsek Lamala. Langkah ini patut dipertanyakan, mengingat substansi pemberitaan yang jelas-jelas berbasis pada fakta dan keluhan masyarakat. Apakah ini upaya untuk menekan media agar tidak lagi memberitakan dugaan penyelewengan, atau justru menunjukkan bahwa ada sesuatu yang ingin ditutupi oleh pihak APMS?
Menguak Ancaman Terhadap Jurnalisme Investigatif
Helmiliana, atau akrab disapa Emay, mengaku aneh dengan pemanggilan polisi ini. Baginya, pemberitaan yang ia buat didasarkan pada fakta yang ada, didukung bukti video dan foto yang telah beredar luas.
“Saya rasa lucu, kok berita yang saya buat langsung dilaporkan ke Polsek Lamala,” ucap Emay,
Lanjut Emay,pemberitaannya berdasarkan bukti dan fakta-fakta lapangan.
Emay juga mengingatkan komitmen Kapolda Sulteng yang secara tegas menyatakan bahwa anggota polisi tidak boleh main-main dan tidak boleh terlibat dalam urusan BBM bersubsidi. Pernyataan Kapolda tersebut seyogianya menjadi pijakan bagi aparat penegak hukum untuk memberantas mafia BBM,
bukan justru memidanakan jurnalis yang mengungkap dugaan penyimpangan.
Meski demikian, Emay menunjukkan sikap kooperatif dan akan memenuhi panggilan penyidik Unit Reskrim Polsek Lamala pada Senin ini. Sikap ini menunjukkan profesionalisme dan keberanian seorang jurnalis dalam menghadapi tekanan, sembari tetap menjaga kode etik dan prinsip-prinsip jurnalisme.
Pertaruhan Kebebasan Pers dan Akuntabilitas Publik
Kasus pemanggilan Helmiliana Rumayar ini bukan hanya tentang satu individu atau satu media. Ini adalah pertaruhan besar bagi kebebasan pers di Indonesia, khususnya di tengah maraknya penggunaan UU ITE untuk membungkam suara-suara kritis.
Laporan APMS yang berujung pada pemanggilan wartawan ini memunculkan pertanyaan fundamental: apakah kritik terhadap dugaan penyimpangan akan selalu berujung pada ancaman pidana?
Masyarakat dan seluruh elemen pers harus mengawal kasus ini dengan cermat.
Penting bagi aparat penegak hukum untuk bertindak objektif dan profesional, tidak membiarkan diri menjadi alat bagi pihak-pihak yang merasa terganggu dengan pemberitaan yang mengungkap kebenaran. Kritis tajam dan pedas dalam memberitakan dugaan praktik ilegal adalah tugas mulia pers demi akuntabilitas publik.Jika jurnalis dibungkam karena menjalankan fungsinya sebagai pengawas sosial, maka transparansi dan keadilan akan menjadi korban.
Bagaimana kelanjutan kasus ini akan mempengaruhi iklim kebebasan pers di Banggai dan Indonesia secara keseluruhan? Hanya waktu dan keberanian kolektif yang bisa menjawab.
Pimred.Hermanius Burunaung






