BANGGAI KEPULAUAN, BTN 03/11/2026-Persoalan mendasar mengenai hak atas air bersih dan kesehatan masyarakat di Desa Olusi, Kabupaten Banggai Kepulauan, kembali mencuat ke permukaan dengan cara yang mengiris hati sekaligus mengundang amarah publik. Fasilitas air bersih yang seharusnya menjadi sumber penghidupan warga kini berubah wujud menjadi ancaman biologis yang nyata setelah kemunculan binatang melata berupa ular secara berulang kali dari dalam jaringan pipa distribusi air desa.
Alih-alih mengambil langkah darurat untuk menyelamatkan kesehatan ratusan jiwa warga yang setiap hari menggantungkan hidup pada pasokan air tersebut, Kepala Desa Olusi justru memilih jalur denial atau pengingkaran. Sikap abai dan defensif dari sang penguasa tingkat desa ini tidak hanya mencederai akal sehat, tetapi juga menunjukkan lemahnya tanggung jawab moral aparatur pemerintah dalam melayani kebutuhan dasar masyarakat.
Berdasarkan informasi dan dokumentasi investigasi yang dihimpun oleh Berantastipikornews.co.id melalui laporan warga setempat,warga, insiden menjijikkan dan berbahaya ini bukan lagi sekedar isu isapan jempol semata. Pada awal bulan ini, tepatnya tanggal 1 November 2026, aliran pipa air desa kembali memuntahkan ular yang keluar bersama kucuran air yang digunakan warga untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari.
Ironisnya, insiden serupa sebelumnya pernah terjadi dan diangkat ke ruang publik melalui media sosial untuk mendesak adanya tindakan nyata dari pihak pemerintah desa. Namun, respons yang ditunjukkan oleh Kepala Desa Olusi sungguh di luar batas kepatutan birokrasi publik. Alih-alih menerjunkan tim teknis untuk membersihkan penampungan atau memeriksa kelayakan instalasi pipa, sang kades justru dengan sengaja melakukan klarifikasi terbuka di hadapan jemaat di dalam gedung gereja guna membantah kebenaran laporan tersebut.
Tindakan oknum kepala desa yang menyerang kredibilitas warga pelapor di rumah ibadah menuai kecaman keras dari berbagai kalangan pemerhati sosial dan jurnalis investigasi. Rumah ibadah yang seharusnya menjadi tempat pendamaian dan penyebaran nilai-nilai kebaikan justru dinilai telah disalahgunakan sebagai panggung politik praktis untuk meredam kritik warga dan menutupi ketidakbecusan manajerial pemerintahan desa.
Kini, alam seolah membuktikan siapa yang berkata jujur dan siapa yang sedang berupaya menutupi kebusukan administratif. Dengan kemunculannya kembali ular dari dalam pipa air desa pada hari ini, runtuh sudah segala bentuk pembelaan diri dan klarifikasi nir-fakta yang sebelumnya disuarakan oleh sang kepala desa di hadapan publik.
Dampak dari kelalaian ini tentu tidak bisa dipandang sebelah mata. Air yang tercemar oleh bangkai, kotoran, atau bahkan bisa ular berpotensi membawa malapetaka kesehatan jangka panjang bagi masyarakat Desa Olusi. Risiko penyebaran bakteri patogen, infeksi saluran pencernaan, hingga keracunan massal kini mengintai anak-anak, kaum perempuan, dan seluruh warga yang terpaksa tetap menggunakan air tersebut demi kelangsungan hidup mereka.
”Kasihan masyarakat yang menggunakan air desa. Hari ini mereka belum tentu merasakan risiko fatalnya secara langsung karena terpaksa mengonsumsi air kotor dan tercemar, tetapi ancaman penyakit mematikan mengintai setiap tetes air yang mereka teguk,” ungkap sumber terpercaya di lapangan dengan nada penuh keprihatinan mendalam.
Kelambanan penanganan infrastruktur air bersih di Desa Olusi ini sekaligus membuka borok tata kelola Dana Desa dan alokasi anggaran pemeliharaan fasilitas umum. Pertanyaannya, kemana larinya anggaran perawatan fasilitas air bersih yang seharusnya rutin dibiayai dari keuangan desa? Mengapa penampungan air dan jaringan pipa dibiarkan tanpa filter pengaman hingga menjadi sarang binatang berbahaya?
Menanggapi carut-marut tata kelola pemerintahan di Desa Olusi ini, tim redaksi Berantastipikornews.co.id mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh. Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada aliran dana pemeliharaan sarana air bersih, tetapi juga mengevaluasi integritas dan kepemimpinan aparatur desa yang dinilai antikritik dan mengabaikan keselamatan warganya.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Pemerintahan Daerah secara tegas menggarisbawahi bahwa kepala desa adalah pelayan masyarakat yang mengemban amanah kesejahteraan, bukan penguasa lalim yang membungkam suara kebenaran rakyatnya. Sikap arogan penolakan kritik yang dipertontonkan oleh Kepala Desa Olusi merupakan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di wilayah kepulauan.
Sebagai pilar kontrol sosial yang independen, Berantastipikornews.co.id tetap membuka ruang hak jawab (right to answer) dan konfirmasi seluas-luasnya kepada Kepala Desa Olusi maupun pihak terkait guna memberikan penjelasan berimbang atas temuan investigasi lapangan ini, sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Masyarakat Desa Olusi kini menuntut tindakan nyata, bukan sekedar janji manis atau klarifikasi kosong di atas mimbar. Jika pemerintah desa tetap bersikap bungkam dan lempar batu sembunyi tangan, maka gelombang aksi protes dan desakan pencopotan jabatan terhadap sang kepala desa dipastikan akan segera digelorakan oleh aliansi masyarakat dan aktivis anti-korupsi di Sulawesi Tengah
Redaksi






