​BLORA, BTN – Integritas penegakan hukum di Kabupaten Blora dipertanyakan! Di saat mata publik tertuju pada maraknya peredaran minuman keras (Miras) tanpa izin dan menjamurnya kafe karaoke ilegal yang beroperasi terang-terangan melanggar Perda,

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Blora justru menunjukkan sikap diam yang memuakkan.Keheningan Satpol PP ini bukan lagi sekedar kelemahan, melainkan kecurigaan publik yang mengarah pada dugaan adanya ‘Atensi Khusus’ atau ‘Setoran’ yang telah membungkam aparat.

​Kondisi ironis ini menjadi tamparan keras bagi Pemkab Blora. Bagaimana mungkin, pelanggaran yang kasat mata,mulai dari peredaran bebas miras Golongan A, B, dan C, hingga yang lebih parah, arak tradisional yang jelas tak berizin.dibiarkan merajalela seolah hukum tumpul di hadapan para pelanggar?

​”Bagaimana mungkin miras golongan A, B, dan C bisa beredar bebas di Blora tanpa izin resmi. Apalagi arak tradisional yang jelas tak memiliki dasar izin produksi maupun edar.Satpol PP seolah menutup mata,” kecam Ilham, salah seorang warga Blora, yang suaranya mewakili kegelisahan kolektif masyarakat, Senin (20/10/2025).

​Kritik tajam tak berhenti di situ. Ilham juga menunjuk langsung pada fenomena kafe dan tempat hiburan malam yang diduga kuat beroperasi tanpa legalitas, bahkan menjual miras secara terbuka. “Kalau izin resminya saja tidak ada, kenapa dibiarkan? Jangan-jangan ada ‘setoran atensi khusus’ yang membuat aparat enggan bergerak,” tudingnya, sebuah sindiran pedas yang sulit dibantah mengingat sikap pasif Satpol PP.

​Publik Blora disuguhi sandiwara hukum yang memalukan. Kasus terbaru terkait operasional ‘Outlet 23 HWG’ yang sempat dikabarkan tutup namun nyatanya kembali buka, menjadi bukti telanjang bahwa penegakan Perda di Blora hanyalah gertak sambal tanpa nyali.“Seharusnya Satpol PP ini kerja serius, bukan hanya tutup mata kalau sudah ada yang ‘mengatur’,” keluh Ilham.

​Sikap bungkam dan pembiaran terstruktur ini tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda Blora. Maraknya konsumsi miras kini dianggap lumrah, bahkan di kalangan remaja. Jika dibiarkan, tatanan moral Blora akan hancur.

​”Kalau dibiarkan terus, ini bisa menghancurkan moral anak-anak muda Blora. Sudah seperti hal biasa sekarang melihat orang mabuk di pinggir jalan atau nongkrong sambil minum miras,” ujarnya.

​ *Masyarakat kini lelah menanti.*

Pertanyaan keras yang menggantung di udara adalah. “Apakah Satpol PP baru akan bertindak setelah kasus ini viral dan mencoreng nama baik Kabupaten Blora secara nasional?

Apakah Perda hanya pajangan yang menunggu ‘di-blow up’ media untuk ditegakkan?”

​Pemerintah Kabupaten Blora harus segera membersihkan tuntas dugaan pembiaran ini. Jika Satpol PP terus bersembunyi di balik kebisuan yang mencurigakan, jangan salahkan publik jika kepercayaan terhadap aparat penegak Perda akan luntur dan mati.

Blora berhak mendapatkan penegakan hukum yang tegak, adil, dan tanpa ‘Atensi Khusus’ yang menghalangi.