BATUI — BTN 03/09/2026- Praktik penambangan pasir tanpa izin alias Galian C ilegal di wilayah Kecamatan Batui, Kecamatan Batui Selatan, hingga Kecamatan Toili disinyalir kian masif dan terang-terangan. Deretan armada truk dump yang lalu-lalang mengangkut material pasir setiap harinya menjadi pemandangan biasa, seolah memamerkan pembangkangan terhadap aturan hukum yang berlaku di tanah air.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Kondisi ini memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat setempat. Aktivitas eksploitasi alam tanpa payung hukum resmi tersebut tidak hanya merusak daya dukung lingkungan dan infrastruktur jalan publik, tetapi juga diduga kuat dikuasai oleh kelompok-kelompok tertentu yang mengeruk keuntungan pribadi di atas kerugian negara serta kepentingan publik.

​Kritik tajam pun dilontarkan oleh elemen masyarakat sipil yang menilai keberadaan armada angkutan pasir ilegal ini seperti menantang tatanan hukum. Pasalnya, kegiatan ekstraktif yang berjalan tanpa Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut terkesan melenggang bebas tanpa tersentuh sanksi administratif apalagi penindakan pidana yang memberikan efek jera.

​Secara yuridis, tindakan penambangan tanpa izin merupakan kejahatan serius. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan bahwa setiap pelaku tambang ilegal dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Namun, ancaman pidana fantastis tersebut seolah tumpul di lapangan.

​Tak hanya itu, aktivitas ini juga berpotensi menabrak regulasi perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akibat beban muatan armada yang berisiko mempercepat kerusakan akses jalan warga tanpa adanya pertanggungjawaban pemeliharaan.

​Sumber internal masyarakat yang memantau pergerakan armada tersebut mengungkapkan bahwa pola operasi kelompok ini terorganisir dengan rapi. Hal ini menimbulkan spekulasi dan pertanyaan publik terkait sejauh mana efektivitas pengawasan serta ketegangan penegakan hukum di tingkat tapak oleh instansi berwenang setempat.

​Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH),baik jajaran Kepolisian Resor Banggai, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, hingga Dinas ESDM Provinsi,untuk segera turun tangan melkukan investigasi menyeluruh. Penindakan diminta tidak sekedar menyasar para sopir truk di lapangan, melainkan menjangkau aktor intelektual dan pemodal di balik jejaring Galian C ilegal tersebut.

​Penegakan hukum secara tegas dan komprehensif menjadi ujian konsistensi bagi aparat dalam menegakkan kewibawaan negara. Pembiaran terhadap praktik tambang tanpa izin hanya akan memperkuat preseden buruk bahwa hukum dapat diabaikan jika berhadapan dengan kepentingan kelompok tertentu.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi dan menggalang klarifikasi resmi dari pihak Kepolisian Sektor setempat, Polresta Banggai, serta Dinas ESDM guna mendapatkan tanggapan berimbang terkait langkah konkret penertiban yang akan diambil di wilayah Batui, Batui Selatan, dan Toili.

Redaksi