Scroll Untuk Lanjut Membaca

​BANGGAI LAUT –BTN 10/11/2025- Polemik yang mencuat terkait Rapat Paripurna Penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di Kabupaten Banggai Laut mendapat sorotan tajam dari Koordinator Pendidikan dan Bacaan Lintas Study Anak Negeri Benggawi,

Agung Stuva. Ia menyampaikan pembelaan kuat terhadap langkah Ketua DPRD yang dituding oleh beberapa pihak,yang memuat di media online bahwa Patwan Selaku Ketua DPRD Balut melakukan penetapan tanpa memenuhi kuorum.

​Agung Stuva menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai langkah darurat penyelamatan APBD dan kesejahteraan rakyat, sejalan dengan perubahan mendasar dalam tata kelola keuangan daerah yang kini berbasis digital melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

​Regulasi Baru dan Implikasi Waktu yang Krusial
​Agung Stuva menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diikuti oleh peraturan teknis seperti Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD, serta Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur, pola pengelolaan keuangan daerah telah berubah drastis.

​”Sebelumnya persoalan waktu itu bukan hal yang prinsipil. Tetapi saat ini, setiap tahapan dalam pengelolaan keuangan dan perencanaan memiliki pedoman waktunya masing-masing yang sangat ketat, karena ini ‘by digital’,” ujar Agung Stuva.

​Ia menyoroti bahwa satu siklus APBD berdasarkan SIPD berlangsung selama 2,5 tahun, dan setiap tahapan pembahasan berimplikasi langsung pada waktu pelaksanaan. Keterlambatan penetapan dokumen, khususnya KUA dan PPAS, memiliki konsekuensi berat yang diatur oleh perundang-undangan.termasuk
​Sanksi Pemotongan APBD bagi Daerah yang tidak patuh pada batas akhir yang ditetapkan oleh aturan perundangan dan akan menghadapi pemotongan anggaran diikuti besaran APBD oleh negara melalui sistem SIPD.

​Kehilangan Dana Insentif Daerah (DID) jika pembahasannya ada Keterlambatan dalam menyepakati KUA dan PPAS sesuai jadwal Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 (Pedoman Penyusunan APBD TA 2026) dapat mengakibatkan kabupaten/kota tidak mendapatkan DID.

*Ketepatan waktu adalah salah satu indikator penilaian penting untuk memperoleh DID.*

​Pertanggungjawaban dan Prioritas Kemaslahatan Rakyat.
​Agung Stuva secara eksplisit menyampaikan kekhawatiran terkait kondisi di Kabupaten Banggai Laut yang mendesak.
​”Pada saat hari paripurna, jika diundur satu atau dua hari, aplikasi SIPD pada tahapan KUA dan PPAS akan terkunci dengan sendirinya dan akan masuk pada tahapan R-APBD. Saat ini, seharusnya kita sudah membahas R-APBD, bukan lagi KUA dan PPAS,” tegasnya.

​Mengacu pada batas waktu undang-undang yang menetapkan pengesahan R-APBD paling lambat 30 November, keterlambatan penetapan KUA dan PPAS akan secara otomatis menggugurkan proses pembahasan APBD 2026, sebab item program, kegiatan, dan sub kegiatan telah terperinci lebih awal dalam dokumen KUA dan PPAS.
​”Siapa yang akan bertanggung jawab jika kita terlambat menyepakati KUA dan PPAS 2026? Mustahil kita akan membahas APBD,” tanyanya retoris.

​Agung Stuva menekankan kembali pernyataan Ketua DPRD yang mengutamakan kepentingan daerah. “Maka ketika dihadapkan dengan kuorum atau tidak kuorum,Patwan Kuba sebagai ketua DPRD pasti menyatakan kemaslahatan daerah dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang lebih tinggi.”
​Menyelamatkan APBD dari Regulasi Digital
​Berdasarkan penjelasan ini, tindakan Ketua DPRD disebut sebagai upaya heroik untuk “menyelamatkan APBD Banggai Laut dari jebakan batman” dalam Permendagri yang mengawal setiap tahapan berbasis digital.

​”Saya kira sah-sah saja, dan silakan orang atau oknum yang merasa itu salah. Tetapi sekali lagi, Patwan Kuba itu dipilih oleh rakyat, bersumpah atas nama Tuhan, maka saya yakin Ketua DPRD akan lebih baik melangkah untuk kemaslahatan rakyat daripada intrik politik yang hanya membuat tumbuh suburnya subjektifisme,” tutup Agung Stuva, mengutip tegas pernyataan Ketua DPRD Banggai Laut.

​Sumber Informasi Agung Stuva, Koordinator Pendidikan dan Bacaan Lintas Study Anak Negeri Benggawi.

Jein