Scroll Untuk Lanjut Membaca

WAINGAPU, SUMBA TIMUR, BTN — Pemerintah Kabupaten Sumba Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Peternakan mengambil sikap tegas terhadap peredaran dan transit ternak babi dari luar daerah. Sebanyak 120 ekor babi yang hendak melintas menuju Sumba Barat Daya kini menjadi perhatian serius aparat. Rabu 26/08/2026

Langkah tersebut dilakukan menyusul penerapan Surat Edaran Bupati Sumba Timur Nomor Disnak 500.6.1/1.564/VIII/2026 tentang pencabutan Surat Edaran Nomor Disnak 524.35/1862/X/2025 serta pengaturan pemasukan dan transit ternak babi dengan pengawasan ketat di Kabupaten Sumba Timur.

Satpol PP Sumba Timur menegaskan, tidak boleh ada celah dalam pengawasan lalu lintas ternak, terlebih menyangkut ternak babi yang berasal dari luar wilayah.

Sikap tegas tersebut dibahas dalam pertemuan antara Satpol PP, Dinas Peternakan dan penanggung jawab 120 ekor babi, Dominggus Oo Awa, di ruang rapat Kasatpol PP Sumba Timur.

Pertemuan tersebut dihadiri Kabid Produksi Dinas Peternakan Sumba Timur Mbaku Ndjukka Andung, S.Pt. dan Sekretaris Dinas Peternakan Huki Mila, S.Pt.

Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah memberikan dua pilihan penyelesaian kepada pihak penanggung jawab ternak.

Pilihan pertama, 120 ekor babi tersebut dibongkar di Sumba Timur sesuai dokumen yang ada. Selanjutnya, pemilik atau penanggung jawab wajib mengurus dokumen sesuai ketentuan yang berlaku sebelum ternak kembali diberangkatkan menuju Sumba Barat Daya.

Pilihan kedua, dokumen yang saat ini mencantumkan Kota Kupang sebagai daerah asal dan Sumba Timur sebagai daerah tujuan harus diurus kembali. Daerah tujuan wajib diubah menjadi Sumba Barat Daya.

Jika opsi kedua ditempuh, Kabupaten Sumba Timur akan mencabut rekomendasi pemasukan dan kemudian menerbitkan rekomendasi serta izin transit sesuai ketentuan.

Satpol PP: Jangan Ada Celah Administrasi

Satpol PP Sumba Timur menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai urusan administrasi biasa.

Setiap ternak yang masuk atau melintas melalui wilayah Sumba Timur harus memiliki dokumen yang sesuai dengan tujuan sebenarnya. Jangan sampai dokumen menyebut Sumba Timur sebagai tujuan, sementara pada praktiknya ternak tersebut hanya transit untuk kemudian dikirim ke daerah lain.

Pemerintah daerah dituntut tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen, tetapi juga memastikan kesesuaian antara asal ternak, tujuan pengiriman, jumlah ternak, serta izin pemasukan dan transit.

Apalagi, lalu lintas ternak antarpulau memiliki konsekuensi terhadap sektor peternakan dan kesehatan hewan. Karena itu, pengawasan tidak boleh longgar hanya karena alasan kepentingan perdagangan.

120 Ekor Babi Jadi Ujian Ketegasan Pemerintah

Kasus 120 ekor babi ini sekaligus menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dalam menunjukkan konsistensi penerapan aturan.

Jika pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan pengawasan ketat, maka aturan tersebut harus diterapkan secara konsisten kepada siapa pun. Tidak boleh ada kesan bahwa aturan hanya tajam terhadap masyarakat kecil, tetapi longgar ketika berhadapan dengan kepentingan usaha.

Satpol PP sebagai aparat penegak Peraturan Daerah bersama Dinas Peternakan memiliki tanggung jawab memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan.

Publik pun patut mendapatkan kepastian: dari mana ternak tersebut berasal, ke mana tujuan akhirnya, apakah seluruh dokumen sesuai, dan apakah seluruh persyaratan kesehatan serta administrasi telah dipenuhi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Sumba Timur juga perlu memastikan bahwa setiap kebijakan terkait lalu lintas ternak tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen di atas meja. Pengawasan di lapangan harus menjadi garis depan.

Sebab, ketika menyangkut lalu lintas ternak antarpulau, kelalaian kecil dalam pengawasan dapat membawa dampak besar terhadap peternak dan ekonomi masyarakat.

Karena itu, langkah Satpol PP dan Dinas Peternakan dalam memperketat pengawasan terhadap 120 ekor babi tersebut menjadi perhatian publik.

Aturan sudah dibuat. Kini masyarakat menunggu satu hal: apakah pemerintah benar-benar berani menegakkannya tanpa pandang bulu.

Piter Kabiro, Sumba Timur.