Peling Tengah Bangkep, BTN — Aspirasi masyarakat Dusun Bakum untuk berdiri sebagai desa mandiri memasuki babak baru. Musyawarah bersama pemekaran desa yang digelar di Balai Dusun Bakum, Desa Alakasing, Kecamatan Peling Tengah, Rabu (26/8/2026), secara resmi menyepakati persetujuan pemekaran sebagian wilayah Desa Alakasing menjadi calon Desa Bakum.
Musyawarah yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut turut didampingi Babinsa Koramil 1308-11/Liang, Serka Sabarudin A. Libanse, sebagai bagian dari upaya menjaga proses musyawarah berlangsung aman, tertib dan kondusif.
Agenda tidak sekedar seremonial. Forum tersebut menjadi ruang penting bagi pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta warga untuk membahas masa depan wilayah Bakum dan menyusun langkah administratif menuju pemekaran.
Dalam musyawarah, peserta menyetujui wilayah persiapan pemekaran Desa Bakum yang mencakup Dusun 004 dan Dusun 005 Bakum, dengan batas-batas wilayah baru yang telah disepakati bersama.
Pemerintah Desa Alakasing juga menyatakan kesediaannya menyerahkan sebagian aset desa, dokumen kependudukan serta memberikan dukungan dana operasional awal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari kelengkapan usulan pemekaran desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan melalui Camat Peling Tengah.
Bagi masyarakat Bakum, pemekaran bukan semata-mata perubahan status administratif. Di baliknya terdapat harapan agar pelayanan pemerintahan, pembangunan dan program-program pemerintah dapat menjangkau masyarakat secara lebih merata.
Masyarakat Bakum disebut telah lama menginginkan wilayahnya menjadi desa mandiri. Harapan itu didorong keinginan agar pembangunan tidak hanya terpusat, tetapi dapat dirasakan secara lebih adil oleh masyarakat di wilayah yang selama ini menjadi bagian dari Desa Alakasing.
Karena itu, proses pemekaran diharapkan tidak berhenti pada keputusan musyawarah. Setiap tahapan berikutnya perlu dilakukan secara terukur, transparan dan sesuai ketentuan hukum, sehingga aspirasi masyarakat memiliki dasar administratif yang kuat.
Musyawarah Menjadi Titik Awal dari Kegiatan tersebut yang dihadiri perwakilan Camat Peling Tengah, Hi. Herawati Malingong, S.Sos, yang mewakili camat; Danramil 1308-11/Liang yang diwakili Serka Sabarudin A. Libanse; Pj. Kepala Desa Alakasing Djinu Djama; Kepala Desa Tunggaling Jois; Ketua BPD Naharun N. Pange; Ketua PPL Kecamatan Peling Tengah Sabrin, S.P., serta sekitar 100 tamu undangan.
Selain pelantikan panitia pemekaran, forum juga diisi penyampaian berita acara, musyawarah dan masukan dari berbagai unsur masyarakat.
Rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 11.30 WITA dalam keadaan aman dan kondusif.
Kini, keputusan telah dibuat dan aspirasi telah disampaikan. Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh proses pemekaran Desa Bakum berjalan sesuai aturan, sehingga cita-cita masyarakat untuk memiliki pemerintahan desa yang lebih dekat, pelayanan yang lebih efektif dan pembangunan yang lebih merata benar-benar dapat diwujudkan.
JEIN BTN






