JAKARTA —BTN 02/09/2026- Memasuki September 2026, mencuatnya isu dugaan penyalahgunaan pinjaman daerah yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi lalu “ditutupi” menggunakan APBD Perubahan (APBD-P) di Kabupaten Banggai Laut bukan sekedar rumor biasa. Fenomena ini menjadi sinyal krusial bagi ujian akuntabilitas publik di daerah. Praktik semacam ini,jika terbukti,mencerminkan bentuk kelalaian serius dalam tata kelola keuangan negara. Ketika alokasi anggaran yang sejatinya ditujukan untuk kesejahteraan warga justru terindikasi dibelokkan demi pemenuhan kewajiban finansial pihak tertentu, prinsip-prinsip Good Governance di tingkat daerah dipertaruhkan secara mendasar.
Pada siklus pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD, instrumen fiskal ini idealnya hadir untuk merespons dinamika ekonomi, penyesuaian asumsi makro, atau penanganan kondisi darurat daerah. Namun, dugaan manipulasi APBD-P sebagai sarana untuk memutihkan rekam jejak pinjaman non-prosedural merupakan bentuk malapraktik anggaran yang amat destruktif. Pengalihan pos anggaran secara tidak akuntabel demi menutupi celah finansial yang bermasalah tidak hanya mencederai prinsip kepatutan pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tindakan menutupi dugaan transaksi gelap dalam tahun anggaran berjalan ibarat menyimpan bara di dalam lipatan kain. Rekayasa laporan keuangan yang dipaksakan hanya akan melahirkan ilusi keseimbangan fiskal yang semu di atas kertas. Di balik angka-angka yang tampak tertata rapi, tersimpan potensi kerugian keuangan negara yang nyata. Alih-alih menyelesaikan pokok permasalahan, taktik pengalihan anggaran semacam ini justru menumpuk risiko hukum dan beban keuangan daerah yang kian meluas dari waktu ke waktu.
Ibarat bom waktu yang kian kencang berdetak di penghujung tahun 2026, indikasi penyimpangan tersebut berpotensi memicu dampak ganda yang melumpuhkan. Implikasi yang muncul tidak hanya terbatas pada proses penindakan hukum oleh aparat penegak, tetapi juga ancaman terganggunya fungsi fiskal daerah dalam menopang pelayanan publik. Jika permasalahan ini tidak segera diurai secara transparan, kredibilitas Pemerintah Kabupaten Banggai Laut berisiko merosot, sekaligus menyisakan krisis kepercayaan publik yang mendalam terhadap institusi pemerintahan lokal.
Di balik kalkulasi anggaran tersebut, masyarakat Banggai Laut menjadi pihak yang paling terdampak secara langsung. Setiap rupiah dana daerah yang dialokasikan secara tidak sah atau disimpangkan dari peruntukan utamanya merupakan pengurangan atas hak-hak publik. Alokasi anggaran yang seharusnya dapat difokuskan untuk percepatan pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan fasilitas kesehatan dasar, serta pembenahan layanan pendidikan, terancam dikorbankan demi menutupi celah transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Meloloskan pergeseran anggaran yang bermasalah ke dalam dokumen APBD Perubahan juga memperlihatkan lemahnya fungsi pengawasan internal dan eksternal. Lembaga DPRD yang memegang mandat konstitusional sebagai benteng pengawasan anggaran sepatutnya menguji setiap perubahan alokasi secara kritis dan mendalam. Ketika fungsi checks and balances tidak berjalan optimal, publik wajar mempertanyakan efektifitas pengawasan yang ada,apakah disebabkan oleh keterbatasan evaluasi teknis atau adanya pembiaran terhadap ketidaksesuaian prosedur yang terjadi.
Persoalan krusial ini tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa penyelesaian tuntas atau sekadar diselesaikan melalui kompromi politik yang tertutup. Aparat Penegak Hukum (APH),baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),didesak untuk segera melakukan penyelidikan secara komprehensif. Pengusutan yang transparan dan akuntabel, mulai dari menelusuri asal-usul pinjaman hingga mekanisme pengesahan dalam APBD-P, sangat diperlukan guna menjamin kepastian hukum serta menegakkan keadilan bagi keuangan daerah.
Elemen masyarakat sipil, akademisi, aktivis, dan media massa di Banggai Laut memiliki peran vital untuk mengawal penanganan isu ini secara konsisten. Transparansi tata kelola anggaran bukanlah hadiah, melainkan hak konstitusional warga negara yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara negara. Kontrol sosial yang kritis, terukur, dan berbasis data merupakan instrumen utama untuk memastikan bahwa anggaran daerah dikelola sepenuhnya demi kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Pada akhirnya, dugaan penyalahgunaan instrumen APBD-P di Banggai Laut harus dijadikan momentum evaluasi dan pembenahan total sistem penganggaran daerah. Penegakan hukum yang objektif, adil, dan tanpa pandang bulu adalah syarat mutlak untuk menyelamatkan daerah dari potensi kerugian yang lebih besar. Sebelum dampak penyimpangan ini makin meluas dan merugikan daerah, langkah pembersihan serta pembenahan tata kelola keuangan Pemkab Banggai Laut harus dilakukan secara tegas, terbuka, dan profesional demi masa depan daerah.
Penulis:
HERMANIUS BURUNAUNG C.BJ.,C.EJ.,C.in
(Pimpinan Redaksi)






