LUWUK,BTN 24 Mei 2026 Sorotan publik terhadap aroma tak sedap dalam pengelolaan sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Banggai kian memanas dan memasuki babak baru. Alih-alih meluruskan persoalan dengan basis teknis yang objektif dan transparan, rilis resmi berupa Hak Jawab yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai justru memantik polemik baru di tengah masyarakat. Narasi yang disodorkan oleh lembaga penegak hukum tersebut dinilai publik tidak saja menggelitik nalar sehat, tetapi juga memicu tanda tanya besar mengenai independensi pengawasan yang dilakukan.
Langkah Kejari Banggai yang merilis Siaran Pers Nomor: PR-13/P.2.11/Dip.4/05/2026 sebagai respons atas kritik di media sosial, secara resmi mengonfirmasi terjadinya kerusakan parah pada proyek Venue Kolam Renang Tahap I Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, Korps Adhyaksa Banggai berdalih bahwa hancurnya bangun pada tanggal 8 Februari 2026 murni disebabkan oleh bencana alam angin puting beliung. Narasi force majeure (keadaan kahar) ini bersandar pada surat keterangan yang dikeluarkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai.
Namun, pembelaan yang terkesan buru-buru ini justru menjadi bumerang dan melahirkan kritik yang jauh lebih tajam dari para pegiat kontrol sosial. Muncul pertanyaan kritis dan mendasar di ruang publik, Apakah angin puting beliung di Kabupaten Banggai kini memiliki kemampuan selektif, sehingga hempasannya hanya berfokus merusak proyek yang baru dibangun? Mengapa fasilitas umum lainnya atau pemukiman warga yang berada di radius terdekat dari lokasi proyek tidak dilaporkan mengalami dampak kehancuran yang setara?
Kejanggalan logis ini memicu spekulasi miring di kalangan masyarakat, apakah pihak Kejari Banggai sedang “bermimpi buruk” dalam mengidentifikasi realita di lapangan, ataukah ada skenario sistematis yang sengaja dimainkan untuk mengaburkan fakta objektif. Sebagai institusi penegak hukum, kejaksaan seharusnya bersikap skeptis dan mengedepankan penyelidikan mendalam terhadap kualitas material bangunan, bukan justru langsung bertindak layaknya “juru bicara” atau tameng pelindung bagi pihak rekanan/kontraktor.
Publik patut menyayangkan jika fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah (PPSD) yang melekat pada Kejari Banggai dalam proyek ini hanya berakhir sebagai formalitas administratif belaka. Jika sejak awal perencanaan, pengadaan material, hingga proses pengerjaan fisik dipantau dan dikawal ketat oleh Tim PPSD, bagaimana mungkin struktur atap tribun yang baru seumur jagung bisa langsung porak-poranda hanya karena terpaan angin? Hal ini mengindikasikan adanya kelemahan fatal dalam pengawasan kualitas (quality control) di lapangan.
Berdasarkan kaidah konstruksi yang standar, setiap bangunan publik wajib dirancang untuk mampu menahan beban angin dengan batas toleransi tertentu sesuai dengan kondisi geografis wilayah. Jika bangunan roboh seketika saat diterpa angin, maka hipotesis utama yang harus diperiksa secara hukum adalah dugaan kegagalan konstruksi akibat pengurangan spesifikasi material atau ketidaksesuaian dengan rencana anggaran biaya (bestek). Mengabaikan potensi korupsi fisik ini dan langsung menyalahkan alam merupakan bentuk simplifikasi masalah yang mencederai keadilan.
Catatan kritis juga tertuju pada klaim kejaksaan mengenai progres fisik proyek yang disebut telah mencapai angka akumulatif 99,726% per tanggal 2 Maret 2026. Angka tersebut diperoleh karena Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai tetap menghitung bobot pekerjaan atap tribun yang telah hancur sebagai bagian dari prestasi fisik yang terealisasi. Logika akuntansi dan administrasi proyek semacam ini dinilai sangat dipaksakan dan sarat akan kepentingan penyelamatan sepihak.
Bagaimana mungkin sebuah komponen bangunan yang sudah runtuh, rusak parah, dan sama sekali tidak bisa difungsikan, tetap dihitung nilainya hampir mendekati 100 persen oleh instansi pemerintah? Kebijakan ini diduga kuat sengaja diambil agar pelaksana proyek terhindar dari sanksi pemutusan kontrak (blacklist) atau denda keterlambatan yang membengkak akibat kegagalan menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Di sinilah letak ironi, di mana instansi pengawas justru terkesan melegitimasi pelaporan progres yang manipulatif.
Sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), media ini berkewajiban menyajikan informasi secara objektif, berimbang (cover both sides), dan menguji informasi yang meragukan. Oleh karena itu, redaksi memandang penting untuk memisahkan antara fakta bencana alam yang diklaim secara sepihak dengan fakta kualitas fisik bangunan di lapangan yang belum diuji secara independen. Pernyataan bahwa pelaksana proyek kini tengah melakukan “upaya perbaikan” tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran hukum pada proses pengerjaan awal.
Lebih jauh lagi, publik kini mempertanyakan netralitas Korps Adhyaksa Banggai dalam menangani perkara-perkara infrastruktur daerah. Ketika kejaksaan terlalu condong membela argumen mitra kerjanya tanpa adanya audit forensik struktur dari ahli independen,seperti dari kalangan akademisi teknik sipil universitas terkemuka,maka wajar jika muncul mosi tidak percaya dari masyarakat. Kejaksaan semestinya menjaga jarak yang profesional agar penegakan hukum tidak bias oleh relasi kemitraan.
Dampak dari pembiaran pola pengawasan seperti ini sangat berbahaya bagi sirkulasi anggaran negara di daerah. Jika setiap kegagalan fisik proyek pemerintah selalu bisa “diselamatkan” dengan menerbitkan surat keterangan bencana dari birokrasi lokal, maka potensi kebocoran uang negara melalui modus korupsi infrastruktur akan semakin subur dan rapi. Pola ini berpotensi menjadi yurisprudensi buruk yang ditiru oleh kontraktor-kontraktor nakal lainnya di wilayah Kabupaten Banggai.
Persoalan ini kini menjadi batu ujian dan catatan hitam bagi profesionalitas serta integritas Korps Adhyaksa di bawah komando Kejari Banggai. Masyarakat tidak membutuhkan draf rilis yang sekedar berisi pembelaan normatif dan teknis administratif. Yang dibutuhkan saat ini adalah tindakan nyata berupa pengusutan menyeluruh terhadap aliran dana proyek kolam renang tersebut, guna memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Jika Kejari Banggai berkomitmen penuh pada transparansi dan enggan dituding tengah berupaya “melindungi kasus” agar lolos dari radar pengawasan publik, mereka harus membuka pintu lebar-lebar bagi tim audit eksternal. Penegakan hukum tidak boleh dijalankan di atas pondasi pemakluman bencana yang tebang pilih, apalagi bersandar pada narasi yang menyerupai dongeng pengantar tidur demi menyelamatkan segelintir oknum yang meraup keuntungan di atas anggaran rakyat.
(Tim Redaksi)






