Banggai Laut,BTN 17 Mei 2026 Dugaan intervensi dalam pengadaan mesin ceklok (absensi elektronik) dan komputer di sejumlah desa di Kabupaten Banggai Laut kini mulai memicu polemik dan menjadi sorotan tajam publik. Program yang menguras anggaran Dana Desa tersebut dinilai belum menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat, namun pelaksanaannya di lapangan terkesan dipaksakan demi mengakomodasi kepentingan pihak tertentu tanpa mempertimbangkan kondisi riil desa.
Sejumlah kepala desa yang dikonfirmasi awak media membenarkan adanya pengadaan mesin absensi dan perangkat komputer tersebut. Namun yang menjadi janggal dan menuai sorotan, hingga saat ini beberapa pemerintah desa mengaku sama sekali belum memegang dokumen resmi pembelian, seperti kuitansi, nota toko, maupun faktur asli sebagai bukti transaksi penggunaan keuangan negara.
Kondisi buram ini jelas memicu kekhawatiran besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di wilayah tersebut. Pasalnya, berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap sepeser pun penggunaan anggaran negara semestinya wajib disertai dengan dokumen administrasi yang lengkap, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan demi mencegah potensi kerugian keuangan daerah.
Ironisnya, pengadaan proyek ini diduga kuat bukan lahir dari rahim musyawarah desa (Musdes) ataupun skala prioritas kebutuhan warga setempat. Sebaliknya, beberapa kepala desa secara blak-blakan mengaku hanya mengekor “arahan” dari atas untuk mengadakan barang tersebut, di mana proses transaksi dan pembelian disebut-sebut ada dugaan kuat dikendalikan langsung melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banggai Laut.
Padahal, tindakan intervensi ini secara nyata telah menabrak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan kedaulatan penuh kepala desa sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang berwenang menentukan arah pembangunan sesuai karakteristik wilayahnya. Seluruh proses pengadaan barang dan jasa juga secara mutlak wajib dicantumkan secara rinci dalam APBDes, mulai dari spesifikasi, merek, hingga nilai pagu anggaran yang transparan.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Dinas PMD Kabupaten Banggai Laut membenarkan bahwa dirinya ikut campur dalam proses pembelian barang yang dilakukan di Luwuk tersebut. Berdasarkan dalihnya, tindakan itu hanyalah bentuk fasilitas spontan karena kebetulan dirinya sedang berada di Luwuk, dan diklaim atas inisiatif beberapa kepala desa yang menitipkan uang kepadanya.
“Saya hanya membantu kepala desa membelikan barang karena kebetulan saya ke Luwuk,” ujar Kepala Dinas PMD saat memberikan klarifikasi di hadapan media.
Namun, pembelaan sepihak tersebut dinilai publik terlalu naif dan belum menjawab substansi persoalan, terutama mengenai mekanisme formal pengadaan barang dan jasa di tingkat desa. Ketika awak media mengejar lebih jauh terkait keberadaan nota pembelian atau faktur resmi dari pihak ketiga, penjelasan yang keluar dari mulut kepala dinas dinilai mengambang dan gagal memberikan kepastian hukum secara administrasi.
Tabir kejanggalan dalam proyek ini semakin terkuak lebar menyusul adanya pengakuan mengejutkan sekaligus menyayat hati dari salah seorang pemilik toko elektronik di Banggai Laut berinisial Hj. Dengan nada lantang dan kecewa, Hj mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu ada oknum yang menyatroni tokonya secara khusus hanya untuk meminta lembaran kuitansi terkait pengadaan barang-barang elektronik tersebut.
Secara tegas, Hj menolak mentah-mentah permintaan culas tersebut demi menjaga integritas bisnisnya. “Barang itu bukan dibeli dari toko saya, jadi tidak mungkin saya mau membuatkan kuitansinya. Itu sama saja mengajarkan saya membohongi publik dan ikut terlibat dalam rekayasa,” cetus Hj dengan nada geram saat diwawancarai media.
Keterangan menohok dari pelaku usaha lokal ini seolah menjadi pemantik spekulasi liar di tengah masyarakat mengenai adanya upaya “penyelundupan hukum” dan rekayasa administratif dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa. Tindakan memaksakan pengadaan tanpa dokumen sah ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan setiap pengeluaran uang negara didasarkan atas bukti atas hak yang sah.
Selain menabrak asas kepatutan, masyarakat juga mempertanyakan urgensi serta nalar di balik pengadaan mesin ceklok elektronik di sejumlah desa yang faktanya masih didera keterbatasan jaringan listrik dan akses internet yang minim. Warga menilai, uang negara seharusnya diprioritaskan untuk pemenuhan hak dasar rakyat, seperti infrastruktur jalan, akses air bersih, serta program pemberdayaan ekonomi riil yang dampaknya langsung menyentuh dapur masyarakat.
Menutup mata dari realitas lapangan, beberapa desa yang menjalankan proyek “titipan” ini juga terpantau sengaja tidak memasang papan informasi kegiatan, sebuah pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tidak hanya itu, indikasi pengaturan sepihak ini disinyalir melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta berpotensi masuk ke dalam ranah pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Melihat rentetan dugaan pelanggaran hukum yang terstruktur ini, publik mendesak Kejaksaan Negeri Banggai Laut untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan mengambil langkah progresif. Kejaksaan diharapkan segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat,mulai dari Kepala Dinas PMD hingga para oknum koordinator proyek,guna mengusut tuntas indikasi rekayasa administrasi dan potensi kerugian negara sebelum persoalan ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Banggai Laut.
Redaksi






