WEETOBULA,BTN.13/12/2025-Melawan Undang-Undang Pers, Oknum Keamanan Halangi Pelayan Informasi Publik
Praktik premanisme berbalut seragam keamanan diduga kuat terjadi di lingkungan Rumah Sakit Karitas Weetobula. Seorang jurnalis dari PERS TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID mengaku mengalami tindakan intimidasi, penganiayaan, dan penghalangan kerja jurnalistik secara brutal oleh dua oknum sekuriti rumah sakit tersebut pada Rabu, 10 Desember 2025, pagi hari.
Insiden ini terjadi tepat di depan area Rumah Sakit Karitas Weetobula saat wartawan tengah menjalankan tugas suci meliput dan mencari informasi untuk disajikan kepada publik. Secara tiba-tiba dan tanpa alasan yang jelas, kedua oknum sekuriti tersebut tidak hanya menghalangi proses peliputan, tetapi juga melancarkan ancaman dan bahkan melakukan tindakan kriminal berupa dugaan pencekikan terhadap jurnalis yang bersangkutan.
“Sampai saat ini, saya masih trauma dan mempertanyakan alasan penghalangan serta tindakan kriminal yang dilakukan 2 oknum security terhadap saya. Terlalu sombong dan galak! Apa yang menyelimuti hati mereka?” ungkap sang wartawan, yang identitasnya enggan disebutkan demi alasan keamanan dan proses hukum lebih lanjut.
Motif Misterius dan Dugaan Pelanggaran Hukum
Motif di balik tindakan agresif dan arogan kedua oknum sekuriti tersebut hingga kini masih menjadi misteri. Penghalangan tugas jurnalistik adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Wartawan, sebagai pelayan informasi publik, memiliki hak konstitusional untuk menjalankan profesi. Tindakan penghalangan apalagi disertai ancaman dan kekerasan fisik, jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat pidana.
”Security sebagai keamanan seharusnya menjaga dan mengayomi. Namun, sayangnya mereka sangat tidak menghargai kerja jurnalis, serta tidak beretika. Tidak ada alasan membenarkan penghalangan terhadap wartawan,” tegasnya.
Kritik Tajam untuk Manajemen Rumah Sakit
Insiden ini sontak memicu kritik tajam terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bawah manajemen Rumah Sakit Karitas Weetobula. Keberadaan oknum keamanan yang bertindak layaknya preman justru menciptakan rasa tidak aman, tidak hanya bagi jurnalis, tetapi juga bagi pengunjung dan pasien.
Dikhawatirkan, jika oknum-oknum dengan mentalitas arogan dan represif ini dipertahankan, citra dan keamanan di lingkungan rumah sakit akan tercoreng parah. “Besar dugaan, jika kedua oknum sekuriti ini dipertahankan, mereka akan membunuh kenyamanan pengunjung dan orang sakit,” kecam sumber tersebut.
Tuntutan Tegas,Pecat Oknum Pelaku!
Mengingat tindakan yang tergolong kriminal dan melanggar etika profesi keamanan serta Undang-Undang Pers, korban secara tegas mendesak Direktur Rumah Sakit Karitas Weetobula untuk segera mengambil tindakan drastis dan tidak kompromi.
”Saya masih trauma karena diancam dan dicekik oleh dua oknum sekuriti. Sampai saat ini masih merasa tidak aman dan nyaman,” ujarnya.
Korban menuntut Pemecatan Seketika terhadap kedua oknum sekuriti tersebut. Hal ini penting untuk memulihkan rasa aman, menjamin kebebasan pers, dan membuktikan komitmen Rumah Sakit Karitas Weetobula terhadap etika, hukum, dan keselamatan publik. Publik menunggu respons cepat dan ketegasan dari pihak rumah sakit terkait kasus yang mencoreng dunia jurnalistik dan keamanan ini.
Tibo






