Scroll Untuk Lanjut Membaca

WAINGAPU, BTN — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, kembali membuka pertanyaan serius tentang sejauh mana negara hadir melindungi anak-anak di daerah ini. 3/09/2026

Korban yang masih berusia 13 tahun tersebut dilaporkan tengah hamil sekitar empat bulan. Kasusnya telah dilaporkan kepada kepolisian pada 23 Agustus 2026 melalui Polsek Lewa yang berada di bawah wilayah hukum Polres Sumba Timur.

Yang lebih memprihatinkan, korban disebut masih mengalami trauma berat sehingga belum dapat menjalani pemeriksaan secara intensif.

Di sinilah publik berhak bertanya: sejauh mana penanganan kasus ini sudah berjalan?

Kapolres Sumba Timur AKBP I Kadek Hery Cahyadi sebelumnya menyatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi juga telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan korban memperoleh pendampingan.

Namun, pernyataan bahwa perkara masih berada pada tahap penyelidikan tentu belum cukup untuk meredam perhatian publik.

Sebab, yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar sebuah laporan polisi.

Ini menyangkut masa depan seorang anak.

BRANTAS TIPIKOR NEW: POLISI JANGAN BIARKAN KASUS BERLARUT

Brantas Tipikor New mendesak Polres Sumba Timur memastikan proses penyelidikan dilakukan secara serius, profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan terbaik korban.

Publik membutuhkan kepastian bahwa laporan tersebut tidak berhenti sebagai administrasi di meja penyidik.

Polisi perlu menjelaskan perkembangan penanganan perkara sesuai kewenangan penyidikan, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan untuk mengungkap fakta dan memastikan siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum apabila unsur pidananya terbukti.

Tentunya, proses hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak boleh menjadikan pihak mana pun sebagai pelaku sebelum adanya pembuktian yang sah.

KORBAN SUDAH TRAUMA, JANGAN DITAMBAH DENGAN KETIDAKPASTIAN

Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan dan ditempatkan di Rumah Aman Sabana Sumba. Langkah tersebut penting mengingat kondisi psikologis korban yang disebut masih mengalami trauma.

Tetapi kasus ini juga memperlihatkan persoalan yang lebih besar.

Di tengah adanya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sumba Timur hingga kini belum beroperasi.

KPAI bahkan telah mendorong Pemerintah Kabupaten Sumba Timur mempercepat realisasi peraturan bupati terkait UPTD PPA serta memastikan lembaga tersebut didukung tenaga profesional dan anggaran yang memadai.

Pertanyaannya sederhana:

Jika lembaga perlindungan khusus anak belum berjalan optimal, lalu ke mana korban-korban kekerasan harus mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan yang maksimal?

POLRES SUMBA TIMUR DITUNGGU PUBLIK

Brantas Tipikor New menilai Polres Sumba Timur memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kasus ini ditangani secara serius tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Publik tidak meminta polisi bekerja berdasarkan opini media sosial.

Publik meminta polisi bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan hukum.

Karena itu, perkembangan penanganan kasus ini patut dikawal bersama.

Jangan sampai korban telah menanggung trauma, kehamilan, dan dampak psikologis yang berat, sementara proses hukum justru berjalan tanpa kepastian.

Anak adalah korban yang harus dilindungi. Hukum harus hadir untuk memastikan keadilan.

Kini mata publik tertuju kepada Polres Sumba Timur: sampai di mana proses penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak 13 tahun di Lewa ini?

BRANTAS TIPIKOR NEW akan terus mengawal dan meminta aparat penegak hukum serta pemerintah daerah menunjukkan keberpihakan nyata terhadap perlindungan anak.

Catatan: Identitas korban sengaja tidak disebutkan demi perlindungan anak.

Piter Kabiro, Sumba Timur