BANGGAI LAUT, BTN – Praktik pinjaman uang oleh oknum rentenir yang berlindung di balik kedok koperasi kian meresahkan warga Kabupaten Banggai Laut. Alih-alih membantu perekonomian, pola penagihan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut dinilai sudah melewati batas kewajaran dan menjurus pada tindakan intimidasi serta premanisme. 20/06/2026
Salah satu peristiwa memilukan menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial MZ. Di tengah kondisi suaminya yang sedang merantau mencari nafkah di luar daerah, MZ harus menghadapi tekanan psikologis berat dari oknum penagih utang. Oknum tersebut dilaporkan menolak pergi dari kediamannya sebelum mendapatkan uang, hingga memicu ketakutan bagi MZ yang hanya tinggal bersama anak-anaknya yang masih kecil.
Tidak hanya MZ, tindakan arogan oknum rentenir ini juga menyasar seorang nenek di lingkungan setempat. Hanya karena telat membayar setoran—padahal sisa kewajibannya tinggal tiga kali pembayaran lagi—sang nenek dibentak dan dimarahi secara kasar di depan rumahnya sendiri hingga menjadi tontonan publik.
Ironisnya, menurut kesaksian warga, oknum penagih tersebut disinyalir kuat melakukan aksinya dalam kondisi mabuk atau di bawah pengaruh alkohol. Perilaku tidak beretika ini membuat atmosfer lingkungan menjadi mencekam, bahkan memaksa sejumlah warga terpaksa bersembunyi dan lari menghindar setiap kali jam penagihan tiba.
Perlindungan Hukum bagi Masyarakat
Merespons fenomena ini, praktisi hukum dan aktivis kemasyarakatan mengingatkan warga untuk tidak takut dan segera mengambil langkah hukum jika mendapatkan perlakuan kasar. Negara telah menyediakan payung hukum yang tegas untuk menjerat oknum penagih yang bertindak semena-mena:
Intimidasi dan Kekerasan (Pasal 368 KUHP): Jika proses penagihan disertai dengan ancaman kekerasan, perusakan barang, atau tindakan mempermalukan nasabah di depan umum, tindakan tersebut masuk dalam ranah tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara.
Pelanggaran Privasi (UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP): Jika oknum penagih menyebarkan foto KTP, meneror nomor kontak pribadi, atau mengintimidasi kerabat yang tidak berkaitan, mereka dapat dijerat sanksi pidana Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Utang Piutang Bukan Pidana (UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM): Berdasarkan UU Hak Asasi Manusia, seseorang tidak boleh dipidana atau dipenjara hanya karena ketidakmampuan memenuhi kewajiban utang piutang. Persoalan ini murni berada di ranah hukum perdata, bukan pidana.
Masyarakat Banggai Laut mendesak aparat penegak hukum (APH) setempat dan dinas terkait untuk segera menertibkan koperasi-koperasi ilegal atau oknum rentenir yang beroperasi tanpa izin resmi dan menggunakan cara-cara premanisme dalam menagih. Jika Anda atau keluarga mengalami tindakan kekerasan dan ancaman dari oknum penagih, segera laporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat demi keamanan bersama.
(Tim Redaksi)





