SUMBA BARAT DAYA – BTN 27/01/2026-Aroma kesewenang-wenangan tercium menyengat dari balik meja kerja Kepala Desa Onggol, Petrus Poka Holo. Keputusan sepihak memberhentikan empat perangkat desa kini memicu polemik panas dan mempertontonkan buruknya tata kelola birokrasi di tingkat akar rumput.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Pada Selasa (27/01/2026), Kepala Bidang Pemdes, Yadi Beleko, mengungkapkan fakta mengejutkan. Alasan terbaru yang disodorkan adalah tudingan bahwa keempat perangkat tersebut “tidak lagi mau bekerja sama”. Alasan ini dinilai publik sebagai tameng subjektif untuk menyingkirkan orang-orang yang tidak sejalan dengan kepentingan pribadi sang kades.

​Publik patut bertanya-tanya atas inkonsistensi pernyataan Petrus Poka Holo. Sebelumnya, ia berdalih bahwa pemberhentian dilakukan karena Surat Keputusan (SK) satu tahun telah kedaluwarsa. Namun, saat diklarifikasi oleh Dinas Pemdes, narasi berubah menjadi masalah “kerja sama”.

​Ketidaksinkronan alasan ini mengindikasikan adanya upaya paksa untuk “mendepak” perangkat desa tanpa dasar hukum yang kuat (non-prosedural). Seorang pemimpin seharusnya menjadi mediator dan pengayom, bukan justru menggunakan kekuasaan untuk memangkas bawahan tanpa mekanisme evaluasi yang transparan sesuai regulasi UU Desa.

​Situasi semakin karut-marut dengan kabar pengangkatan empat orang baru sebagai pengganti. Jika perangkat desa yang lama tetap menjalankan tugas karena merasa pemberhentian mereka tidak sah, maka Desa Onggol kini menghadapi fenomena “dua matahari”.

​Dampaknya sudah bisa ditebak, Pelayanan publik menjadi amburadul. Masyarakat menjadi korban dari ego kekuasaan yang mengabaikan prosedur hukum. Jika dibiarkan, tumpang tindih jabatan ini tidak hanya menciptakan kekacauan administrasi, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

​Kasus ini menjadi ujian bagi Dinas PMD Sumba Barat Daya. Publik menunggu keberanian pemerintah daerah untuk menegur keras atau menganulir keputusan Kades Onggol jika terbukti menabrak aturan. Jangan sampai desa diatur layaknya perusahaan pribadi, di mana loyalitas kepada individu lebih dihargai daripada kompetensi dan aturan hukum yang berlaku.

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Desa Onggol dihantui ketidakpastian pelayanan. Apakah keadilan akan ditegakkan, ataukah arogansi kekuasaan tetap melenggang bebas di atas aturan yang ada?

​Berantas Tipikor News

Laporan: Eman Ledu, Kabiro SBD