BATAM – BTN 13/04/2026-Tabir gelap menyelimuti aktivitas pergudangan di kawasan pemukiman Saguba, Kecamatan Sagulung. Sebuah gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) industri yang dikelola Pt RSE diduga kuat menjadi episentrum praktik ilegal. Meski berdiri di tengah hunian warga, operasional gudang ini menyimpan teka-teki besar terkait legalitas dan sumber pasokan energinya yang mencurigakan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Penelusuran mendalam tim investigasi mengungkap bahwa gudang tersebut dikendalikan oleh oknum berinisial “AM”. Status legalitas Pt RSE disebut-sebut hanya sebagai “keagenan sementara” di bawah naungan Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (PIUNU) swasta, Pt Ganani Indonesia, sejak April 2025. Namun, status “sementara” yang berkepanjangan ini justru memicu kecurigaan publik akan adanya manipulasi administratif.

​Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada “As”, perwakilan Pt Ganani Indonesia cabang Batam, guna memperjelas status kemitraan dengan Pt RSE. Publik bertanya-tanya, apakah status keagenan tersebut masih berlaku sah secara hukum ataukah hanya sekedar “baju” untuk melegalkan aktivitas yang menyimpang dari aturan niaga migas nasional?

​Sangat disayangkan, “As” selaku pihak yang seharusnya bertanggung jawab memberikan transparansi informasi, justru memilih bungkam seribu bahasa. Sikap tertutup dari pihak pemegang izin niaga umum ini seolah mengonfirmasi adanya sesuatu yang disembunyikan di balik dinding gudang tersebut, mengabaikan hak publik untuk mendapatkan kebenaran.

​Kritik tajam tertuju pada lemahnya pengawasan aparat penegak hukum setempat. Saat informasi dugaan ilegalitas ini disampaikan kepada Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Haris, respons yang diterima justru mengecewakan. Alasan teknis mengenai ponsel yang rusak menjadi tameng yang memicu keraguan atas keseriusan aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

​Lebih ironis lagi, pernyataan Iptu Haris yang mengklaim gudang tersebut memiliki izin lengkap memicu polemik baru. Klaim tersebut dinilai prematur dan gegabah karena terkesan dikeluarkan tanpa adanya proses kroscek lapangan yang mendalam terhadap aktivitas riil di dalam gudang milik “AM” tersebut. Hukum seolah tumpul di hadapan dokumen di atas kertas, tanpa melihat fakta di lapangan.

​Secara regulasi, setiap Agen BBM Industri di Indonesia memiliki kewajiban mutlak untuk menyalurkan produk yang bersumber dari badan usaha niaga migas yang mengantongi izin resmi Kementerian ESDM. Setiap tetes minyak yang keluar masuk harus terdata secara akuntabel demi menjamin kepastian pajak dan kualitas energi negara.

​Namun, fakta di lapangan menunjukkan anomali yang mencolok. Meski Pt RSE mengklaim diri sebagai entitas resmi, penelusuran tim mengendus adanya aroma “minyak kotor”. Diduga kuat, Solar industri yang diperjualbelikan sebagian berasal dari praktik “kencingan”, baik dari moda transportasi laut maupun darat yang terorganisir dengan rapi.

​Praktik “kencing” BBM ini bukan sekedar pelanggaran bisnis, melainkan kejahatan ekonomi yang sistematis. Jika benar Solar yang dikelola berasal dari jalur ilegal, maka Pt RSE tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak, tetapi juga mencoreng marwah niaga migas yang seharusnya bersih dari unsur kriminalitas.

​Keberadaan gudang penimbunan di dekat pemukiman warga Saguba juga menimbulkan kekhawatiran dari sisi keamanan dan lingkungan. Risiko kebakaran dan pencemaran lingkungan mengintai setiap saat, sementara transparansi mengenai standar operasional prosedur (SOP) keselamatan di gudang tersebut masih menjadi misteri besar.

​Publik kini mendesak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) dan instansi terkait untuk turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Jangan sampai legalitas “keagenan sementara” dijadikan alat berlindung bagi para mafia migas untuk mengeruk keuntungan pribadi di atas pelanggaran hukum yang terang-benderang.

​Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi terus berupaya mengejar konfirmasi dari berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kasus ini menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di Batam. apakah hukum akan tegak berdiri atau justru luluh di bawah kendali gurita bisnis BBM yang diduga ilegal?

​(Siska / Tim Redaksi)