​MUARA TEWEH, BTN – Pemerintah Kabupaten Barito Utara dituding “loyo” dan menutup mata terhadap pelanggaran terang-terangan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan tambang batu bara. Warga Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, kini mulai menyuarakan kegeraman mereka atas aktivitas hauling (pengangkutan) batu bara yang menjajah jalan raya lintas provinsi. 31/01/2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Hasil pantauan dan keluhan warga mengungkap bahwa armada truk roda enam milik sejumlah perusahaan, di antaranya PT Mega Multi Energi (MME), PT BBN, PT Batara Perkasa, dan PT Arta Usaha Bahagia (AUB), secara bebas menggunakan jalan umum dari Desa Sikui hingga Desa Hajak KM 18.

​Aktivitas pengangkutan material tambang sepanjang kurang lebih 28 kilometer ini dinilai telah merampas hak masyarakat atas kenyamanan dan keselamatan di jalan raya. Selain menyebabkan debu dan polusi, kehadiran truk-truk bertonase besar ini mempercepat kerusakan jalan umum yang dibiayai oleh uang rakyat.

​”Kami meminta dengan sangat kepada Bapak Bupati Barito Utara, Ketua DPRD, khususnya Ketua Komisi III, untuk segera bertindak! Hentikan aktivitas hauling batu bara di jalan umum lintas provinsi ini,” tegas Hendri Won TK, tokoh masyarakat Desa Sikui KM 29, Sabtu (31/1/2026).

​Masyarakat mempertanyakan keberanian pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, aktivitas pengangkutan hasil tambang seharusnya memiliki jalur khusus dan tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas jalan umum tanpa izin yang sangat ketat dan terbatas.

​”Kami memohon agar masalah ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Jangan sampai masyarakat yang harus turun tangan menjemput keadilan karena aparat dan instansi terkait terkesan membiarkan pelanggaran ini terjadi di depan mata,” lanjut Hendri dengan nada kritis.

​Melalui laporan pewarta Usupriyadi, warga Desa Sikui yang juga merupakan desa binaan PT Astra Byna ini menuntut langkah konkret:

  1. ​Melarang truk batu bara melintasi jalur Desa Sikui – Desa Hajak KM 18.
  2. ​Meminta DPRD Barito Utara memanggil pimpinan PT MME, PT BBN, PT Batara Perkasa, dan PT AUB untuk mempertanggungjawabkan penggunaan jalan publik.
  3. ​Meminta Dinas Perhubungan dan Kepolisian melakukan razia rutin dan memberikan sanksi bagi armada yang melanggar aturan kelas jalan.

​Jika tuntutan ini diabaikan, kredibilitas Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan DPRD dipertaruhkan. Apakah mereka berdiri di sisi rakyat, atau justru “bertekuk lutut” di bawah kepentingan korporasi tambang?