BANGGAI – BTN 18/05/2025-Aroma tak sedap menyeruak di balik penanganan kasus dugaan penjarahan komoditas perkebunan di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Sebuah laporan resmi ke aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi titik terang bagi pencari keadilan, kini justru memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Kasus yang menimpa seorang pedagang kopra, Eko Prasetyo (42), membuka tabir buram mengenai bagaimana barang bukti bernilai ratusan juta rupiah bisa berpindah tangan secara misterius setelah sempat berada di bawah pengawasan area kepolisian.
Aksi dugaan perampasan yang terjadi pada Senin, 11 Mei 2026 silam, sejatinya berlangsung cukup dramatis dan diduga telah terencana dengan matang. Gudang kopra milik korban yang terletak di Desa Sayambongin, Kecamatan Nambo, mendadak digeruduk oleh kelompok massa yang diperkirakan berjumlah belasan orang. Dipimpin oleh terduga pelaku berinisial ANG dan Lk. Rusdiadin, kelompok tersebut datang bukan untuk melakukan negosiasi, melainkan diduga melakukan eksekusi sepihak dengan memindahkan paksa hasil bumi milik korban.
Tidak tanggung-tanggung, para terduga pelaku mengerahkan dua unit armada truk besar untuk menguras habis isi gudang penyimpanan tersebut. Satu unit truk Isuzu berwarna putih-ungu bernomor polisi DB 8007 BM dan satu unit Mitsubishi berwarna kuning bernomor polisi DT 8010 UE digunakan untuk mengangkut total 244 karung kopra. Berdasarkan kalkulasi logistik di lapangan, bobot total jarahan tersebut mencapai 20.740 kilogram, sebuah angka fantastis yang setara dengan kerugian materiil sebesar Rp 300.730.000.
Melihat aset usahanya dijarah di siang bolong, Eko Prasetyo tidak tinggal diam dan langsung bergerak cepat mencari perlindungan hukum ke otoritas terkait. Pada malam hari pasca-kejadian, sekira pukul 21.00 WITA, sejumlah aparat keamanan dari unsur kepolisian sempat turun langsung ke lokasi untuk meredam tensi keributan. Langkah taktis yang diambil petugas saat itu terlihat meyakinkan, di mana petugas menggiring kedua truk yang sarat muatan kopra tersebut menuju Markas Polsek Kota Luwuk demi mengamankan situasi awal.
Namun, di sinilah kejanggalan demi kejanggalan mulai merayap hingga memicu polemik serta tanda tanya besar antar-lini institusi penegak hukum. Dua hari setelah berada di halaman Polsek Kota Luwuk, kedua kendaraan besar yang menjadi objek perkara tersebut mendadak raib dan bergeser dari tempat semula. Hilangnya kendaraan bermuatan puluhan ton hasil bumi dari area kantor polisi tersebut tentu melahirkan spekulasi liar di tengah publik terkait profesionalisme sistem pengamanan barang bukti.
Merespons bola liar yang menggelinding di masyarakat, Kapolsek Kota Luwuk,Kapolsek, langsung memberikan keterangan resmi guna meluruskan status hukum keberadaan armada tersebut. Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan seluler pada Senin (18/05/2026), kapolsek mengatakan bahwa pihaknya tidak menerima titipan resmi terkait kendaraan bermuatan kopra yang tengah berperkara itu.
”Mobil tersebut bukan dititip di Polsek, itu hanya disimpan di halaman Polsek saja,” tegas Kapolsek secara terbuka guna meluruskan simpang siur informasi yang beredar luas. Menurut perwira pertama tersebut, ada alasan teknis yang mendasar mengapa kedua armada pengangkut kopra itu sempat terparkir di markas yang dipimpinnya, sebelum akhirnya bergeser ke lokasi lain.
Kapolsek membeberkan bahwa rencana awal armada bermuatan puluhan ton tersebut hendak langsung digiring menuju Markas Polres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut. Namun, rencana pergeseran itu terkendala karena faktor teknis kendaraan yang dilaporkan tidak mampu melewati jalur jalan yang menanjak. “Alasannya mobil tersebut akan dibawa ke Polres, tetapi mobil tersebut tidak kuat mendaki sehingga anggota memarkir sementara di halaman Polsek Kota,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa secara prosedural dan pembagian wilayah tugas, operasional penanganan kasus ini sepenuhnya berada di bawah kendali penuh kesatuan tingkat resor, bukan tingkat sektor. “Menurutnya, jika itu dititip berarti ada pemberitahuan resmi ke saya selaku pimpinan di sini. Itu sepenuhnya kewenangan pihak Polres melalui tim Buser,” ucapnya demi menjaga akuntabilitas dan transparansi instansinya.
Keternagan terbuka dari pihak Polsek Luwuk ini justru dinilai semakin melemparkan bola panas ke arah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai. Publik kini mempertanyakan bagaimana fungsi koordinasi internal di tubuh kepolisian, mengingat setelah bergeser dari halaman polsek, truk tersebut justru terdeteksi berada di gudang swasta milik warga bernama Lasiadi di area Pelabuhan Ferry, sebelum akhirnya benar-benar raib tanpa jejak pada hari keempat.
Sikap yang terkesan saling lempar argumen dan hilangnya penguasaan fisik atas barang bukti ini memicu kritik tajam dari berbagai kalangan praktisi serta pemerhati hukum di Sulawesi Tengah. Bagaimana mungkin barang bukti dalam volume besar mencapai 20 ton, yang melibatkan kendaraan-kendaraan besar dan berada dalam pengawasan tim Buser Polres, bisa lepas begitu saja tanpa adanya transparansi hukum yang jelas kepada korban selaku pelapor.
Tak ingin nasib penanganan perkaranya menguap tanpa kejelasan, Eko Prasetyo yang merupakan warga asli Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini hanya bisa bertumpu pada keadilan formal. Korban secara resmi telah memegang Laporan Polisi Nomor: LP/B/279/V/2026/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH yang dilaporkannya pada 16 Mei 2026, dengan menjerat para terlapor menggunakan Pasal 368 KUHP terkait dugaan Tindak Pidana Perampasan.
Kini, perkembangan penanganan perkara yang sarat akan kejanggalan prosedur ini tengah dipantau secara ketat oleh publik melalui sistem digital Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Bareskrim Polri. Polres Banggai dituntut untuk bergerak taktis mengusut tuntas keberadaan 20 ton kopra tersebut dan memberikan penjelasan logis kepada masyarakat, agar kasus ini tidak memperpanjang daftar skeptisisme publik terhadap komitmen penegakan hukum yang berkeadilan.
Redaksi






