SUMBA — BTN 06/09/2026-Praktik pengiriman ternak yang ditengarai melanggar prosedur di Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mencoreng reputasi penegakan hukum daerah.
Sebanyak 104 ekor ternak kuda saat ini tertahan di lokasi penampungan non-prosedural wilayah Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah.
Lokasi penampungan tersebut secara administratif berada di bawah wilayah pengawasan Syahbandar Waikelo.
Berdasarkan hasil investigasi Kepala Biro Berantastipikornews.Co.Id sekaligus Agen 002 NTT, ditemukan dugaan penyimpangan prosedur dalam keberadaan ratusan ternak tersebut.
Keberadaan puluhan hingga ratusan kuda di lokasi non-prosedural itu diduga kuat dibekingi oleh seorang oknum anggota Polisi KP3 Polres Sumba Barat Daya (SBD) berinisial AA.
Oknum AA diduga bersekongkol dengan pengusaha ternak untuk memindahkan puluhan kuda ke Mamboro guna diantar pulaukan tanpa mengantongi dokumen resmi.
Tak hanya itu, oknum AA juga disinyalir sempat berkoordinasi dengan seorang anggota Dewan untuk meloloskan pengiriman ternak yang sudah lama berada di karantina tersebut.
Namun, upaya melibatkan oknum anggota Dewan tersebut dilaporkan tidak membuahkan hasil karena pihak legislator khawatir akibat tidak adanya dokumen legal yang lengkap.
Meski tidak mengantongi izin resmi, pihak terkait ditengarai tetap nekat menggeser ratusan kuda tersebut ke Mamboro agar bisa diberangkatkan.
Rencana pengiriman ilegal ini akhirnya terbongkar setelah ditemukan dua ekor kuda yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian terselip di antara 104 ekor kuda tersebut.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Polres Sumba Tengah, pihak kepolisian saat ini telah mengamankan tiga orang terduga pelaku di Polsek Mamboro/Umbu Ratu Nggay untuk proses penyelidikan.
Menanggapi peristiwa ini, Pimpinan Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju sekaligus Pimpinan Redaksi Berantastipikornews.Co.Id, Hermanius Burunaung, C.BJ., C.EJ., C.In, memberikan pernyataan keras kepada jajaran Aparat Penegak Hukum (APH).
”Aparat Penegak Hukum jangan hanya diam dan membisu, tindak tegas sesuai hukum yang berlaku jika terbukti ada pelanggaran, jangan terkesan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,jika Kapolres tidak bisa membuktikan secepatnya siapa dalang dari segalanya, jelas sudah hukum di Sumba Barat Daya mati suri dan tidak ada taring jika berhadapan dengan orang berduit,” tegas Hermanius Burunaung.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Berantastipikornews.Co.Id masih terus berupaya mengonfirmasi Polres Sumba Tengah, Syahbandar Waikelo, dan KP3 Pelabuhan Waikelo terkait kebenaran dugaan keterlibatan oknum serta kelanjutan proses hukum para terduga pelaku.
Kabiro






