MOROWALI UTARA,BTN 1 April 2026 – Gelombang protes terkait sengketa lahan kembali mengguncang kawasan industri di Sulawesi Tengah. Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Morowali Utara melakukan aksi blokade dan penyegelan di Pintu 4 kawasan PT Stardust Estate Investment (SEI), Rabu (1/4). Aksi ini merupakan puncak kekecewaan warga atas mandeknya proses ganti rugi lahan seluas kurang lebih 100 hektar yang kini telah masuk dalam area operasional perusahaan.
Sejak pagi hari, massa telah memadati akses utama perusahaan dengan membawa spanduk tuntutan dan melakukan aksi bakar ban bekas. Asap hitam yang membubung menjadi simbol perlawanan terhadap apa yang mereka sebut sebagai praktik “mafia tanah” yang merugikan masyarakat adat dan pemilik lahan lokal.
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Morowali Utara, Muhammad Arsad, dalam orasinya menegaskan bahwa warga memiliki bukti kepemilikan yang sah secara hukum maupun historis. Namun, menurutnya, pihak perusahaan diduga melakukan penyerobotan tanpa melalui prosedur pembebasan lahan yang transparan.
”Kami tidak datang untuk mengganggu investasi. Kami mendukung pembangunan di Morowali Utara, tapi jangan membangun di atas air mata dan hak-hak masyarakat yang dirampas. Lahan 100 hektar ini adalah tumpuan hidup warga, dan kami menuntut keadilan sekarang juga,” tegas Arsad di hadapan massa dan aparat keamanan.
Setelah sempat terjadi ketegangan di gerbang masuk, pihak manajemen PT SEI akhirnya bersedia menemui perwakilan massa. Dalam mediasi yang difasilitasi oleh aparat keamanan setempat, kedua belah pihak akhirnya merumuskan kesepakatan tertulis yang memuat lima poin utama sebagai jalan tengah (win-win solution).
Kedua belah pihak bersepakat untuk membentuk komitmen bersama dalam memberantas praktik mafia tanah yang kerap memicu tumpang tindih lahan di wilayah lingkar industri.
Masyarakat melalui Aliansi akan menyerahkan seluruh dokumen bukti kepemilikan beserta histori penguasaan tanah kepada pihak manajemen untuk ditinjau secara legal.
PT SEI meminta tenggat waktu selama 7 hari kerja untuk melakukan verifikasi internal dan sinkronisasi data dengan pihak terkait guna memastikan status hukum lahan tersebut.
Jika dalam waktu 7 hari tidak ditemukan solusi atau pihak perusahaan gagal memberikan jawaban pasti, maka secara otomatis masyarakat akan kembali masuk dan beraktivitas di lahan sengketa tersebut tanpa gangguan dari pihak keamanan perusahaan.
Para pihak sepakat untuk bertemu kembali pada 10 April 2026 guna mendengarkan hasil akhir verifikasi dan menentukan langkah ganti rugi selanjutnya.
Humas PT SEI, Alfurqan, menyatakan bahwa pihaknya menghargai aspirasi warga dan berkomitmen untuk mengikuti prosedur yang berlaku. “Kami akan melakukan verifikasi secara objektif terhadap dokumen yang diserahkan. Kami berharap proses ini bisa menjernihkan status lahan sehingga ada kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya singkat setelah pertemuan.1
Hingga berita ini diturunkan, massa telah membubarkan diri dengan tertib namun tetap memberikan peringatan keras. Pengawasan dari Aliansi akan terus dilakukan secara ketat selama masa verifikasi tujuh hari ke depan. Situasi di Pintu 4 PT SEI kini mulai normal kembali, meski personel keamanan masih tampak berjaga di sekitar lokasi untuk mengantisipasi aksi susulan
Redaksi






