SUMBA TIMUR, BTN — 24 MARET 2026 – Sebuah tamparan keras kembali menghantam wajah penegakan hukum di Nusa Tenggara Timur. Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kelurahan Wangga, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, kini memasuki tahun ketiga tanpa ada titik terang. Laporan resmi yang dilayangkan sejak 21 Desember 2023 seolah dibiarkan membusuk di meja penyidik, sementara predator seksual masih menghirup udara bebas. 06/04/2026
Keluarga korban—sebut saja Bunga—telah berulang kali mengetuk pintu keadilan di kantor kepolisian. Namun, alih-alih mendapatkan kepastian, mereka justru dihadapkan pada birokrasi yang berbelit dan kesan saling lempar tanggung jawab. Pada pertemuan terakhir, 24 Maret 2026, pihak keluarga kembali hanya menerima jawaban klise bahwa kasus telah “diserahkan ke bagian lain.”
Mandeknya kasus ini memicu kecurigaan publik yang mendalam:
Diskriminasi Hukum: Apakah keadilan hanya milik mereka yang punya kuasa dan uang? Mengapa keluarga kecil yang rentan seolah “dihukum” dengan pengabaian?
Prioritas yang Melenceng: Muncul persepsi publik bahwa kasus-kasus yang “menguntungkan” secara materi atau citra ditangani secepat kilat, sementara luka batin seorang anak dianggap angin lalu.
Ketidakmampuan atau Pembiaran? Jika alasan klasik seperti “kurangnya personel” terus digunakan selama dua tahun, maka ini bukan lagi kendala teknis, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap tugas pokok kepolisian.
”Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya menuntut hukum bekerja sebagaimana mestinya,” tegas Piter BTN, perwakilan masyarakat. “Jika hukum gagal melindungi anak-anak dari predator, lantas untuk siapa sebenarnya institusi ini berdiri? Jangan sampai rakyat menyimpulkan bahwa hukum di Sumba Timur memang benar-benar tumpul ke bawah.”
Kekerasan seksual terhadap anak adalah Extraordinary Crime (kejahatan luar biasa). Pembiaran terhadap kasus ini tidak hanya menghancurkan masa depan korban, tetapi juga menciptakan preseden buruk yang memberi panggung bagi pelaku kejahatan serupa untuk merasa kebal hukum.
Atas dasar nurani dan kemanusiaan, kami mendesak:
Kapolri dan Kapolda NTT untuk segera mencopot pejabat kepolisian di Sumba Timur yang terbukti lalai dan membiarkan kasus ini berlarut-larut.
Audit Kinerja terhadap penyidik yang menangani kasus ini untuk memastikan tidak ada praktik “main mata” atau kelalaian profesional.
Penangkapan Segera terhadap pelaku tanpa alasan tapi-nanti.
Masyarakat tidak akan tinggal diam. Jika keadilan di Sumba Timur telah mati, maka kami akan terus menyuarakan kebenaran ini hingga ke tingkat tertinggi. Keadilan yang ditunda terlalu lama adalah keadilan yang disangkal secara paksa.
Piter: Kabiro Sumba Timur






