WANNO DATARA, BTN 22/03/2026 – Pagar makan tanaman. Peribahasa usang ini menjadi kenyataan pahit di Desa Totok, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). Seorang pria yang seharusnya menjadi pelindung bagi darah dagingnya sendiri, justru menjelma menjadi predator seksual di bawah atap rumahnya sendiri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Kejadian memilukan ini terungkap setelah ibu kandung korban, SI, melaporkan tindakan asusila suaminya sendiri, NL (39), ke Polres Sumba Barat Daya pada Kamis malam (19/03/2026). Ironisnya, korban AS yang masih duduk di bangku kelas 2 SD itu harus menanggung trauma mendalam akibat perbuatan bejat sang ayah.

​Berdasarkan data yang dihimpun tim BerantasTipikorNews, aksi biadab ini dilakukan NL sebanyak dua kali, yakni pada 28 Januari dan 8 Februari 2026. Modus operandi pelaku dilakukan saat malam hari di bale-bale tempat tidur di dalam rumah mereka.

​Tabir gelap ini tersingkap saat sang ibu menaruh curiga pada kedekatan yang tidak wajar antara pelaku dan korban. Bak disambar petir di siang bolong, pengakuan polos bocah berusia 8 tahun itu meruntuhkan hati sang ibu. Korban mengaku bahwa sang ayah telah melakukan tindakan persetubuhan secara paksa terhadapnya.

​Kepolisian bertindak cepat. Hasil Visum et Repertum (VER) dari rumah sakit setempat secara gamblang menunjukkan adanya bekas luka kekerasan akibat persetubuhan pada alat vital korban. Fakta medis ini diperkuat dengan pengakuan tersangka NL yang tidak lagi bisa mengelak saat diinterogasi penyidik.

​Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu lembar celana jeans hitam dan baju kaos milik korban sebagai saksi bisu kejahatan tersebut.

​Kasus ini bukan sekedar kriminalitas biasa,ini adalah darurat moral. Bagaimana mungkin seorang ayah kandung bisa dengan leluasa melakukan aksi bejatnya berulang kali tanpa terendus lebih awal? Ini menjadi tamparan keras bagi fungsi pengawasan di tingkat desa dan lingkungan terkecil.

​Kita tidak boleh hanya terpaku pada proses hukum.pakar hukum nasional Perempuan dan anak,ia menegaskan bahwa hukuman penjara saja tidak cukup bagi pelaku inses (persetubuhan sedarah). Ada beban moral dan sosial yang harus ditebus. Penegak hukum harus menerapkan pasal berlapis dengan pemberatan hukuman sepertiga dari ancaman pidana pokok karena pelaku adalah orang tua kandung.

​Saat ini, tersangka NL telah resmi ditahan di rutan Polres Sumba Barat Daya untuk 20 hari ke depan (hingga 9 April 2026). Ia dijerat dengan Pasal 473 ayat (2), (4), dan (9) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

​Penyidik yang dipimpin oleh AIPDA Putu Bagus Alit Mahendra, S.H., menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus dikawal secara ketat, termasuk pendampingan psikologis bagi korban melalui UPTD PPA Kabupaten SBD.

Kabiro SBD Erman Ledu