TANGERANG – BTN-17/07)2025 Bau amis praktik pungutan liar (pungli) yang tak tahu malu merebak kuat di SMP Negeri 1 Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Bukan sekadar dugaan, praktik pemerasan terselubung ini telah mencabik-cabik hati wali murid yang dipaksa merogoh kocek fantastis untuk seragam sekolah dan daftar ulang.
Pihak sekolah, alih-alih mencerdaskan bangsa, justru diduga kuat bersembunyi di balik regulasi demi meraup keuntungan pribadi, menciptakan bisnis gelap yang seharusnya tak punya tempat di lembaga pendidikan.
Puncak kekesalan para wali murid meledak dalam sebuah rapat panas, di mana mereka merasa dirampok secara terang-terangan. Bagaimana tidak, setiap siswa baru diwajibkan membayar total Rp 3,4 juta!
Rinciannya sungguh mencekik: Rp 1,2 juta untuk biaya daftar ulang dan Rp 2,2 juta untuk seragam serta kegiatan outing class. Bayangkan, di sebuah sekolah negeri yang seharusnya menjamin akses pendidikan murah, praktik rentenir berkedok guru ini leluasa mengambil untung.
Dari data yang ada, SMPN 1 Sukadiri memiliki 778 siswa. Jika angka pungutan ini dikalikan jumlah siswa, total dana yang terkumpul mencapai angka yang mencengangkan, jauh melampaui alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOS Daerah (BOSDA) yang seharusnya menopang operasional sekolah. Ini bukan lagi sekadar pungutan, melainkan skema pengumpulan dana ilegal berskala besar yang patut dipertanyakan.keberadaannya di bawah hidung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tangerang.
Praktik jual beli seragam dengan harga selangit ini jelas-jelas melanggar hukum. Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 secara gamblang melarang sekolah menjual atau mewajibkan siswa membeli seragam di sekolah. Namun, regulasi ini seolah hanya menjadi macan ompong di hadapan oknum-oknum yang haus uang di SMPN 1 Sukadiri.
Indonesia memiliki perangkat hukum yang kuat untuk memberantas praktik haram ini. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, hingga Pasal 423 KUHP bagi Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) – semuanya seharusnya menjadi pedang tajam untuk menumpas kejahatan ini.
Lantas, mengapa praktik pungli di SMPN 1 Sukadiri ini masih bisa bernafas bebas?
Sorotan tajam pun diarahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tangerang. Sikap bungkam seribu bahasa yang ditunjukkan oleh Sekretaris Dinas, Fahrudin, dan Kepala Bidang SMP, Dilli, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (16/07/2025), mengindikasikan adanya pembiaran sistematis atau bahkan restu tak tertulis terhadap praktik haram ini.
Apakah ini berarti pungutan liar sudah menjadi budaya turun-temurun yang diizinkan dan dilindungi oleh dinas terkait? Publik muak dengan ketidakjelasan ini.
Masyarakat dan para aktivis mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan!
Kasus ini bukan lagi sekadar masalah administrasi, melainkan tindak pidana yang secara terang-terangan merugikan masyarakat dan mencoreng citra pendidikan. Jangan biarkan dugaan pungli dibalik seragam sekolah ini terus berlarut-larut dan menjadi kanker yang menggerogoti integritas dunia pendidikan kita.Usut tuntas, tangkap pelakunya, dan kembalikan hak-hak wali murid yang telah dirampas!
Red






