​JAKARTA,BTN 12 DESEMBER 2025 – Kabar buruk menyelimuti Kabupaten Banggai Laut (Balut) di penghujung tahun ini. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) terbaru, daerah tersebut secara mengejutkan dianugerahi predikat “Skor dan Status Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tidak Dinilai” untuk evaluasi tahun 2024. Status mematikan ini, yang diatur dalam Diktum KETUJUH Kepmendagri Nomor 100.2.1-X Tahun 2025, mengindikasikan adanya pelanggaran hukum yang serius di tingkat kepala daerah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Keputusan Kemendagri ini bukan sekadar rapor merah, melainkan alarm bahaya yang mengkonfirmasi kekhawatiran publik dan laporan yang telah diajukan oleh Tim Prima. Jika Kemendagri telah menindaklanjuti dengan sanksi administratif seberat ini,yang berarti pengakuan resmi adanya masalah kepemimpinan yang berpotensi pidana,lantas mengapa dua institusi penegak hukum terdepan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), terkesan mandul?

​Jeritan Keadilan Tim Prima di Tengah Keheningan KPK dan Kejagung

Predikat “Tidak Dinilai”Bukti Nyata Kegagalan Tata Kelola di Banggai Laut

Tim Prima, kelompok yang gigih mengawal isu dugaan tindak pidana korupsi di Banggai Laut, telah melayangkan laporan detail ke KPK dan Kejagung sejak lama, jauh sebelum Kepmendagri ini diterbitkan. Laporan tersebut memuat dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara yang berpotensi masif.

​Namun, hingga hari ini, 12 Desember 2025, tindak lanjut yang diharapkan publik – pengusutan cepat, penetapan status, dan penangkapan pelaku jauh dari kenyataan. Keheningan dari Cikini (Markas Kejagung) dan Kuningan (Markas KPK) terhadap kasus yang telah memiliki sinyal kuat dari otoritas pusat (Kemendagri) ini memunculkan pertanyaan pedas:

Mengapa ada disparitas mencolok antara kecepatan Kemendagri dalam memberikan sanksi administrasi dengan kelambanan institusi Kejaksaan dan Anti-Korupsi dalam penegakan hukum pidana?

Patut diduga, apakah KPK dan Kejagung tengah dihinggapi penyakit lamban atau bahkan intervensi yang membuat mereka enggan menyentuh kasus Banggai Laut yang telah menjadi sorotan nasional?

Kasus ini adalah ujian integritas. Mampukah KPK dan Kejagung bergerak cepat di tengah bukti yang semakin terang benderang?

​Penegasan,Dugaan Mandulnya Penegakan Hukum

​Berdasarkan situasi di atas, kami mendesak KPK dan Kejagung untuk segera membuktikan ketidak-mandulan mereka. Publik membutuhkan bukti nyata bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu dan tidak terpengaruh oleh kekuatan politik lokal maupun nasional.

​Predikat “Tidak Dinilai” oleh Kemendagri harus dijadikan momentum dan jalan tol bagi KPK dan Kejagung untuk bergerak cepat, bukan malah menjadi batu sandungan yang membuat mereka ragu. Mengulur waktu dalam kasus Banggai Laut sama dengan memberikan waktu bagi terduga pelaku untuk menghilangkan jejak dan barang bukti.

​Kami Tegaskan. Lambannya penanganan kasus Banggai Laut oleh KPK dan Kejagung adalah pengkhianatan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang selalu didengungkan. Tim Prima meminta transparansi penuh dan langkah hukum tegas segera diluncurkan. Banggai Laut butuh keadilan, bukan alasan klasik dan janji-janji kosong!

Red