Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Sumba Barat Daya, BTN — 27 November 2025 — Sebanyak 5.600 warga masyarakat di Sumba Barat Daya (SBD) telah menerima kartu keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan melalui program Bukan Penerima Upah (BPU).

Program ini secara khusus menyasar para pekerja mandiri atau pekerja informal yang tidak menerima gaji tetap, seperti pedagang, nelayan, mitra ojek daring, freelancer, seniman, dokter praktik mandiri, dan pemilik usaha kecil.

​Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sumba Barat Daya, Hermanus R. Horo, menyampaikan bahwa penyaluran ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah SBD dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi warganya.

​Manfaat Perlindungan dan Dukungan Pemda.
​Peserta program BPU ini akan mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang komprehensif, meliputi.

​Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
​Jaminan Kematian (JKM)
​Jaminan Hari Tua (JHT)
​”Untuk tiga bulan pertama, iuran BPJS Ketenagakerjaan/BPU ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah SBD dengan alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Setelah periode tersebut, pihak penerima manfaat hanya perlu membayar iuran mandiri sebesar Rp 16.800 per bulan,” ujar Hermanus.
​
Lokasi Penyaluran dan Harapan Pemanfaatan
​Penyaluran kartu BPJS Ketenagakerjaan BPU telah dilaksanakan di beberapa wilayah, antara lain.

​Wilayah Kodi, Dipusatkan di Kodi Bangedo.

​Wilayah Wewewa. Dipusatkan di Wewewa Selatan.

​Wilayah Kota Loura. Pelayanan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2025.

​Hermanus berharap agar kartu BPJS Ketenagakerjaan BPU yang telah disalurkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat untuk memberikan rasa aman dalam menjalankan pekerjaan.

​”Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan dan memperluas cakupan BPJS Ketenagakerjaan BPU di seluruh Sumba Barat Daya, memastikan perlindungan ini menyentuh lebih banyak pekerja informal,” tutup Hermanus