MAMASA  SULBAR–BTN 05/07/2026- Praktik lancung penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Sulawesi Barat kian telanjang di hadapan publik. Seorang pengusaha berinisial MW alias Mirwan, pemilik PT Mirwan Duta Energi Sulawesi, diduga kuat menjadi aktor intelektual di balik gurita penampungan solar subsidi ilegal yang beroperasi menahun di Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Polewali Mandar (Polman) tanpa tersentuh hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Kekebalan hukum yang dinikmati MW diduga erat kaitannya dengan “setoran koordinasi” berkala kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Kongkalikong busuk ini membuat aktivitas pengerukan hak masyarakat kecil tersebut berjalan mulus, di mana solar subsidi dikuras dari sejumlah SPBU pada malam hari, ditampung, lalu diselundupkan menggunakan truk ke kawasan industri Morowali demi meraup keuntungan komersial yang fantastis.

​Ironisnya, alih-alih menunjukkan iktikad baik saat dikonfirmasi, MW justru mempertontonkan arogansi yang mencoreng pilar demokrasi. Usai praktik ilegalnya dikuliti media, pria yang disebut-sebut sebagai mafia solar ini justru melontarkan intimidasi fisik dan ancaman premanisme terhadap jurnalis yang menjalankan tugas profesinya.

​”Tidak begitu caranya, banyak ji gudang di Mamasa, nanti saya fotokan dan muat semua beritanya,” ujar MW dengan nada menantang melalui pesan singkat kepada tim media, seolah ingin mengaburkan dosa energinya dengan menunjuk hidung pihak lain.

​Tak berhenti di situ, MW yang tampaknya merasa di atas angin dan tak tersentuh hukum, melontarkan ajakan duel yang bernada premanisme. “Serlok (share location) saja, nanti kita baku hambur saja sekalian,” tulisnya menantang, sebuah pernyataan yang secara eksplisit mencoba mengangkangi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​Tindakan premanisme verbal ini memicu kecaman keras dari berbagai elemen pers, sebab Pasal 18 UU Pers secara tegas mengancam siapapun yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp500 juta. Sikap jemawa MW ini dinilai menjadi bukti nyata bagaimana mafia komoditas subsidi merasa bisa mendikte hukum demi mengamankan pundi-pundi rupiah mereka.

​Dalam pengakuan mengejutkan saat konfirmasi awal sebelum berita ini ditayangkan, MW bahkan secara blak-blakan membongkar sendiri modus operandinya. Ia mengaku mampu mengamankan pasokan solar subsidi dalam volume masif dengan cara melakukan sistem pembayaran di muka (down payment) ke beberapa oknum manajemen SPBU di Mamasa dan Polman.

​Modus “pelangsiran” ini dilakukan dengan rapi pada malam hari, tepat setelah operasional resmi SPBU ditutup untuk umum. Solar yang seharusnya mengalir ke tangki kendaraan nelayan, petani, dan sopir angkutan kecil, justru disedot secara ilegal ke dalam penampungan milik PT Mirwan Duta Energi Sulawesi untuk kemudian dipasarkan dengan harga industri.

​Menanggapi carut-marut ini, publik kini menyoroti ketegasan kepolisian setempat yang terkesan mandul dalam mengendus praktik yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini. Dugaan adanya aliran dana koordinasi ke oknum institusi berseragam cokelat menjadi rapor merah yang harus segera dibersihkan oleh pimpinan Polri.

​Oleh karena itu, Tim Media mendesak Kapolres Mamasa, Kapolres Polewali Mandar, dan Kapolda Sulawesi Barat untuk tidak menutup mata dan segera melakukan investigasi menyeluruh tanpa pandang bulu. Aparat ditantang untuk membuktikan bahwa negara tidak boleh kalah oleh konglomerasi hitam yang merampas hak-hak ekonomi energi masyarakat kecil.

​Jika terbukti ada oknum APH yang bertindak sebagai “beking” atau tameng pelindung bisnis haram MW, maka Kapolda Sulbar harus mengambil tindakan tegas berupa pencopotan dan proses pidana. Perlindungan terhadap mafia BBM adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap rasa keadilan masyarakat dan keuangan negara.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi tetap berkomitmen untuk mengawal jalannya kasus ini hingga tuntas demi kepentingan publik yang lebih luas. Redaksi juga tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi MW maupun pihak PT Mirwan Duta Energi Sulawesi secara proporsional sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

​Masyarakat kini menunggu, apakah hukum di Sulawesi Barat akan tegak berdiri sebagai panglima, atau justru tunduk di bawah ketiak pengusaha penimbun solar yang merasa kebal hukum dan gemar mengancam pencari berita.

( Tim Media )