Banggai BTN 03/09/2026-Alokasi anggaran bernilai fantastis hingga mencapai Rp 2,2 Miliar yang bersumber dari uang rakyat ditahun anggaran 2022-2023 untuk pembangunan infrastruktur penyediaan air bersih di kawasan Air Hako, Wilayah Tangkiang dan Desa Kalolos, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, kini menjadi sorotan tajam publik. Pengerjaan proyek yang digadang-gadang mampu menyelesaikan krisis air bersih warga tersebut dinilai sangat memprihatinkan dan terindikasi dikerjakan secara asal-asalan tanpa mengindahkan standar teknis engineering yang memadai.tidak menggunakan Bak Air Penampung.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Fakta mengejutkan terungkap dari investigasi dan kesaksian langsung warga setempat yang merasakan dampak buruk dari hasil pengerjaan proyek tersebut. Sebagaimana disampaikan oleh warga Kintom, Piter , kondisi fasilitas penyediaan air di lapangan jauh dari kata layak dan sangat mengkhawatirkan. “Keadaan air bersih di hako terkendala di musim penghujan di mana tempat pengambilan air tidak steril karena tidak ada bak air bak penampungan dan rawan kotor dan persoalan pipa yg bergantungan tidak di nanam mengakibatkan mudah pipa bocor dan hanyut di musim banjir di sayang kan anggaran yg begitu besar tidak sesuai harapan masyarakat tangkian dan kalolos,” ungkap piter dengan nada kecewa.

Kondisi di lokasi intake (pengambilan air) Air Hako memperlihatkan tidak adanya bangunan bak penampungan (reservoir/intake chamber) yang memenuhi standar kesehatan lingkungan. Tanpa adanya filterisasi maupun benteng penampung air yang steril, proyek ini secara terang-terangan melanggar UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang mewajibkan penyediaan air baku memenuhi standar kualitas kesehatan, jaminan mutu, dan keamanan bagi masyarakat penerima manfaat.

Tidak berhenti di situ, kejanggalan fisik yang menampakkan minimnya kualitas pengerjaan terlihat jelas pada instalasi pipa distribusi. Bukannya ditanam di dalam tanah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) jaringan perpipaan air bersih, jalur pipa justru dibiarkan menggantung, melintasi aliran air dan menyusuri tebing bebatuan tanpa perlindungan struktur penopang (pipe support) yang memadai.

Pola pemasangan pipa yang menggantung sembarangan tersebut mengabaikan spesifikasi teknis dan standar keselamatan konstruksi sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Pelaksana proyek dan dinas terkait disinyalir kuat melanggar pasal-pasal kegagalan bangunan yang berpotensi menimbulkan bahaya keselamatan serta tidak terjaminnya keandalan sarana dan prasarana umum. Ketika banjir menyapu wilayah sungai Air Hako di musim penghujan, pipa-pipa tersebut dengan mudahnya patah, bocor, bahkan hanyut terbawa derasnya arus air, yang berujung pada terputusnya total pasokan air bersih bagi masyarakat Desa Tangkiang dan Desa Kalolos.

Sangat tidak masuk akal jika anggaran sebesar Rp 2,2 Miliar hanya menghasilkan kualitas infrastruktur yang sedemikian rapuh. Dugaan penyimpangan ini mengarah pada pelanggaran tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi serta penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Ironi ini menjadi tamparan keras bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai selaku instansi penanggung jawab teknis, serta pihak kontraktor pelaksana. Pembiaran terhadap pengerjaan bernilai miliaran rupiah yang tidak memberikan kemanfaatan berkelanjutan (sustainable benefit) ini berpotensi kuat mengarah pada tindakan kerugian keuangan negara akibat hasil kerja yang dikategorikan sebagai total loss atau pemborosan APBD.

Prinsip efektivitas, efisiensi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah jelas-jelas telah terabaikan. Pihak penyelenggara anggaran terindikasi melanggar UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana setiap rupiah anggaran daerah wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan.

Masyarakat Desa Tangkiang dan Kalolos kini harus menanggung beban ganda. hak dasar mereka untuk mendapatkan air bersih yang steril dan layak konsumsi terabaikan, padahal hal tersebut dijamin dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) serta pasal-pasal konstitusi terkait pemenuhan kebutuhan hidup layak warga negara. Sementara itu, uang pajak yang mereka setorkan kepada negara diduga kuat dipotong dan disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam proyek tersebut.

Sesuai dengan hak masyarakat dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan serta pengelolaan anggaran publik, transparansi atas Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga dokumen Kontrak Pengerjaan proyek ini mendesak untuk dibuka seluas-luasnya kepada publik guna pemenuhan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas temuan dan kondisi memprihatinkan ini, pihak-pihak terkait mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Negeri Banggai, Kepolisian, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pengerjaan proyek air bersih Aer Hako di wilayah Tangkiang-Kalolos tersebut.

Pemeriksaan menyeluruh tidak hanya menyasar pada pemenang tender/kontraktor pelaksana, tetapi juga mencakup Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas Lapangan, hingga Kepala Dinas terkait yang meloloskan pencairan anggaran atas fisik bangunan yang jelas-jelas bermasalah dan tidak memberikan asas manfaat bagi rakyat.

Jika indikasi penyimpangan teknis dan dugaan tindak pidana korupsi ini terus dibiarkan tanpa adanya tindakan tegas dan perbaikan fisik di lapangan, maka gelombang protes dan aduan resmi secara hukum akan terus digulirkan demi menuntut keadilan bagi masyarakat Desa Tangkiang dan Desa Kalolos yang dirugikan.

Redaksi