Scroll Untuk Lanjut Membaca

WAINGAPU, BTN – Fakta mengejutkan terungkap dari data UPT Pendapatan dan Aset Daerah NTT Wilayah Sumba Timur. Hingga 15 Juli 2026, sebanyak 43.788 kendaraan atau sekitar 84 persen dari total 51.744 kendaraan yang terdaftar di Kabupaten Sumba Timur belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 18/07/2026

Angka tersebut menjadi peringatan serius terhadap rendahnya kepatuhan wajib pajak yang berdampak langsung pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana yang semestinya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan jalan, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik justru tertahan akibat tunggakan pajak.

Yang lebih memprihatinkan, tunggakan bukan hanya berasal dari kendaraan pribadi. Kendaraan dinas milik pemerintah pun tercatat masih banyak yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak.

Data menunjukkan, dari 2.662 kendaraan berpelat merah, hanya 430 unit yang telah membayar pajak dengan total penerimaan Rp260.135.635. Sebanyak 2.232 kendaraan dinas lainnya masih tercatat belum melunasi kewajiban pajaknya.

Kondisi serupa terjadi pada kendaraan angkutan umum berpelat kuning. Dari 531 unit, hanya 49 kendaraan yang telah membayar pajak, sedangkan 482 unit masih menunggak.

Sementara itu, kendaraan pribadi berpelat putih menjadi penyumbang tunggakan terbesar. Dari 48.551 unit, hanya 7.477 kendaraan yang telah membayar pajak, sedangkan 41.074 kendaraan lainnya belum memenuhi kewajiban tersebut.

Kepala UPT Pendapatan dan Aset Daerah NTT Wilayah Sumba Timur, Denny Sandy, berharap penerapan Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 dan Pergub Nomor 32 Tahun 2026 mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.

“Mudah-mudahan dengan adanya Pergub Nomor 13 dan Nomor 32 ini semakin banyak masyarakat yang membayar pajak,” ujarnya.

Besarnya jumlah kendaraan yang menunggak pajak menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. Di satu sisi pemerintah membutuhkan penerimaan daerah untuk membiayai pembangunan, namun di sisi lain tingkat kepatuhan wajib pajak masih sangat rendah. Penertiban administrasi, penegakan aturan, dan keteladanan dari seluruh pemilik kendaraan dinas menjadi langkah penting agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak tetap terjaga.