PURWAKARTA, BTN – Tabir gelap dugaan penyelewengan Dana Bantuan Sosial (Bansos) di Desa Tajursindang, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta akhirnya tersingkap. Setelah bertahun-tahun hak warga miskin diduga “dilahap” oknum aparat desa, sebuah pengakuan mengejutkan akhirnya muncul. Namun, sebuah pertanyaan besar kini menggantung. 15/1/2026
Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memegang buku rekening tetapi tidak pernah merasakan isinya. Selama bertahun-tahun, kartu ATM milik warga diduga kuat dikuasai oleh oknum aparat desa berinisial Jk Ad.
Setelah warga melakukan pengecekan mandiri ke Bank BNI Cabang Purwakarta, ditemukan aliran dana rutin sebesar Rp200.000 per bulan yang terus mengalir namun tak pernah sampai ke tangan yang berhak.
Pada Selasa (13/01/2026), oknum tersebut akhirnya membuat surat pernyataan dan kesepakatan tertulis. Dalam dokumen tersebut, ia mengakui telah mengambil uang bantuan milik lima orang warga (KPM). Data yang dihimpun menunjukkan angka yang fantastis untuk ukuran bantuan sosial, “Total pengembalian mencapai Rp 29.488.000. Total pengembalian sebesar Rp9.000.000.
Meskipun uang telah dikembalikan, langkah oknum tersebut menuai kritik pedas. Pasalnya, ia diduga bergerilya mendatangi rumah warga pada Rabu (14/01/2026) untuk meminta tanda tangan di atas surat pernyataan agar warga tidak menuntut secara hukum di kemudian hari.
Oknum tersebut datang meminta tanda tangan surat kesepakatan dengan tujuan agar warga tidak melapor ke jalur hukum,” ungkap seorang saksi berinisial D kepada awak media.
Praktik “kembalikan uang lalu urusan selesai” menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Secara regulasi, pengembalian kerugian negara atau uang hasil kejahatan tidak menghapuskan pidana bagi pelakunya, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika kasus ini dibiarkan menguap hanya karena uang telah dikembalikan, maka integritas perangkat desa di Purwakarta akan terus dipertanyakan. Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum (APH) untuk masuk dan menyelidiki apakah ada korban lain yang masih takut bersuara.
Hingga berita ini diturunkan, oknum Jk Ad belum memberikan jawaban meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (15/01/2026). Bungkamnya sang oknum seolah mempertegas adanya “borok” yang selama ini ditutupi.
(Asepheru & Team)






